Berita

ilustrasi/net

X-Files

Polisi Mau Korek Keterangan Tiga Bekas Menteri ESDM

Kasus Korupsi Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara
RABU, 10 JUNI 2015 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim menganalisis keterangan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kesaksian itu, bakal dikonfrontir dengan kesaksian semua bekas pejabat yang diduga memiliki pengetahuan tentang penjualan kondensat (minyak mentah) bagian negara ini.

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menyatakan, jaja­rannya telah menginventarisir sejumlah nama yang diduga mengetahui penjualan kondensat bagian negara ini.

Nama-nama yang dijadwalkan bakal dimintai keterangan adalah pejabat-pejabat di sektor migas, baik dari BP Migas (kini SKKMigas), Pertamina, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Artinya, keterangan yang disampaikan saksi Sri Mulyani akan dikembangkan ke berbagai penjuru. Upaya tersebut ditujukan untuk menggali bukti-bukti.

Tapi, lanjut Victor, Kepolisian belum bisa menyimpulkan, apakah Sri Mulyani terlibat kasus korupsi dan pencucian uang hasil penjualan kondensat bagian negara ini. Menurutnya, analisa sementara Kepolisian belum menemukan dugaan keterlibatan Sri. "Masih perlu dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain," ucapnya, kemarin.

Menjawab pertanyaan, apakah tiga orang bekas Menteri ESDM, yakni Purnomo Yusgiantoro, Darwin Zahedy dan Jero Wacik akan diperiksa sebagai saksi, Victor membeberkan bahwa semua akan diperiksa secara profesional.

Namun, jenderal bintang satu itu tidak memberikan penjelasan saat disinggung, kenapa Purnomo yang sudah dua kali dipanggil Kepolisian belum mendatangi Bareskrim.

Lebih jauh, Victor meneka­nkan, fokus penyidikan terhadap saksi Sri Mulyani terkait dengan teknis pembayaran hasil pen­jualan kondensat bagian negara. Oleh sebab itu, pihaknya masih perlu mengembangkan kesak­sian tersebut dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

Victor tidak memberi keterangan rinci, apakah daftar saksi yang berpeluang untuk dimintai keterangan adalah Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Tahun 2009, merangkap Komisaris Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Mudjo Suwarno, Direktur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Anggaran Kemenkeu tahun 2009â€"2011 Budi Indianto, Deputi Pengelola Keuangan BP Migas tahun 2009-2010 Ira Miriawati, dan bekas Dirut PTPerusahaan Pemulihan Aset (PPA) Boyke Mukiyat.

"Semuanya akan dimintai kesaksian," ujarnya.

Saksi-saksi tersebut, secara umum akan ditanya mengenai teknis pembayaran hasil penjualan kondensat bagian negara.

Dikonfirmasi, apakah dalam pemeriksaan Sri Mulyani peny­idik menyasar pada siapa yang berinisiatif menerbitkan teknis atau ketentuan pembayaran hasil penjualan kondensat, Victor men­jelaskan bahwa fokus Kepolisian menelusuri pihak-pihak yang menjual kondensat bagian neg­ara tanpa mengindahkan instruksi Wapres Jusuf Kala ketika itu, termasuk penetapan mekanisme pembayaran bagian negara.

"Kontrak penjualan kondensat itu bagaimana. Itu yang menjadi persoalan," ucapnya.

Untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus ini, lanjut Victor, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, upaya Kepolisian menindaklan­juti seluruh dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini, tengah dilaksanakan.

Disinggung mengenai langkah Kepolisian menjemput tersangka bekas Dirut PT TPPI Honggo W yang dikabarkan menjalani pen­gobatan jantung di Singapura, dia memastikan, hal itu juga sedang diusahakan penyidik.

Dia optimis, koordinasi Kepolisian dengan pihak Singapura akan memberikan hasil signifi­kan. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura," ujarnya.

Kilas Balik
Sempat Mau Periksa Sri Mulyani di Amerika


Bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani telah dimintai keteran­gan sebagai saksi. Sebelum itu, Bareskrim mengagendakan pe­meriksaan Sri Mulyani sebagai saksi kasus korupsi penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara.

Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bekas Menkeu tersebut. Hasil koordinasi berisi keterangan, Sri Mulyani menepis terlibat perkara korupsi penjualan kondensat.

Didik pun menekankan, Sri berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu lalu lantaran masih sibuk.

Disampaikan, sebagai Menkeu saat itu, Sri tidak mengetahui ba­gaimana teknis korupsi dan pen­cucian uang terjadi. Menurutnya, tugas utama Menkeu ialah mem­berikan persetujuan mengenai skema atau mekanisme pemba­yaran hasil penjualan kondensat bagian negara ke kas negara.

Jadi, menurut Didik, sama sekali tidak ada keterlibatan Menkeu dalam hal penjualan kondensat dari BP Migas ke PT TPPI. Apalagi, disebutkan ikut memberi persetujuan pe­menangan tender pada PT TPPI lewat mekanisme penunjukan langsung.

"Saksi sekadar menyetujui skema pembayaran penjualan kondensat jatah negara dari calon pembeli ke kas negara. Itu biasa dalam proses transaksi bisnis," katanya.

Intinya, pada skema pembayaran tersebut, Menkeu meminta siapapun yang membeli kondensat bagian negara, harus membayar bagian negara ke kas negara.

Menjawab pertanyaan, kenapa surat terkait skema pembayaran diterbitkan sebelum ada tender penjualan kondensat, Didik menggarisbawahi, hal itu di­laksanakan semata-mata untuk mengamankan kas negara.

Skema pembayaran itu, lanjut­nya, hanya mengatur tentang tata cara pembayaran bagian negara. Tidak menyebut pembayaran dari perusahaan mana atau dari pihak manapun. Sebab, lanjut­nya, Kemenkeu tidak mengurusi masalah teknis lelang atau tender proyek penjualan kondensat tersebut.

Sebelum Sri diperiksa, dalam komunikasi dengan bekas Menkeu tersebut, lanjutnya, Biro Hukum Kemenkeu sudah mendapat informasi bahwa Sri akan kooperatif memenuhi pang­gilan penyidik. "Beliau taat hukum," ucapnya.

Sri saat ini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia di Amerika Serikat. "Beliau sudah sampaikan akan datang," kata Didik.

Menurut Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak, pihaknya sudah bertemu perwakilan Biro Hukum Kemenkeu. "Kita apresiasi sikap kooperatif saksi," ujarnya.

Tapi, polisi tetap menyiapkan tim khusus yang akan diberang­katkan ke Amerika apabila Sri Mulyani berhalangan hadir me­menuhi panggilan. Hal itu dis­ampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso sebelum Sri datang ke Jakarta.

Budi Waseso menyatakan, polisi telah melayangkan pang­gilan pemeriksaan kedua untuk Sri Mulyani. Panggilan kedua dilayangkan sehubungan den­gan ketakhadiran Sri pada jad­wal pemeriksaan pertama, Rabu (3/6) lalu.

Budi menjelaskan, pemer­iksaan Sri dilaksanakan untuk mengetahui skema pembayaran hasil penjualan kondensat ke kas negara. Seperti diketahui, BP Migas (kini SKK Migas) men­jual kondensat jatah negara ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kepolisian juga ingin menda­pat kepastian seputar bukti-bukti persetujuan sistem pembayaran yang diteken Menteri Keuangan ketika itu. "Jika berhalangan memenuhi panggillan, kami su­dah siapkan tim yang akan dib­erangkatkan ke Amerika untuk menemui saksi," ucap Budi.

Pengiriman tim, lanjutnya, lantaran Sri memiliki kesibukan ekstra di World Bank. Padahal, lanjut Budi, kasus yang ditangani jajarannya tersebut, perlu menda­patkan konfirmasi atau bukti-bukti dalam waktu yang cepat.

Tapi, Budi tidak merinci, siapa anggota tim yang akan diberang­katkan ke Amerika. Yang jelas, tim yang berada di bawah koman­do Direktur IIEksus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak itu, berisi personel Sub Direktorat Money Laundry.

Minta Polisi Dalami Siapa Lagi Yang Terlibat
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mendor­ong Bareskrim untuk terus mendalami pihak-pihak yang terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara ke PT TPPI. Apalagi, polisi menduga ada kerugian negara dalam jumlah besar.

"Sesuai pertimbangan penyidik, mereka berhak mendalami siapa saja yang diduga terli­bat," katanya, kemarin.

Menurut dia, perkara ini sangat kompleks. Melibatkan banyak lini. Kerena itu, penan­ganannya perlu komprehensif. Jangan sampai pihak yang ter­libat justru lolos dari jerat hu­kum. Sebaliknya, orang-orang yang keterlibatannya hanya kecil ditindak secara tegas.

Dia menyatakan, pengusutan kasus mesti dilaksanakan se­cara profesional. Kesungguhan penyidik dalam menyelesaikan perkara, lanjut dia, terlihat dari adanya penetapan status tiga tersangka serta pemeriksaan-pemeriksaan saksi dari lingkup pejabat yang berkompeten di bidangnya.

Dia menambahkan, kuat dugaan bahwa kasus ini tidak terlepas dari campur tangan banyak pihak. Karenanya, penanganan perkara ini perlu dilakukan secermat mungkin.

Dia melihat, penyidikan kasus ini sudah berjalan sesuai ketentuan yang ada. Sangat disayangkan apabila kemajuan hasil penyidikan kasus ini lan­tas mentah atau mundur.

"Pemeriksaan saksi-saksi kasus ini sudah mencapai level tinggi," ucapnya.

Tinggal bagaimana penyidik mendalami keterangan atau ke­saksian yang sudah dihimpun itu hingga menjadi alat bukti yang kuat.

Kenapa Kasus Ini Baru Sekarang Ditangani

Hendardi, Ketua Setara Institute

Ketua Setara Institute Hendardi menyampaikan kepri­hatinan atas terjadinya dug­aan penyelewengan di sektor migas. Dia meminta, semua komponen penegak hukum tidak menutup mata dalam menindaklanjuti beragam temuan penyimpangan.

"Pertanyaannya, kenapa baru sekarang perkara dugaan korupsi kakap seperti ini diusut. Padahal, laporan audit BPK sudah disampaikan sejak lama ke berbagai lembaga penegak hukum," tandas dia.

Dia meminta, penindakan hukum tidak memberi kesan tebang pilih. Artinya, lanjut dia, idealnya bila BPK sudah melaporkan adanya penyim­pangan, penegak hukum perlu berkoordinasi untuk menindak­lanjuti laporan tersebut. Jangan sampai, tindaklanjut atas audit itu baru dilakukan setelah wak­tunya berkepanjangan.

"Kita menginginkan agar pe­nyimpangan anggaran negara diselesaikan dalam waktu yang cepat. Jangan berlarut-larut, sehingga membuat pelakunya bebas ke luar negeri."

Dikemukakan, persoalan krusial dalam perkara ini sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Yang paling pent­ing, pesan dia, siapapun yang diduga terlibat perlu diperiksa secara cepat. Pemeriksaannya pun hendaknya dilaksanakan secara terbuka. Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. "Tidak memicu munculnya persoalan baru."

Dia menambahkan, keterbukaan informasi atas pemeriksaan saksi-saksi, sedikit banyak bisa memberikan gamba­ran tentang dugaan keterlibatan pihak lainnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya