Berita

dedi mulyadi

Nusantara

Bupati Purwakarta: Selamatkan Dasar Negara, Mendesak Dibentuk Mahkamah Pancasila

RABU, 03 JUNI 2015 | 15:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pancasila yang menjadi haluan berkebangsaan harus segera dipastikan, apakah masih tetap berjalan dalam koridor bernegara ataukah sudah ada ideologi lain yang menggantikannya.

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengungkapkan demikian karena menilai Pancasila saat ini berada di titik nadir. Dasar negara Indonesia itu kerap ditinggalkan dan sebatas dijadikan simbol.

"Pancasila itu ada. Tapi keberadaannya seperti diabaikan. Karena itu saya katakan ruh bernegara ini berada di titik nadir," ujar Dedi Mulyadi, Rabu (3/6).


Dia menjelaskan, Pancasila kehilangan power sebagai dasar negara kita selama ini, sekedar berada dalam buku-buku usang di sekolahan.  "Lalu telah lama Pancasila sebagai pusatnya telah dilupakan, tidak memiliki landasan operasional, hanya menjadi simbol," imbuhnya.

Dia menjelaskan, irisan Pancasila  berada dalam jiwa dan substansi UUD 45. UUD ini dijaga betul dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah ini lahir sebagai penjaga konstitusi.

Belakangan lalu muncul pengadilan hubungan industrial. Fungsinya menjaga dan memutus segala persoalan hubungan industri. Karena itu dia menilai, keberadaan Mahkamah Pancasila menjadi urgensi kebutuhan saat ini. "Tata etika kehidupan berpancasila harus segera dipastikan," ungkapnya.

Mahkamah Pancasila ini harus diisi oleh para hakim agung yang bertugas menterjemahkan setiap butir Pancasila untuk menyelamatkan dasar negara itu. Contohnya saja butir sila Ketuhanan Yang Maha Esa, haruslah diterjemahkan bahwa Indonesia berlandaskan ketuhanan.

Pemaknaan sila kemanusiaan yang adil dan beradab kini nyaris tidak ada. Pada praktiknya orang miskin yang sakit dibiarkan oleh tetangganya. "Bahkan yang kelewatan sekali, dibiarkan sampai mati," imbuh Kang Dedi Mulyadi, panggilan akrabnya.

Sementara pemaknaan sila Persatuan Indonesia, ruh gotong-royong dimanakah kini rimbanya. Masyarakat hari ini sudah sangat individualis. Yang lebih dikedepankan adalah memikirkan dirinya sendiri.

Begitu pun dengan sila yang lain, harus diinterpretasikan berdasarkan rasa keindonesiaan, bukan Pancasila tapi rasa asing. "Negara ini sudah memberikan ruang kebebasan tapi nampaknya kebebasan yang kebablasan," jelas Kang Dedi.

Dia menyatakan penting mulai saat ini untuk menyelamatkan Pancasila. Melalui Mahkamah Pancasila nilai-nilai kebangsaan dlm Pancasila diharapkan kembali memiliki rasa Indonesia, utuh dan bernas. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya