Berita

Politik

Inggrid Kansil: Hukum Berat Pembunuh Angelina!

RABU, 10 JUNI 2015 | 22:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pihak kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus Angelina, bocah berumur delapan tahun yang ditemukan tewas secara tidak wajar terkubur dekat kandang ayam di belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Nomor 26, Denpasar, Bali.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Taklim Al Fatimah Inggrid Kansil saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut Inggrid, kematian Angelina sungguh memperhatikan, karena setalah dicari-cari ternyata ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan dikubur dalam tanah.


"Dari awal menghilangnya Angelina sudah ada kecurigaan yang tidak wajar, jadi perlu diusut tuntas," katanya.

Menurut mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, pelaku kematian Angelina harus diberi sangsi yang berat. Dengan begitu diharapkan ada efek jera sehingga tidak terulang kembali kekerasan terhadap anak.

Disebutkan Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia ini, kasus terhadap anak terus meningkat belakangan ini. Berdasarkan data KPAI pada tahun 2014, sebanyak 3700 kasus anak terjadi pada setiap tahunnya. Bahkan dalam survei lanjutan yang dilakukan KPAI di 9 Provinsi terungkap bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan tertinggi pertama oleh orang tua, teman dan tenaga pendidik.

"Artinya lingkungan anak yang seharusnya memberikan rasa aman bagi anak, menjadi faktor yang paling retan melakukan kekerasan pada anak. Dasar terjadinya kekerasan pada anak kiranya dapat menjadi pertimbangan bagi Negara dalam memberikan perlindungan bagi anak secara serius. Anak seharusnya tidak lagi menjadi warga Negara kelas dua, yang hak yan terabaikan dan diwujudkan hanya bila diminta," tukas Inggrid, isteri anggota  DPR RI yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM era pemerintahan SBY, Syarif Hasan.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya