Berita

ilustrasi/net

X-Files

Polisi Selidiki Proyek Genset Kementerian KKP Tahun 2013

Endus Dugaan Kerugian Negara
SENIN, 08 JUNI 2015 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan genset di Direktorat Prasarana dan Sarana Ditjen Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sejumlah saksi pun dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono menjelaskan, pengusutan perka­ra dugaan korupsi proyek pen­gadaan genset di KKP tengah diintensifkan penyidik.

Upaya menindaklanjuti perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan memeriksa sederet saksi. "Pengumpulan bukti-bukti dilaksanakan dengan memeriksa sejumlah saksi," katanya.


Dia tidak memastikan, berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Yang pasti, dalam sepekan terakhir, hampir setiap hari ada saksi yang dikorek keterangannya oleh penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. "Banyak saksinya," katanya.

Keterangan saksi-saksi terse­but dihimpun dalam rangka me­lengkapi penyelidikan perkara ini. Dia menambahkan, keterangan saksi-saksi sangat mem­bantu penyidik dalam menentukan dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut.

Meski sudah mengumpulkan keterangan dari banyak saksi, lanjutnya, pihaknya belum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Masih penyelidikan, kita mengumpulkan bukti-buktinya lebih dulu lewat keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan dokumen proyek," ucapnya.

Senada dengan Mudjiono, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal menyatakan, kepolisian berhati-hati dalam menangani perkara ini. Atas prinsip kehati-hatian tersebut, ia menepis anggapan bila kepoli­sian lamban dalam menyelidiki perkara korupsi ini.

Menurutnya, pengusutan ka­sus korupsi proyek pengadaan genset tahun anggaran 2013 ini, tidak bisa dilakukan secara serampangan. Guna melengkapi bukti-bukti kasus tersebut, ada banyak data dan dokumen yang perlu dikembangkan, baik lewat keterangsan saksi-saksi maupun teknis lainnya.

"Pemeriksaan saksi-saksi ber­tujuan untuk mencocokan doku­men serta menggali bukti-bukti," jelas bekas Kapolres Jakarta Utara ini.

Dia menambahkan, bila bukti-bukti yang dimiliki kepolisian sudah dianggap cukup, pihaknya tentu tidak segan-segan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut, tentu dilakukan setelah kepolisian menetapkan, siapa tersangka perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 31,5 miliar tersebut.

"Masih didalami, kalau bukti sudah cukup kuat akan ditentu­kan tersangkanya," ucap Iqbal.

Iqbal belum bisa memberi keterangan spesifik mengenai kemajuan pengusutan kasus ini. Dikonfirmasi mengenai berapa jumlah saksi yang sudah di­panggil oleh kepolisian, dia tak memberikan jawaban. Demikian halnya ketika dikonfirmasi mengenai siapa saja pejabat KKP yang dimintai keterangan mengenai proyek pengadaan genset tersebut.

Dia mengemukakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari KKP, rekanan atau pelaksana proyek pengadaan barang. Saksi-saksi itu tentunya, memiliki pengetahuan tentang proyek yang diproyeksikan un­tuk memenuhi kebutuhan lima wilayah di Indonesia.

Lazimnya, saksi yang diper­iksa tentunya adalah saksi yang bertanggungjawab dalam pelak­sanaan tender, lelang, menilai kualifikasi barang, sampai pada penanggungjawab anggaran proyek.

"Pada prinsipnya, penyidik berupaya menghimpun bukti-bukti terkait pelaksanaan le­lang dan pengerjaan proyek tersebut secara komprehensif," tuturnya.

Dia kembali memastikan, pada gilirannya nanti penyidik bakal menentukan jenis penyelewengan dalam proyek tersebut, modus operandi pe­nyimpangan, serta siapa saja yang terlibat penyelewengan di situ. "Kita tunggu saja hasil penyelidikannya. Kemungkinan tidak lama lagi."

Lebih jauh, diminta menjawab pertanyaan, apakah kepolisian mengagendakan penggeledahan sejumlah lokasi yang diduga terkait proyek ini, Iqbal men­gaku belum mengetahui agenda tersebut. Menurutnya, selama prosedur penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilaku­kan sesuai ketentuan yang ada, penyidik bisa melaksanakan hal tersebut.

Kilas Balik
Penyidik Polda Metro Jaya Koordinasi Dengan Lima Kepolisian Daerah


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berkoordi­nasi dengan lima polda yang membawahi wilayah hukum daerah persebaran genset milik Direktorat Sarana dan Prasarana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal menyatakan, penyelidikan perkara dugaan ko­rupsi ini dilakukan atas inisiatif kepolisian. Penyelidikan perkara ini dilaksanakan juga dengan mengembangkan koordinasi dengan lima polda lain.

Koordinasi dengan lima polda tersebut, dilakukan mengingat proyek pengadaan genset dilaku­kan untuk memenuhi kebutuhan listrik petani di lima provinsi. "Kita koordinasi dengan lima Polda lainnya," katanya.

Koordinasi itu, lanjut dia, ditu­jukan untuk mempercepat proses pengecekan lapangan.

Disampaikan, pada kasus dugaan korupsi senilai Rp 31,5 miliar, kepolisian telah mengantongi data dugaan penyimpangan tender pengadaan genset. Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut menyatakan, lelang pengadaan genset dilaksanakan tidak sesuai prosedur.

Ketakprofesional itu berhubungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga tidak menjalankan proses lelang sesuai prosedur. Ada kemungkinan, teknis dan mekanisme pemenangan tender sengaja diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Lantas, dia menandaskan, PPK pun diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mensurvei dan menyusun harga perkiraan barang di pasaran. Dengan kata lain, PPK mendasar­kan harga genset berdasarkan perkiraan sendiri.

Atas asumsi itu, PPK bersama-sama dengan perusahaan pemenang tender alias rekanan, diduga menetapkan jenis barang dengan merujuk merk tertentu.

Polisi menduga, tindakan itu sengaja dilakukan untuk memberi kesempatan pelaksana proyek mengadakan barang yang tak sesuai spesifikasi lelang proyek tersebut. Akibat hal itu, PPK dan perusahaan pemenang tender pun gagal menyiapkan suku cadang genset yang men­galami kerusakan.

Analisa kepolisian menyata­kan, tindakan PPK bisa dikatego­rikan sebagai tindakan melawan ketentuan hukum. "Diduga ada mark up anggaran proyek ini."

Iqbal menambahkan, PPK di­duga tidak mampu mengendalikan jalannya kontrak, sehingga spesi­fikasi barang berbeda kondisinya dengan yang ada di lapangan.

Dia membeberkan, hasil pemeriksaan penyidik terhadap 540 unit genset yang didistribusikan ke lima provinsi itu, kualitasnya rendah. Kerusakan-kerusakan genset tersebut pun tidak bisa di­tanggulangi lantaran tak tersedi­anya suku cadang atau sparepart genset tersebut.

Diketahui. 540 unit genset tersebut didistribusikan Ditjen Sarana dan Prasarana KKP ke kelompok tani tambak udang di lima provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Genset itu didis­tribusikan khusus membantu kelompok petani udang yang tak mendapat pasokan listrik.

Genset-genset tersebut diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hasil investigasi pe­nyidik menyebutkan, genset -genset tersebut hanya mampu beroperasi enam jam. Padahal kebutuhan listrik tambak udang memerlukan waktu 24 jam.

Kendala lain yang ditemui petani tambak udang ialah, perlu menseting ulang genset setiapkali waktu pemakaiannya habis. Untuk keperluan seting genset tersebut, kelompok petani tambak udang terpaksa menge­luarkan ongkos secara swadaya alias patungan.

Minta Polisi Jerat Semua Pelaku Kasus Ini
Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub mengapresiasi upaya Polda Metro dalam mengusut kasus korupsi ini.

Diharapkan, penanganan kasus tersebut dilaksanakan secara maksimal, sehingga mampu menjerat seluruh pelaku. "Kita mendorong Polda Metro agar menindaklanjuti semua temuan dalam kasus ini," katanya.

Disampaikan, masih minimnya penanganan kasus korupsi oleh kepolisian hendaknya menjadi perhatian para pimpinan maupun penyidik kepolisian.

Koordinasi dengan lima polda lainnya, kata dia, ide­alnya dijadikan momentum untuk menjawab kesangsian bahwa kepolisian tidak berani atau tak mampu mnenangani kasus-kasus korupsi. Oleh se­bab itu, penyelidikan maupun investigasi kasus ini perlu di­laksanakan secara terstruktur.

"Koordinasi antara penyidik Polda Metro dengan lima polda lainnya, perlu diintensifkan dalam rangka mempercepat proses penyelidikan," ujarnya.

Sehingga, tambah dia, pe­nyelidikan kasus ini benar-benar menghasilkan hal signifikan. "Bukti-bukti yang benar-benar kuat."

Dia menyatakan, koordinasi dalam penyelidikan kasus ini, bakal meminimalisir kemung­kinan adanya gugatan balik dari pihak yang berperkara. Atau paling tidak, menjadi modal penyidik untuk menangkal argumen dalam mematahkan tuduhan tentang pelanggaran hukum.

Otomatis, beber dia, peny­idikan yang terstruktur secara proporsional dan profesional juga bakal mampu menjerat setiap pelaku pelanggaran hukum di sini.

"Walaupun tingkat kesala­hannya hanya kecil saja. Toh besar atau kecilnya pelang­garan bukan masalah utama di sini. Yang paling utama adalah bagaimana prinsip penegakan hukum diaplikasikan secara benar."

Penanganan Kasus Mesti Sampai Selesai

Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin me­nilai, kepolisian perlu propor­sional dalam mengusut kasus korupsi ini. Jangan sampai, penanganan perkara ini dilaksanakan sekadar mencari popu­laritas semata.

"Biar bagaimanapun penyelidikan oleh tim dari Polda Metro Jaya hendaknya diselesaikan. Jangan setengah-setengah, apalagi digantung pengusutannya" katanya.

Dia menilai, kebiasaan la­ma dalam proses penyelidi­kan di kepolisian hendaknya ditanggalkan. "Saat ini eranya sudah serba digital, serba ce­pat, dan terbuka," jelasnya.

Karena itu, tak salah apa­bila penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dijadikan sebagai pilot project dalam pengusutan kasus ko­rupsi lainnya.

Dia menambahkan, pen­gusutan perkara yang cepat dan obyektif, kemungkinan besar juga akan menutup peluang bagi Mabes Polri dan lembaga penegak hukum lain untuk mengambil alih perkara.

"Mabes Polri selaku lembaga tertinggi kepolisian pasti akan memberi penilaian dan merekomendasikan perlu atau tidaknya mengambi alih perkara yang ditangani polda-polda," tuturnya.

Bila penanganan perkara sudah sesuai ketentuan hukum, tidak menimbulkan konflik, atau memicu terjadinya tarik-ulur kepentingan antar lemba­ga, dia yakin bahwa penyidik polda mampu menangani kasus korupsi sampai tuntas.

"Ini merupakan kesempatan untuk menunjukan keprofe­sionalan atau kemampuan pe­nyidik polda. Bukan waktunya pengusutan kasus korupsi ini dijadikan panggung mencari popularitas semata." ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya