Berita

Irjen Rycko Amelza Dahniel (kedua dari kanan)

Bukan Dakwaan, Irjen Rycko Anggap Kritik untuk Polri Sebagai Masukan Positif

RABU, 03 JUNI 2015 | 16:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tantangan Polri ke depan semakin kompleks dan dinamis.

Tantangan Polri bisa berasal dari dalam maupun luar dan antarinstansi, serta lembaga. Misalnya, tindakan indisipliner di tubuh Polri, perkelahian sesama anggota, perkelahian dengan anggota TNI, serta ketegangan dengan lembaga KPK.

Demikian disampaikan Ketua STIK/PTIK Irjen Rycko Amelza Dahniel dalam Seminar PTIK "Paradigma Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perspektif Ilmu Kepolisian" di Auditorium STIK di Jakarta, Rabu (3/6).


Juga hadir sebagai pembicara pakar hukum internasional, Prof Hikmawanto Juwana, pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, cendikawan Prof Azyumardi Azra. Sementara jurnalis senior TVOne, Alfito Deannova, sebagai moderator.
 
"Polisi yang baik, yaitu bisa menampilkan perilaku sesuai prinsip dasar Polri dan kode etik, memiliki hubungan baik dengan masyarakat, menampilkan kepribadian dan sikap rendah hati, serta menyikapi kritik sebagai kontribusi positif bukan sebagai dakwaan," tandas Irjen Rycko.
 
Tantangan ke depan, Polri masih ada keterlambatan dalam memberikan respon terkait kasus aksi kekerasan massa berjumlah besar, sehingga ada kesan pembiaran, penggunaan anggota polri untuk pengamanan personal dan kelompok tertentu, serta masih ada penampilan arogan, tidak patuh pada ketentuan hukum, serta tata kepatuhan di masyarakat.
 
"Masih terjadi pelanggaran prinsip dasar profesi dan etika polri, pelanggaran integritas, masih terjadi pemungutan dana di jalan raya, perbuatan melampaui wewenang dan prosedur penindakan, penyelidikan, penyikan tersangka, serta penggunaan kekuatan represif cenderung berlebihan yang bukan tidak melanggar HAM terhadap pelaku kejahatan, " ucapnya.
 
Sebagai prinsip dasar Polri untuk penegakan hukum dan keadilan, di antaranya dengan memegang dan mengaktualisasikan UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
 
Memegang pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
 
Juga, melaksanakan Tribrata dan catur Prasetya Porli, memegang teguh kode etik, profesi kepolisian negara yang tertuang dalam (Perkap No 14 tahun 2011).

Dia menambahkan, seiring tuntutan publik dan demokratisasi di Indonesia, Polri terus menata penegakan hukum dan keadilan. 
 
"Untuk mewujudkan Polri yang demokratis, membutuhkan dukungan dan menjalin kemitraan dengan publik untuk menciptakan lingkungan sosial lebih aman, " ucapnya.

Untuk membangun kepercayaan publik tersebut, dia menambahkan, jajaran Polri mesti mewujudkan dan menunjukkan akuntabilitas, kredibilitas, serta transparansi di tubuh Polri itu sendiri.
 
Terkait pelaksanaan kemitraan Polri dan publik, bisa dilakukan dengan meraih kepercayaan, dukungan dan komitmen berbagai pihak pemangku kepentingan, seperti pemimpin politik, tokoh masyarakat, ormas serta LSM.  [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya