Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Sutan, Unung Rusyatie.
Unung dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang perkara pemberian hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR ini.
Tapi, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengingatkan, Unung berhak menolak menjadi saksi dalam sidang terdakwa yang merupakan suaminya, sesuai Pasal 168 KUHAP. Pasal ini mengatur, saksi yang memiÂliki hubungan keluarga, berhak menolak memberikan kesaksian dalam persidangan
"Apa Saudari bersedia menÂjadi saksi," tanya Theresia. Lantas, Unung menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Tidak bersedia," jawab Unung. Hakim kemudian memÂpersilakan Unung meninggalkan ruang sidang.
Sutan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Sebab, dia mengaku bahwa istrinya itu diseret-serat ke dalam perkara ini.
Politisi Demokrat itu meÂnyebut bahwa istrinya tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini. "Dia sudah capek, orang baik-baik masih dikenain juga," belanya.
Mendengar hal tersebut, JPU KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Jaksa hanya berharap, majelis hakim mencatat penolakan itu. Soalnya, keterangan Unung sangat dibutuhkan dalam persidanÂgan tersebut.
Jaksa menghadirkan Unung untuk dimintai keterangan mengenai dakwaan penerimaan satu bidang tanah dan rumah di Medan, Sumatera Utara. Rumah itu, menurut JPU, merupakan gratifikasi dari Komisaris PT SAM Mandiri Saleh Abdul Malik untuk Sutan.
Saleh yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengakui hal tersebut. Pengusaha migas ini mengakui, pernah membelikan rumah untuk Sutan.
Rumah tersebut, kata dia, diÂbelikan untuk kepentingan Sutan saat akan mengikuti Pilkada Sumatera Utara. "Saya beli khusus untuk dipakai poskonya Pak Sutan jadi calon gubernur," kata Saleh.
Saleh menjelaskan, rumah tersebut terletak di Jalan Kenanga Raya, Kota Medan. Namun, dia mengaku tidak hapal alamat persis rumah itu.
Menurut Saleh, pelunasan rumah itu dilakukan melalui beberapa kali pembayaran. Pembayaran pertama, bersamaan tanÂda jadi sebesar Rp 1,5 miliar.
Pembayaran selanjutnya dilakukan dalam beberapa kali cicilan. Namun, karena sering berada di luar negeri, dia menÂgaku cicilan ditalangi Sutan terlebih dulu.
"Secara resmi, saya beli Rp 2,7 miliar," tandas Saleh.
Sutan disebut menerima hadÂiah berupa tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan.
Seharusnya, dalam sidang kemarin, tenaga ahli SKK Migas Hardiono juga menjadi saksi untuk terdakwa Sutan. Namun, Hardiono tidak hadir. Hardiono, menurut JPU, sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk bersaksi. Jaksa lantas memohon kepada hakim agar Hardiono bisa dipanggil paksa.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa agar Hardiono dihadirkan seÂcara paksa pada persidangan berikutnya.
"Permohonan dikabulkan untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya," ujar Artha.
Dalam dakwaan Sutan, Hardiono disebut sebagai orang yang dikontak pihak Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM ketika meminta uang untuk Komisi VII DPR jelang rapat pembahasan APBNP 2013.
Hardiono pula yang diduga mengantar uang 140 ribu dolar AS itu ke Setjen Kementerian ESDM atas perintah Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas. Uang kemudian diberikan kepada Sutan untuk dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi VII.
Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Kilas Balik
"Telepon Hardiono, Ini Buka Gendangnya di Sini"Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima 140 ribu dolar AS dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno untuk penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono dkk mendakwa Sutan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor. Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengÂgerakkan Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hal itu disampaikan JPU daÂlam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).
JPU Dody menguraikan, peristiwa itu bermula pada 27 Mei 2013. Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR yang bermitra dengan Kementerian ESDM menelepon Waryono. Dari hasil pembicaraan di telepon, Sutan dan Waryono bersepakat untuk melakukan pertemuan di Restauran Edogin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah menerima telepon dari Sutan, Waryono meminta stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial untuk ikut mendampingi. Waryono menyaÂtakan, "Ini tugas khusus."
Sesampainya di Restauran Edogin, Waryono, Didi, dan Ego bersama-sama menemui Sutan. Saat itu, Sutan didampingi Muhammad Iqbal, salah satu stafnya.
Menurut Dody, dalam pertemuan tersebut, Sutan membicarakan tentang tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VIIyang akan diadaÂkan pada 28 Mei 2013.
Tiga bahan rapat itu mengenai pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas, subsidi listrik, dan pengantar Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KLAPBN-P 2013).
"Untuk melancarkan pembahasan rapat kerja, Waryono meminta Sutan selaku pemimpin rapat komisi agar mengawal rapat kerja, sehingga dapat 'diatur'. Sutan menyanggupi dengan mengatakan akan mengendalikan raker. Sutan juga mengatakan, 'Nanti kalau ada apa-apa, bisa kontak orang saya, Iryanto Muchyi'," cerita Dody..
Menjelang rapat kerja, lanjut Dody, Waryono menyuruh Didi menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Namun, Didi sempat menjawab, "Dana dari mana Pak? Bukan tupoksi saya. Saya tidak sanggup."
Kemudian, Waryono meminta Didi menghubungi SKK Migas, tetapi Didi menjawab, "Saya juga tidak bisa karena saya tidak punya hubungan dengan SKK Migas."
Mendengar jawaban Didi, Waryono menyuruh Ego untuk membantu Didi sambil berkata, "Telepon Hardiono (orang SKK Migas). Ini buka gendangnya di sini".
Setelah mendapatkan nomor telepon Hardiono dari sekretariÂat, Didi menghubungi Hardiono. Ketika telepon tersambung, Didi menyerahkan telepon kepada Waryono.
JPU Dody mengatakan, dalam pembicaraan telepon, Waryono meminta bantuan dana untuk diberikan kepada Komisi VII. Usai bertelepon, Waryono menghampiri Didi dan mengatakan, "Tunggu aja di ruang rapat kecil. Nanti ada dari SKK, agar diterima."
Di tempat terpisah, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyuruh Hardiono menemui Waryono. Rudi juga menyuruh anak buahnya, Tri Kusuma Lidya menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepaÂda Waryono melalui Hardiono.
Sesampainya di Kementerian ESDM, Hardiono bertemu Waryono di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM. Kemudian, Hardiono menyerahkan paÂper bag berisi uang 140 ribu dolar AS kepada Didi dan Asep Permana di ruang rapat kecil.
Waryono yang juga berada di ruang rapat kecil, memerintahÂkan Didi, Ego, dan Asep menghiÂtung. Sedangkan Waryono meÂrinci perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII. Waryono menentukan, empat pimpinan Komisi VII masing-masing 7500 dolar AS, 43 angÂgota Komisi VII masing-masing 2500 dolar AS, dan Sekretariat Komisi VII 2500 dolar AS.
"Sesuai permintaan Waryono, uang dimasukan ke amplop putih dengan kode bagian pojok kanan atas. Kode huruf "A" artinya anggota sebanyak 43 amplop, "P" artinya pimpinan sebanyak empat amplop, dan "S" artinya sekretariat sebanyak satu amplop. Lalu, Waryono meminta agar segera diberikan kepada Sutan," terang JPU Dody.
Mesti Selesai Sampai AkarnyaAnggota Komisi III DPR, Boyamin SaimanAnggota Komisi IIIDPR Desmond J Mahesa mengaÂtakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memÂperlakukan semua saksi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat beÂkas Ketua Komisi VIISutan Bhatoegana cukup menyeÂdot banyak perhatian. Sebab, sengkarut korupsi itu telah menyeret sejumlah elit parpol hingga bekas menteri.
"Jadi kasus itu harus selesai sampai akarnya, siapapun yang dianggap terlibat perlu diusut," ucapnya.
Dia pun meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang dianggap perlu dihadirkan. Apalagi, katanya, saksi terseÂbut mempunyai informasi pentÂing untuk membangun kronoloÂgi kasus korupsi yang terÂjadi antara pihak Kementerian ESDM, SKK Migas dan Komisi VIItersebut.
"Saksi tentunya penting untuk dihadirkan di dalam persidangan, apalagi mereka saksi kunci," tuturnya.
Disinggung soal tenaga ahli SKK Migas, Hardiono yang tiga kali mangkir dari panggilan jaksa, Desmond setuju perlu dilakukan upaya pemanggilan paksa. Apalagi, katanya, jika tiga panggilan itu diabaikan Hardiono tanpa surat keterangan.
Politisi Partai Gerindra ini pun menyebut, jaksa KPK berÂhak menggunakan kewenanÂgannya sebagai penegak huÂkum untuk memanggil paksa para saksi yang dianggap tidak kooperatif.
"Itu kan jelas, peraturan mengatur, dipanggil tiga kali tapi tidak datang tanpa alasan sah, ya dipanggil paksa," tuÂtupnya. ***
Setuju JPU KPK Panggil PaksaBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman setuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakuÂkan upaya pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
Hal itu, dikatakan Boyamin, terkait mangkirnya tenaga ahli Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Hardiono sebagai saksi pada persidangan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. "Sebab, kalau terus menerus mangkir, kasusnya tidak akan selesai-selesai, jadi lebih baik dipanggil paksa saja," katanya.
Dia menyebut, saksi yang diminta hadir oleh jaksa di daÂlam persidangan, keteranganÂnya bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk mengamÂbil putusan nantinya.
Oleh sebab itu, Hardiono sebagai pihak yang disebut sebagai perantara antara SKK Migas dengan Kementerian ESDM, perlu segera dimintai keterangannya. "Agar kasus Sutan menjadi jelas," tegasnya.
Namun, Boyamin menyeÂbut, KPK bisa saja kembali melakukan panggilan seperti biasa jika Hardiono selama tiga kali panggilan melampirkan surat keterangan tidak bisa hadir, dan alasannya dapat dimaklumi.
"Selama ada alasan sah, itu hal biasa. Tapi jaksa KPK punya kewenangan itu," sebutnya.
Dia pun mengingatkan KPK agar memperlakukan semua saksi sama di hadapan hukum. Jika memang diperlukan keterangannya, maka sudah seÂmestinya dihadirkan ke dalam persidangan.
"Perlakuan kepada semua saksi, panggilan pertama tidak ada keterangan, maka ada panggilan kedua. Yang kedua kalau tidak diindahkan, maka upaya paksa akan dilakukan KPK."Â ***