Berita

Hukum

KORUPSI KONDENSAT

Tunjuk Langsung TPPI, Ini Kata Sri Mulyani

SENIN, 08 JUNI 2015 | 22:50 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mengatakan pengelolaan kondensat milik negara oleh PT TPPI dilakukan atas penunjukkan langsung, berdasarkan surat perintah Sri Mulyani selaku Menkeu. Apa tanggapan Sri?

"Saya sudah bertemu Amin untuk mendapatkan klarifikasi dan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statement," kata Sri usai diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (8/6).

Amin sebelumnya mengatakan surat yang dikeluarkan Sri Mulyani memerintahkan mengirimkan kondensat kepada PT TPPI. Menurut Amin SKK Migas tidak bisa berbuat apa-apa terkait surat perintah itu.


Pernyataan Amien didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 yang mengatakan Menteri Kuangan saat itu ikut melakukan penunjukkan langsung ke TPPI.

Sri Mulyani menegaskan tidak ada penunjukan langsung yang dilakukan Kemenkeu. Surat yang dikeluarkan oleh dirinya adalah tentang tata laksana dan itu berdasarkan fungsi kewenangan menteri keungan sebagai bendahara negara yang diatur di dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

Diterbitkan surat tersebut untuk mengatur tata cara pembayaran kondesat milik negara atau pemerintah yang dikelola oleh BP migas yang dijual kepada PT TPPI. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan kajian-kajian yang menyeluruh yang dilakukan kemenkeu dalam hal ini oleh dirjen anggaran dan BKF (badan kebijakan fiskal) dengan mempertimbangkan surat dari pertamina mengenai persetujuan pembelian migas 88 sbanyak 50 ribu barel per hari.

"Itu surat nomor 941 tanggal 31 oktober 2008," kata Sri

Sri membeberkan pengelolaan kondensat ke PT TPPI dilakukan berdasarkan surat dari BP Migas kepada TPPI nomor 011 yang dikeluarkan tanggal 12 Januari 2009. Dalam surat tersebut disebutkan sebagai penjual kondensat negara, TPPI diberikan sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang pertama PT TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran dan harus sesuai dengan ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan setiap kondensat bagi negara yang dilifting.

Persayaratan kedua yakni persyaratan yang ditetapkan adalah mengganti seluruh kerugian terminal apabila PT TPPI gagal me-lifting kondesat bagian negara yang telah direncanakan.

Kemudian, ada kali pertemuan dilakukan oleh BP migas maupun oleh kemenkeu, dalam hal ini oleh dirjen anggaran dibawah direktur PNBP untuk mengkaji seluruh aspek dan berdasarkan pertemuan dan kajian itu direkomendasikan Kemenkeu untuk menetapkan tata laksana pembayaran.

"Jadi yang ditetapkan kemenkeu adalah tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP migas yang akan dikelola oleh PT TPPI," demikian Sri.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya