Berita

bambang widjojanto dan abraham samad/net

Hukum

Saksi Ahli: Pemberhentian Pimpinan pada Pasal 32 UU KPK Tidak Diperjelas

RABU, 10 JUNI 2015 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Pemberhentian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan yang sebelumnya dilakukan tidak relevan dengan pasal 32 ayat 2 UU  tentang pimpinanan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan maka diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Pimpinan suatu lembaga seharusnya diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka tindak pidana berat," kata Guru Besar Fakultas Hukum Pidana UGM, Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/06).

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, tidak pidana berat tersebut haruslah dituangkan dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, sehingga masyarakat mengetahui pelanggaran apa yang bisa mengakibatkan seorang pimpinan KPK diberhentikan.


"Pasal 32 ayat 2 UU KPK tidak diperjelas mengenai tindak pidana, harus dibatalkan. Kecuali ditafsirkan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan tindak pidana berat terkait HAM serta ancaman keamanan negara atau yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun," urainya.

Sejurus dengan Eddy, pakar hukum tata negara Saldi Isra meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran dan batasan baru mengenai alasan pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saldi menilai ada kelemahan dalam pasal tersebut sehingga perlu ada penafsiran dan batasan makna, waktu dan jenis tindak pidana yang menjadi dasar pimpinan KPK

Saldi menambahkan, pemilahan jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang menjadi dasar pemberhentian KPK perlu dilakukan agar pimpinan KPK tidak dengan mudah diancam tindak pidana ringan, atau yang sengaja dibuat untuk melemahkan pimpinan menjadi diberhentikan sementara. Hal ini bisa menjadi celah penggembosan lembaga anti rasuah.

"Bukan membatalkan keberadaan pasal, tapi memberikan penafsiran, batasan makna dan ruang lingkup, waktu dan jenis tindak pidana untuk jadi dasar pemberhentian pimpinan KPK," ujar Saldi saat memberikan keterangan.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya