Dua penyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya telah memasuki tahap persidangan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang juga Komisaris PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Krishna serta Direktur PT BBJ Mochamad Bihar Sakti Wibowo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin, keduanya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberi suap kepada Syahrul sebesar Rp 7 miliar.
Dalam surat dakwaan disÂebutkan, uang suap tersebut dimaksudkan agar Syahrul memÂberikan izin pendirian lembaga kliring berjangka bernama PT Indokliring Internasional yang ingin dibentuk PT BBJ.
Menurut JPU Haerudin dkk, terdakwa Sherman Rana berÂsama-sama Komisaris Utama PT BBJ Hassan Widjaja dan terdakwa Bihar Sakti memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 7 miliar, supaya Syahrul selaku pegawai negeri, berbuat atau tidak berbuat sesÂuatu dalam jabatannya.
Jaksa Haerudin memaparkan, agar tujuan pembentukan lembaga kliring berjangka lancar, PT BBJ membentuk tim yang terdiri dari Sherman, Yazid Kanca Surya (mewakili PT BBJ), Donny Raymond (mewakili PT Solid Gold), Moenardji Soedargo dan Bihar. "Salah satu tugasnya adalah mengajukan izin kepada Syahrul," papar Haerudin.
Setelah itu, pada pertengahan 2012, Syahrul memerintahkan Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir menyampaikan kepada pihak PT BBJ, untuk mendapatkan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional mesti memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10 persen dari modal awal sebeÂsar Rp 100 miliar.
Kemudian, pada 27-28 Juni 2013, Alfons Samosir menyamÂpaikan permintaan Syahrul terseÂbut kepada Bihar dan Surdiyanto Suryodarmono. "Dijawab Bihar, akan dibicarakan dulu dengan direksi yang lain," lanjutnya.
Kemudian, Bihar menyampaiÂkan permintaan Syahrul kepada Sherman, Hassan, Yazid dan Hendra Gondawidjaja. Bihar juÂga menyampaikan hal itu dalam rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi PT BBJ.
Setelah PT Indokliring Internasional berdiri pada 24 Juli 2012, Sherman menelepon Hassan untuk segera menemui Syahrul, guna bernegosiasi mengenai permintaan saham tersebut.
"Dalam negosiasi tersebut disepakati pemberian uang tunai Rp 7 miliar. Setelah itu, Hassan kembali ke kantor PT BBJ untuk menyampaikan hasil negosiasi itu kepada terdakwa dan Donny Raymond," ucap Haerudin.
Sebagai realisasi permintaan Syahrul, maka pada 1 Agustus 2012 di Kantor PT BBJ di Gedung The City Tower Building, Thamrin, Jakarta Pusat, Hassan meminta Bihar menyiapkan uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diambil dari modal awal PT Indokliring.
Pada 2 Agustus di Cafe Lulu Kemang Arcade, Bihar menemui Syahrul dan menyerahkan uang yang diminta dengan cara memÂberikan tas warna abu-abu berisi uang senilai Rp 7 miliar. "Terdiri dari 600 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar," tandas Haerudin.
Atas dakwaan itu, Sherman dan Bihar dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan terseÂbut, duo bekas bos PT BBJ ini sepakat untuk mengajukan nota keberatan. "Kami akan mengaÂjukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Bihar.
Menanggapi permintaan terseÂbut, majelis hakim mengizinkan mereka untuk merumuskan ekÂsepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, tanggal 10 Juni 2015.
Dalam kasus ini, KPKtengah memburu pelaku lain. Bahkan, Hassan Widjaja masuk dalam radar KPKdan tengah menjalani proses penyidikan
Sedangkan Syahrul selaku penerima suap, telah diputus bersalah oleh majelis hakim. Dia pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan, karena terbukti memeras, menerima suap dari dua pihak, memberikan suap kepada pihak lain, dan pencucian uang.
Kilas Balik
3 Pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta jadi Tersangka Penyuap Syahrul RajaKPK menetapkan tiga pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tersangka kasus suap izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha mengatakan, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"KPKmenemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat Bursa Berjangka Jakarta sebagai terÂsangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Tiga pejabat BBJ itu adalah Direktur Utama BBJ Sherman Rana Krisna, Direktur BBJ Mochammad Bihar Sakti Wibowo, serta pemeÂgang saham BBJ Hassan Widjaja.
Priharsa mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan penyÂidikan tindak pidana korupsi penÂerimaan hadiah atau janji yang menjerat bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus gratifikasi, terkait penanganan perkara investasi di CV Gold Asset yang dilakukan tersangka SRS," kata Priharsa.
Ketiga tersangka diduga meÂnyuap Syahrul agar membantu proses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
Penerimaan suap tersebut, membuat Syahrul dijatuhi piÂdana delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. "Ketiga tersangka diduga memberikan uang kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti," urai Priharsa.
Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPKhanya melakukan penahanan terhadap Bihar dan Sherman. "Keduanya ditahan di Rutan Guntur," kata Priharsa.
Kedua tersangka keluar secara berturut-turut dari Gedung KPKsekitar pukul 16.30 WIB, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, saat dimintai tanggapannya, dua tersangka yang kini memakai rompi berÂwarna oranye itu, tidak memberiÂkan komentar. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Menurut kuasa hukum Bihar, Tito Hananta Kusuma, kliennya telah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau bersedia bekerja sama dengan KPKuntuk membantu memÂbongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Menurut Tito, kliennya ingin mengungkapkan bahwa ada oknum di Bappebti yang semesÂtinya juga dijerat KPK.
"Dalam kasus ini, Pak Bihar mengajukan permohonan sebaÂgai justice collaborator, karena dia ingin mengungkap ada oknum Bappebti yang belum disentuh KPK," ujar Tito.
Tito mengatakan, orang tersebut merupakan petinggi di Bappebti. Namun, dia tidak mau menyatakan identitas orang terseÂbut. Ia hanya mengatakan, orang tersebut pernah diperiksa KPKterkait kasus ini. "Tapi, tidak diÂjadikan tersangka. Ini yang memÂbuat kami heran," kata Tito.
Menurut Tito, kliennya telah memberikan sejumlah informasi mengenai peran orang tersebut ke KPK. Bihar, lanjutnya, meminta KPKmenjadikan orang tersebut sebagai tersangka. Mengenai bukti-bukti yang menguatkan keterangan Bihar, Tito mengataÂkan bahwa pihaknya akan menÂgungkapnya di persidangan.
Tito juga menyebut Bihar berperan sebagai justice collaborator (JC) kasus ini. "Kalau seorang JC diperlakukan sama seperti tersangka lainnya, tidak mendapatkan keringanan apapun, orang tidak mau jadi JC," tegas Tito.
KPK Ingin Seret Pelaku LainMuzzakir, Pengamat HukumPengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzzakir mengatakan, seharusnya setiap pelaku tindak pidana korupsi yang dianggap melakukan perÂbuatan pidana secara bersama-sama, disidangkan secara berÂsamaan.
Menurutnya, persidangan secara bersama-sama bisa memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKmelakuÂkan pendalaman perkara. "Kalau dipisah mungkin agak sulit," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum ini, guna menanggapi salah satu tersangka penyuap bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebbti), Syahrul Raja Sempurnajaya, yang berkas perkaranya belum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka itu adalah salah satu pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hasan Wijaya. Padahal, kata Muzzakir, penetapannya sebagai tersangka dilakukan secara bersamaan dengan dua tersangka lain. Yakni, bekas Direktur Utama PT BBJ Sherman Rana Khrisna dan beÂkas Direktur BBJ Mochammad Bihar Sakti Wibowo.
"Kan jadi aneh kalau dipiÂsah, tapi mungkin ada motif lain yang ingin diungkap peÂnyidik."
Ucap Muzzakir, kemungkiÂnan besar penyidik KPK ingin melihat apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Sehingga, dengan perÂsidangan terpisah akan menÂgungkapkan hal tersebut.
Namun, Muzzakir mengingatkan penyidik agar menjerat setiap pelaku tindak pidana korupsi dengan adil. "Agar tidak terkesan dibeda-bedaÂkan," katanya.
Dia pun meminta penyidik KPK menelusuri informasi yang disampaikan kuasa huÂkum Bihar, bahwa ada pelaku lain di dalam tubuh Bappebti yang ikut berkecimpung dalam kasus ini.
"Semua laporan harus diteÂlusuri, apalagi kalau disertakan bukti," tuntasnya.
Syahrul Tak Beri Izin SendirianSarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding meminta KPKmenuntaskan kasus suap izin pendirian lembaga kliring berjangka bernama PT Indokliring Internasional yang ingin dibentuk PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Menurutnya, bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebbti), Syahrul Raja Sempurnajaya tidak memberikan izin usaha seorang diri. "Itu yang harus dibuktikan, karena suÂdah menjadi tugas KPKuntuk mengungkapnya."
Ketika ada penyelenggara negara bersalah karena tindaÂkannya, maka orang itu harus diberikan hukuman secara maksimal agar menjadi contoh keadilan di mata masyarakat.
Kepentingan rakyat Indonesia adalah ingin melihat proses penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Proses itu dapat dapat dilakukan secara tegas dan mengÂhasilkan iklim pemerintahan yang bersih," pintanya.
Sebab, kata Sudding, masyarakat akan mendukung penuh langkah-langkah KPKdalam mengambil sikap yang diperlukan bagi pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa memandang status sosial orang tersebut.
"Baik kepada pejabat kelas atas ataupun bawah, dan terhÂadap pihak-pihak lainnya yang terlibat di dalam kasus ini, yang masih belum dijangkau KPK," tandasnya.
Sudding menambahkan, kasus tersebut jangan berÂhenti pada tersangka yang sudah ada saat ini. Sebab, katanya, ada kemungkinan pihak lain terlibat. "Sehingga, dibutuhkan kejelian penyidik untuk membongkarnya," tuÂtup dia. ***