Berita

Hukum

KPK Imbau Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Dilaporkan

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat ibukota berperan aktif mengungkap dugaan penyelewengan dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

KPK siap menerima aduan adanya dugaan praktik korupsi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 yang dijadikan dasar PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak usaha PT Agung Podomoro Group menggarap pulau G atau proyek Pluit City.

"Jika memang ada bau amis rasuah, silahkan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).


Sejumlah pihak menduga adanya keuntungan pribadi yang didapat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias dari pemberian izin kepada PT Agung Podomoro Group.

Dugaan adanya praktik penyelewengan kian santer lantaran Ahok disebut-sebut pernah punya hubungan dekat dengan perusahaan properti milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu. Ahok dikabarkan pernah menjadi konsultan di PT. Agung Podomoro.

Menurut Priharsa, pihaknya akan menidaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang masuk.

"Jika ada pengaduan tentang itu, akan kami telaah dulu apakah ada indikasi korupsi di sana," tegasnya.

Diketahui, keputusan Ahok memberikan izin reklamasi kepada perusahaan properti dalam proyek itu menuai kritik sejumlah pihak.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mempersoalkan karena izin reklamasi dianggap bukan merupakan kewenangan kepala daerah. Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra seharusnya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sedangkan, Komisi IV DPR telah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan undang-undang untuk dibatalkan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan gubernur.

Hal itu sesuai kesimpulan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, beberapa waktu lalu.

Selain Agung Podomoro Group, sejumlah perusahaan besar diketahui juga terlibat dalam proyek yang masuk program National Capital Intergrated Coastal Development (NCICD) itu. Diantaranya, tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya, dan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Pelindo, dan PT Intiland Development.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya