Berita

Politik

Inpres Anti Kriminalisasi Pejabat Tak Perlu Terbit

SENIN, 08 JUNI 2015 | 13:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Inpres Anti Kriminalisasi Pejabat Negara Bidang Infrastruktur tidak perlu diterbitkan. Pasalnya, instruksi presiden ini tidak terlalu urgent dan masih belum jelas tujuannya.

Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Senin, 8/6).

"Menurut saya sih tidak perlu ada Inpres seperti itu," ujarnya.


Menurutnya, jika Inpres itu berisi mengenai hal-hal yang akan membuat proses hukum tidak dapat dijalankan, maka itu tidak bisa diatur dalam sebuah Inpres.

Lebih lanjut, wasekjen DPP PPP versi Munas Surabaya itu meminta agar pemerintah juga memperjelas maksud istilah anti kriminalisasi yang dibubuhkan dalam Inpres itu.

"Kalau yang dimaksud dengan itu adalah tidak boleh penegak hukum melakukan proses hukum tanpa setidaknya dua alat bukti yang cukup, maka tanpa Inpres pun memang hal seperti itu nggak boleh dilakukan oleh penegak hukum manapun," tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Dedy S. Priatna mengatakan bahwa Inpres tersebut dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, asalkan tetap tidak melanggar hukum.

Deddy mencontohkan pemerintah khawatir jika pejabat takut mengambil kebijakan, seperti penunjukkan langsung perusahaan pelaksana proyek. Para pejabat tersebut khawatir, kebijakan penunjukkan langsung dan kebijakan percepatan lainnya dipermasalahkan aparat penegak hukum.

"Aturan ini ada sebagai payung hukum dari tindakan kriminalisasi. Akan tetapi, jangan sampai disalahgunakan, dan yang penting jangan nyolong atau korupsi, pasti langsung ditangkap," ujarnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya