Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengakui pernah memberikan 150 ribu dolar AS untuk pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu disampaikan Rudi saat bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, bekas Ketua Komisi VII DPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Menurut Rudi, uang itu kemuÂdian diserahkan ke Komisi VII DPR periode 2009-2013, terkait rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013.
Pemberian uang itu, lanjutnya, dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, kata dia, diberi kode 'buka gendang' sebesar 150 ribu dolar AS. Tahap kedua, disebut sebagai ‘tutup gendang’ sebanÂyak 50 ribu dolar AS.
Menurutnya, uang itu sengaja diusahakan atas perintah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM kala itu, Waryono Karno, yang diperuntukkan kepada Komisi VII.
Rudi menambahkan, Waryono menyebut permintaan uang tersebut atas arahan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik. "Ada teleÂpon dari Pak Waryono minta bantuan untuk menyediakan dana," ujarnya.
Rudi menuturkan, uang 150 ribu dolar AS itu berasal dari Gerhard Marteen Rumeser yang ketika itu menjabat Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas.
"Dari mana sumber uang Gerhard, saya tidak tahu. Dia hanya bilang ada uang untuk ESDM," bebernya.
Namun, Rudi mengatakan tidak mengetahui persis jumlah uang yang kemudian disetorkan dari Kementerian ESDM ke DPR. "Saya tidak tahu angka persis 140 ribu dolar atau 150 ribu dolar," ujar Rudi.
Waryono, kata Rudi, juga sempat mengutarakan permintaan uang masih untuk Komisi VII DPR dengan istilah 'tutup genÂdang'. Menurut Rudi, permintaan itu sempat ditolaknya dengan mengarahkan Waryono untuk mengontak pihak Pertamina.
Rudi atas instruksi Waryono kemudian menghubungi Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Namun, permintaan tersebut diÂtolak Karen. Pada akhirnya, Rudi menyebut dia yang kemudian menyediakan uang untuk 'tutup gendang' itu.
"Itu uang 20 ribu dolar AS dari Deviardi, 30 ribu dolar AS uang saya. Itu tutup gendang," kata Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengaku memberikan uang 200 ribu dolar AS untuk tunjangan hari raya (THR) anggota Komisi VII DPR. Menurutnya, permintaan itu secara tidak langsung terlonÂtar dari mulut Sutan.
"Ini raja minyak mau keluar negeri, kami di DPR ini mau Lebaran, bagaimana ini?" ucap Rudi menirukan suara Sutan.
Kemudian, kata Rudi, pelatih golfnya, Deviardi menawarkan untuk menyanggupi. "Saya bilang, ya sudah kasih saja," ucapnya.
Uang permintaan Sutan itu diberikan Rudi kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Sehari sebelumnya, saya bertemu Pak Tri di Hotel Sahid dalam acara buka bersama. Lalu ada komunikasi bahwa saya berencana menyampaikan uang ke Pak Sutan. Pak Tri Yulianto mengatakan 'tidak apa-apa diberikan lewat saya'. Lalu, saya berikan di All Fresh (toko buah) sebelum saya pergi ke Bandung," ucap Rudi.
Rudi menempatkan uang itu di tas ransel hitam. Setelah menunggu sekitar 10 menit di halaÂman parkir Toko All Fresh, Rudi memberikan tas berisi uang itu.
"Saat ketemu, saya hanya mengatakan, 'Pak Tri ini titipan Pak Sutan' dijawab 'Iya, terima kasih Pak Rudi'. Kemudian saya ke Bandung, bertemu mungkin hanya dua menit," tambah Rudi.
Dalam dakwaan milik Sutan disebutkan, uang juga diserahkan ke Tri melalui Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, yang menyerahkannya melalui bekas Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Didi selanjutnya memberikan uang tersebut kepada Sekjen Kementerian ESDM saat itu Waryono Karno. Waryono memÂbagi-bagikan uang tersebut, yaitu 7.500 dolar AS masing-masing kepada 4 pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII.
Terkait perkara ini, Rudi sudah divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah daÂlam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Telah Kantongi Nama Anggota DPRDesmond Mahesa, Anggota Komisi III DPRPolitisi Patai Gerindra, Desmond Mahesa meminta KPK mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Menurutnya, keterangan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang menyebutkan, ada uang tunÂjangan hari raya (THR) kepada seluruh anggota Komisi VII DPR Periode 2009-2013 harus ditelusuri benar atau tidak.
"KPK harus perhatikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan itu bisa dijadikan bukti dasar untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat," katanya.
Desmond mengatakan, KPK tentu telah mengantongi sejumÂlah nama anggota Komisi VII tersebut. Dia pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan mereka sebagai saksi dalam persidangan Sutan.
Kesaksian mereka, diharapÂkan dapat mengungkap motif di balik pemberian uang itu dari bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Saksi-saksi bisa memperÂjelas duduk perkara kasus yang melibatkan Rudi Rubiandini dan Sutan, karena penerima uang harus dijerat semuanya," tegasnya.
Dia pun menyebut, setiap keterangan yang dilontarkan saksi di dalam persidangan harus bisa ditelusuri oleh peÂnyidik KPK.
Bahkan, katanya, dengan kecepatan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut, maka hampir bisa dipastikan, kasus pemberian gratifikasi ini akan menyeret sejumlah nama menjadi pesakitan.
"Karena disebutkan saksi bahwa bukan hanya Sutan yang menerima uang, dan itu yang perlu dicari tahu oleh penyidik," tegasnya.
Perantara Suap Mestinya Ikut DijeratUchok Sky Khadafi, Direktur CBADirektur LSM Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengataÂkan, KPK belum berjalan pada rel yang semestinya.
Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari penanganan terhadap pelaku-pelaku lain yang pernah atau kerap disebut berkaitan dengan pokok perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut.
"Sampai saat ini KPK belum
on the track. Ada beberapa terdakwa korupsi yang sudah divonis dan menyebut pelaku lain, tapi pelaku lain itu masih berkeliaran, terutama mereka ini yang punya kaitan dengan parpol atau pemangku kekuaÂsaan," terangnya.
Uchok mencontohkan, daÂlam beberapa persidangan bekas Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana, kerap disebutkan sejumlah pihak yang turut membantu proses suap terhadap Sutan yang dilakuÂkan Sekjen ESDM, Waryono Karno.
Menurutnya, kurir suap seÂharusnya ikut dijerat dengan pasal yang berlaku di dalam negeri. Hal itu pun, menurutÂnya, menjadi pembeda, dengan kasus lain.
Dia mencontohkan, dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sang kurir, Muhtar Ependy ikut dijerat dengan hukum yang berlaku. "Tapi kenapa dalam kasus Sutan tidak, itu kan jadi pertanyaan besar," keluh Uchok.
Padahal, menurutnya, seÂmua pihak yang disebutkan di dalam persidangan, layak untuk dihadirkan sebagai saksi. Dengan demikian, publik akan menilai sendiri, siapa yang berkata jujur dan mana yang bohong.
"Supaya jelas, kalau meÂmang tidak terlibat, mereka bisa membuktikannya di dalam persidangan," tegasnya. ***