Berita

Bambang PS Brodjonegoro /net

Bisnis

Politikus Golkar Apresiasi Kinerja Menkeu Pertahankan Opini WDP dan Komitmen Meraih WTP

JUMAT, 05 JUNI 2015 | 13:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014. Meski masih ada beberapa temuan dari BPK yang berpengaruh pada opini atas LKPP 2014, namun Pemerintah dinilai telah menunjukkan upaya serius untuk melakukan perbaikan.

Penilaian itu datang dari anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, M.Misbakhun. Menurutnya, opini WDP dari BPK atas LKPP selama dua tahun berturut-turut jelas menujukkan adanya perbaikan mendasar tata kelola keuangan di pemerintahan.

"Opni WDP yang dicapai pemerintah saat ini merupakan opini yang mempunyai upaya-upaya perbaikan yang mendasar dan prinsipil," kata Misbakhun, Jumat (5/6).


Lebih lanjut, Misbakhun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro melalui kerja sama dengan BPK untuk melakukan langkah-langkah konstrukstif demi meraih WTP pada masa-masa mendatang. Misbakhun menegaskan, upaya Menkeu itu harus didukung semua pihak agar perbaikan mendasar yang sedang disusun bersama dengan BPK bisa berjalan dengan baik pada proses audit selanjutnya.

Salah satu langkah yang dipuji Misbakhun adalah upaya mitigasi risiko yang disusun Kemenkeu atas dasar kesepakatan dengan BPK. Hal itu demi menindaklanjuti temuan-temuan yang ada dalam proses audit demi perbaikan. Menurutnya, hal itu tentu bukan semata-mata demi predikat WTP tapi juga juga bentuk komitmen keterbukaan Pemerintah, melalui Kemenkeu untuk mendapat supervisi dari BPK.
 
"Saya memuji langkah-langkah dan upaya perbaikan dan kerja sama konstruktif yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan BPK. Upaya membangun komunikasi yang dilakukan oleh Menkeu kepada BPK untuk mendapatkan supervisi adalah hal positif yang perlu diapresiasi," ucapnya.

Karenanya, Politikus muda Golkar itu meyakini opini BPK atas LKPP akan meningkat dari WDP menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun depan.

"Harapannya LKPP tahun 2015 bisa memperoleh predikat opini WTP," katanya.

Sebelumnya, BPK RI menyatakan ada empat permasalahan terkait tata kelola keuangan pemerintah yang ditemukan BPK dalam proses auditnya atas LKPP 2014. Hal itu mempengaruhi BPK RI dalam memberikan hanya predikat WDP kepada LKPP 2014.

Yakni adanya pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun yang tidak dijelaskan oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena pencatatan dan pelaporan Aset KKKS belum didukung oleh sistem pengendalian yang memadai serta dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan transaksi.

Kedua, permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga kementerian/ lembaga sebesar Rp1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung oleh dokumen yang memadai.

Keiga kementerian lembaga itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai sebesar Rp 1,12 triliun, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebesar Rp 59,12 miliar, dan BP Batam sebesar Rp 23,33 miliar.

Ketiga, masih ada permasalahan pada transaksi dan atau saldo yang membentuk Sisa Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 5,14 triliun, Sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat.

Keempat, Pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum. Akibatnya, belum jelas unit kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan administrasi dan validasi atas tuntutan hukum yang telah inkracht untuk dicatat atau diungkap sebagai kewajiban.

BPK RI pun menyarankan agar keempat permasalahan itu menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Sehingga ke depan, permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan semakin berkurang dan tidak menjadi temuan berulang.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya