Nasaruddin Umar/net
Nasaruddin Umar/net
PENENTUAN awal bulan Qamariyah dikenal dua meÂtode, yaitu metode Rukyah dan metode Hisab. Metode Rukyah ialah penyaksian hilal pada hari ke 29 setiap bulan pada saat matahari terbenam. Jika hilal tidak disaksikan maka tanggal 29 diistikmalkan atau disempurnakan menjadi 30 hari dan dengan dipastikan keesokan harinya sudah memasuki bulan berikutnya, karena dalam kalender hijriyah tidak dikenal tanggal 31 seperti halnya dalam kalender Miladiyah.
Upaya menyaksikan bulan dengan mata kepala, baik mata telanjang maupun menggunaÂkan teropong, disebut rukyah bil fi'li. Cara seperti inilah yang sering dilakukan Rasulullah Saw dan para sahabatnya dan berlanjut sampai sekarang. Pelaksanaan Rukyah tidak asal menunggu hilal di tempat sebagaimana lazimnya muncul, tetapi ada ilmunya tersendiri. Pertama harus dipastikan bahwa Rukyah dilakukan saat matahari dan bulan terjadi konjungsi (ijtima') dan hilal pada posisi di atas ufuk, yang dalam istilah ilmu falak disebut imkan al-ru'yah. Batas imkan al-ru’yah untuk Indonesia semula mengikuti standar interÂnasional dunia Islam 6 derajat, kemudian turun menjadi 4 derajat atas tuntutan sebagia ormas untuk mencapai penyatuan persepsi awal bulan, kemudian diminta lagi turun ke 2 derajat, seperti sekarang ini. Sesungguhnya menurut ahli ilmu falak dan para saintis 2 derajat ini terlalu amat sulit untuk melihat hilal walaupun menggunakan alat bantu berupa teropong, tetapi kenyataannya seperti itu yang terjadi.
Selain hisab bil fi’li dikenal juga hisab bil 'ilmi atau bil 'aqli, yaitu penetapan awal bulan dengan mengonfirmasi hilal dengan perhitungan ilmu pengetahuan (hisab). Penetapan awal bulan seperti ini kemudian disebut dengan metode hisab, yang akan dibahas dalam artikel mendatang.
Populer
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01
Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38