Berita

Rudi Rubiandini/net

X-Files

Rudi Rubiandini Beberkan Duit Buka-Tutup Gendang

Jadi Saksi Untuk Kasus Sutan Bhatoegana
JUMAT, 05 JUNI 2015 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengakui pernah memberikan 150 ribu dolar AS untuk pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu disampaikan Rudi saat bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, bekas Ketua Komisi VII DPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Menurut Rudi, uang itu kemu­dian diserahkan ke Komisi VII DPR periode 2009-2013, terkait rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013.


Pemberian uang itu, lanjutnya, dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, kata dia, diberi kode 'buka gendang' sebesar 150 ribu dolar AS. Tahap kedua, disebut sebagai ‘tutup gendang’ seban­yak 50 ribu dolar AS.

Menurutnya, uang itu sengaja diusahakan atas perintah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM kala itu, Waryono Karno, yang diperuntukkan kepada Komisi VII.

Rudi menambahkan, Waryono menyebut permintaan uang tersebut atas arahan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik. "Ada tele­pon dari Pak Waryono minta bantuan untuk menyediakan dana," ujarnya.

Rudi menuturkan, uang 150 ribu dolar AS itu berasal dari Gerhard Marteen Rumeser yang ketika itu menjabat Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas.

"Dari mana sumber uang Gerhard, saya tidak tahu. Dia hanya bilang ada uang untuk ESDM," bebernya.

Namun, Rudi mengatakan tidak mengetahui persis jumlah uang yang kemudian disetorkan dari Kementerian ESDM ke DPR. "Saya tidak tahu angka persis 140 ribu dolar atau 150 ribu dolar," ujar Rudi.

Waryono, kata Rudi, juga sempat mengutarakan permintaan uang masih untuk Komisi VII DPR dengan istilah 'tutup gen­dang'. Menurut Rudi, permintaan itu sempat ditolaknya dengan mengarahkan Waryono untuk mengontak pihak Pertamina.

Rudi atas instruksi Waryono kemudian menghubungi Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Namun, permintaan tersebut di­tolak Karen. Pada akhirnya, Rudi menyebut dia yang kemudian menyediakan uang untuk 'tutup gendang' itu.

"Itu uang 20 ribu dolar AS dari Deviardi, 30 ribu dolar AS uang saya. Itu tutup gendang," kata Rudi.

Selain itu, Rudi juga mengaku memberikan uang 200 ribu dolar AS untuk tunjangan hari raya (THR) anggota Komisi VII DPR. Menurutnya, permintaan itu secara tidak langsung terlon­tar dari mulut Sutan.

"Ini raja minyak mau keluar negeri, kami di DPR ini mau Lebaran, bagaimana ini?" ucap Rudi menirukan suara Sutan.

Kemudian, kata Rudi, pelatih golfnya, Deviardi menawarkan untuk menyanggupi. "Saya bilang, ya sudah kasih saja," ucapnya.

Uang permintaan Sutan itu diberikan Rudi kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

"Sehari sebelumnya, saya bertemu Pak Tri di Hotel Sahid dalam acara buka bersama. Lalu ada komunikasi bahwa saya berencana menyampaikan uang ke Pak Sutan. Pak Tri Yulianto mengatakan 'tidak apa-apa diberikan lewat saya'. Lalu, saya berikan di All Fresh (toko buah) sebelum saya pergi ke Bandung," ucap Rudi.

Rudi menempatkan uang itu di tas ransel hitam. Setelah menunggu sekitar 10 menit di hala­man parkir Toko All Fresh, Rudi memberikan tas berisi uang itu.

"Saat ketemu, saya hanya mengatakan, 'Pak Tri ini titipan Pak Sutan' dijawab 'Iya, terima kasih Pak Rudi'. Kemudian saya ke Bandung, bertemu mungkin hanya dua menit," tambah Rudi.

Dalam dakwaan milik Sutan disebutkan, uang juga diserahkan ke Tri melalui Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, yang menyerahkannya melalui bekas Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

Didi selanjutnya memberikan uang tersebut kepada Sekjen Kementerian ESDM saat itu Waryono Karno. Waryono mem­bagi-bagikan uang tersebut, yaitu 7.500 dolar AS masing-masing kepada 4 pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII.

Terkait perkara ini, Rudi sudah divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah da­lam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Telah Kantongi Nama Anggota DPR
Desmond Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Patai Gerindra, Desmond Mahesa meminta KPK mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Menurutnya, keterangan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang menyebutkan, ada uang tun­jangan hari raya (THR) kepada seluruh anggota Komisi VII DPR Periode 2009-2013 harus ditelusuri benar atau tidak.

"KPK harus perhatikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan itu bisa dijadikan bukti dasar untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat," katanya.

Desmond mengatakan, KPK tentu telah mengantongi sejum­lah nama anggota Komisi VII tersebut. Dia pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan mereka sebagai saksi dalam persidangan Sutan.

Kesaksian mereka, diharap­kan dapat mengungkap motif di balik pemberian uang itu dari bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

"Saksi-saksi bisa memper­jelas duduk perkara kasus yang melibatkan Rudi Rubiandini dan Sutan, karena penerima uang harus dijerat semuanya," tegasnya.

Dia pun menyebut, setiap keterangan yang dilontarkan saksi di dalam persidangan harus bisa ditelusuri oleh pe­nyidik KPK.

Bahkan, katanya, dengan kecepatan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut, maka hampir bisa dipastikan, kasus pemberian gratifikasi ini akan menyeret sejumlah nama menjadi pesakitan.

"Karena disebutkan saksi bahwa bukan hanya Sutan yang menerima uang, dan itu yang perlu dicari tahu oleh penyidik," tegasnya.

Perantara Suap Mestinya Ikut Dijerat
Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA

Direktur LSM Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengata­kan, KPK belum berjalan pada rel yang semestinya.

Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari penanganan terhadap pelaku-pelaku lain yang pernah atau kerap disebut berkaitan dengan pokok perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut.

"Sampai saat ini KPK belum on the track. Ada beberapa terdakwa korupsi yang sudah divonis dan menyebut pelaku lain, tapi pelaku lain itu masih berkeliaran, terutama mereka ini yang punya kaitan dengan parpol atau pemangku kekua­saan," terangnya.

Uchok mencontohkan, da­lam beberapa persidangan bekas Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana, kerap disebutkan sejumlah pihak yang turut membantu proses suap terhadap Sutan yang dilaku­kan Sekjen ESDM, Waryono Karno.

Menurutnya, kurir suap se­harusnya ikut dijerat dengan pasal yang berlaku di dalam negeri. Hal itu pun, menurut­nya, menjadi pembeda, dengan kasus lain.

Dia mencontohkan, dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sang kurir, Muhtar Ependy ikut dijerat dengan hukum yang berlaku. "Tapi kenapa dalam kasus Sutan tidak, itu kan jadi pertanyaan besar," keluh Uchok.

Padahal, menurutnya, se­mua pihak yang disebutkan di dalam persidangan, layak untuk dihadirkan sebagai saksi. Dengan demikian, publik akan menilai sendiri, siapa yang berkata jujur dan mana yang bohong.

"Supaya jelas, kalau me­mang tidak terlibat, mereka bisa membuktikannya di dalam persidangan," tegasnya.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya