Berita

saldi isra/net

Hukum

Saldi Isra: Pasal 32 (2) Jadi Bom Waktu bagi Pimpinan KPK

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 01:29 WIB | LAPORAN:

. Pakar hukum tata negara Prof Saldi Isra menilai Pasal 32 ayat 2 UU KPK menjadi bom waktu yang bisa mengancam komisioner KPK.

Menurutnya, pada dasarnya aturan tersebut berfungsi sebagai acuan bahwa pimpinan KPK memiliki standar moral yang tinggi dengan tidak pernah berurusan dengan kejahatan sekecil apapun, sehingga publik mempercayai bahwa KPK merupakan lembaga terpercaya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Meski demikian, di balik pasal tersebut terdapat bom waktu yang berpotensi menghentikan kerja lembaga antirasuah itu. Bahkan Saldi menambahkan, pasal tersebut dapat mengancam lesunya minat publik untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK


"Pasal itu akan jadi hantu yang membuat pimpinan KPK berpikir dua kali. Padahal KPK berfungsi menangkap koruptor kakap yang selama ini belum pernah dijerat institusi penegak hukum konvensional," ujar Saldi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Diketahui, sidang uji materi UU KPK tersebut dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ). Mereka menggugat UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana .

Mereka juga menilai Pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah. Pemohon juga berpendapat Pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, sehingga diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Keduanya diberhentikan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya