Berita

indriyanto seno adji/net

Hukum

Inpres Antikriminalisasi Tak Halangi KPK Jerat Pejabat Korup

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menjerat pejabat yang terlibat kasus korupsi. Meski bakal terbit Instruksi Presiden (Inpres) tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya bertindak tegas sesuai undang-undang meski Inpres dimaksud memberi payung hukum untuk melindungi pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.

"Dugaan penyalahgunaan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) atau apapun terkait tipikor, semua pihak terikat dengan UU Tipikor walaupun ada panduan Inpres tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6).


Diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Inpres‎ mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur. Dibuat agar pejabat yang melaksanakan proyek-proyek infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Salah satu poin Inpres adalah pejabat dapat
melakukan penunjukan langsung perusahaan untuk melaksanakan proyek. Padahal, dalam beberapa kasus, KPK sudah banyak menangani terkait penyalahgunaan wewenang. Seperti skandal Bank Century, kasus Hambalang, kasus e-KTP, korupsi dana haji hingga pengadaan alat kesehatan.

Dalam menyiapkan Inpres, Menko Perekonomian Sofyan Djalil diminta berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansinya. Namun, pembahasan Inpres tidak melibatkan KPK.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan suatu proyek tanpa menunggu Perpres.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya