Berita

Gedung Olahraga Bandung Lautan Api (GBLA)/net

X-Files

Kepala Bappeda Bandung 10 Jam Diperiksa Polisi

Perkara Korupsi Proyek Stadion Bandung Lautan Api
RABU, 03 JUNI 2015 | 11:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim mulai fokus menggarap saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Saksi ini diduga mengetahui skema perencanaan proyek Gedung Olahraga Bandung Lautan Api (GBLA).

Direktur III Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus menjelaskan, jajarannya beru­paya menghimpun bukti-bukti terkait perencanaan pembangu­nan GBLA.

Runtutan pengumpulan bukti-bukti kali ini dilaksanakan den­gan pemeriksaan saksi Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Bandung, Kamalia Purbani pada Senin (1/6).


Kamalia diduga memiliki pengetahuan yang cukup da­lam penggarapan proyek tersebut. Menurutnya, kapasitas saksi mengharuskannya untuk mengetahui seluk-beluk perencanaan atau tata kota di kawasan Bandung. "Penyidik ingin mengetahui bagaimana perenca­naan proyek tersebut," ujarnya.

Ditambahkan bekas Kepala Bidang Pengaduan Masyarakat KPK itu, pemeriksaan terhadap saksi tersebut juga berkaitan dengan upaya menentukan lokasi GBLA. "Kenapa lahan di Gedebage yang dipilih."

Selebihnya, terkait dengan teknis pematangan lahan, alias bagaimana keputusan pembangunan GBLA dilaksanakan, meng­ingat lahan di Gedebage bersifat rawan ambles. Dia memastikan, hasil pemeriksaan saksi Kamalia yang menghabiskan waktu seki­tar 10 jam tersebut akan dikem­bangkan penyidik.

Disebutkan, kesaksiannya juga menjadi masukan bagi pe­nyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menentu­kan siapa pihak lain yang diduga terlibat perkara ini.

"Nanti akan dievaluasi dan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi lain dari Pemkot Bandung," ucapnya.

Yang jelas, kata dia, hasil dari evaluasi dan konfrontir keterangan saksi itu, bisa menjadi pegangan penyidik untuk me­nyimpulkan, siapakah tersangka berikutnya.

Selanjutnya, beber Wiyagus, pada saat bersamaan penyidik juga memeriksa saksi lain. Saksi itu ialah, Loka Sangga Negra dari PTIndah Karya (IK), serta Mirda Damayanti Medakuri, Marketing Manager PTHume Concrete Indonesia (HCI).

Pemeriksaan dua saksi terse­but, tandas Wiyagus, juga ber­hubungan dengan perencanaan proyek. Keduanya merupakan perwakilan dari perusahaan re­kanan Pemkot Bandung dalam mengerjakan proyek GBLA. Kata jenderal bintang satu terse­but, kedua saksi diduga ikut memberi masukan dalam meren­cakan pembangunan GBLA.

Dengan kata lain, saksi dari pihak swasta itu bisa dikatego­rikan sebagai konsultan peren­canaan proyek. "Keterangan saksi dari pihak swasta itu diperlukan penyidik untuk melengkapi bukti yang bersangkutan dengan perencanaan proyek," tuturnya.

Wiyagus menambahkan, rang­kaian pemeriksaan saksi dari Pemkot Bandung merupakan kelanjutan pemeriksaan saksi dari Pemprov Bandung. Sebelumnya, polisi memeriksan saksi Kepala Biro Keuangan Provinsi Jabar, Sri Mulyono.

Pemeriksaan Sri berhubungan dengan mekanisme pencairan anggaran bantuan untuk proyek pem­bangunan GBLA. "Bagaimana alur anggaran dikeluarkan."

Lantas, dia mengakui, polisi juga tengah mempelajari alur anggaran, baik yang diterima kas Pemkot Bandung maupun anggaran yang disalurkan ke perusahaan pelaksana proyek.

Untuk menelusuri hal-hal mengenai anggaran ptoyek terse­but, Wiyagus pun menyatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi Heri Ardiyanto dari PTAdhi Karya (AK) yang menjadi kontraktor proyek tersebut.

Dia menjabarkan, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 84 saksi kasus ini. Jumlah saksi-saksi pun diprediksi bertambah lantaran dugaan penyelewengan dalam pembangunan GBLA sangat kompleks.

Penambahan jumlah saksi, lanjut dia, dilakukan karena bukti-bukti perkara korupsi ini sangat kompleks. Anggarannya pun mencapai Rp 545 miliar.

"Rentang kasusnya pun sangat panjang. Dari 2009 sampai 2014. Jadi, saksi dan barang bukti yang perlu dihimpun sangat banyak," kata Wiyagus.

Kilas Balik
Sekretaris Distarcip Jadi Tersangka, Ada Anggota DPRD Bakal Jadi Saksi


Perkara korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), menyeret Yayat A Sudrajat (YAS), bekas Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Pemerintah Kota Bandung sebagai tersangka.

Kepolisian kemudian meng­geledah rumah Yayat di Bandung. Penggeledahan dilaksanakan untuk melengkapi barang bukti perkara ini. Rumah itu digeledah penyidik gabungan Bareskrim dengan Polda Jawa Barat pada Jumat (22/5).

Menurut Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, rumah itu digeledah lantaran ada ke­curigaan, tersangka menyimpan dokumen yang dicari kepolisian. Menurutnya, informasi bahwa tersangka diduga menyimpan dokumen itu, diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Selain pengakuan saksi-saksi, penggeledahan juga dilaksanakan terkait temuan dokumen hasil penggeledahan kantor konsultan perencana pembangunan GBLA, yakni PTPR di Setrasari Mall, Bandung serta kantor salah satu kontraktor pelaksana pemban­gunan GBLA, PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan di kediaman tersangka YAS, berkaitan dengan penggeledahan dua lokasi terpi­sah sebelumnya," ucap Agus.

Data maupun dokumen yang disita, berkaitan dengan teknis penyidikan. Dia menyatakan tidak mempunyai wewenang un­tuk menyampaikan hal tersebut lebih jauh. "Nanti akan disam­paikan penyidik yang menangani kasus ini," katanya.

Agus menambahkan, peng­geledahan kediaman tersangka YAS akan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap lokasi lainnya. Bisa pula, lanjut dia, data atau temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan itu, digunakan penyidik untuk me­lihat siapa saja pihak lain yang diduga terkait kasus ini. "Data yang disita akan dianalisis, diteliti untuk menyimpulkan keterlibatan tersangka dan pihak lainnya."

Tindaklanjut penggeledahan kediaman tersangka, tentu akan diklarifikasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Dia optimis, kepolisian mampu menyelesai­kan kasus ini. Soalnya, penyidikan perkara dilakukan secara terintegrasi antara Bareskrim dengan Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan saksi dan ba­rang bukti juga dilakukan oleh Polda Jawa Barat," ucapnya.

Kasus ini kemudian bakal me­nyeret sejumlah anggota DPRD sebagai saksi. Menurut Agus, saksi-saksi kasus ini tidak be­rasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja. "Pihak DPRD yang terkait dengan pembahasan anggaran berikut penen­tuan lokasi pembangunan sta­dion, bakal dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.

Tapi, saat diminta menyebut­kan siapa saja anggota DPRD yang diagendakan bakal diperiksa kepolisian, Agus mengaku belum mengetahui identitas saksi-saksi tersebut. Informasi yang dihim­pun dari penyidik menyebutkan, masih banyak nama yang diagendakan untuk diperiksa.

Direktur IIITindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus pun belum berse­dia membeberkan identitas saksi dari lingkup legislatif yang bakal dimintai kesaksian. Dia menya­takan, pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Jabar maupun DPRD Kota Bandung pasti akan dilakukan jajarannya.

Biar bagaimanapun, sebutnya, proyek mesti melewati pemba­hasan dan persetujuan Dewan. Hanya, lanjut dia, sejauh ini tim masih menganalisis isi dokumen berikut barang bukti.

Analisis itu dilakukan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah nama. "Agenda pemeriksaan saksi dari anggota DPRD Jawa Barat dan Kota Bandung tengah dijadwalkan. Kita sangat memerlukan keterangan mereka," kata Wiyagus.

Penanganan Kasus Jangan Mentok di Tengah Jalan
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding mengingatkan, banyaknya perkara korupsi yang mulai digarap Kepolisian perlu diawasi.

Jangan sampai penanganan beragam perkara korupsi itu hanya ramai di awal saja, lalu mentok atau terputus di tengah jalan. "Mesti sampai tuntas, su­paya jelas menunjukkan komit­men Kepolisian untuk menjadi lebih baik," katanya.

Momentum ini idealnya dimanfaatkan untuk memper­baiki citra Kepolisian, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.

Dia menyatakan, penangan­an perkara korupsi pembangu­nan Stadion Gelora Bandung Lautan Api sudah terlihat sistematis. Koordinasi dengan Polda Jabar pun dilakukan dalam rangka mempercepat penuntasan kasus ini.

Kerjasama penyidik ini memperlihatkan bahwa ada kesepahaman atau satu tekad bersama dalam memberantas korupsi. Pemeriksaan, peng­geledahan, dan penyitaan ba­rang bukti secara bersama pun memberi kesan adanya kerjasama di kepolisian.

"Itu bisa membantu KPKmaupun kejaksaan dalam upaya memerangi korupsi," ujarnya.

Yang paling pokok, upaya Kepolisian mengubah imej ke arah yang lebih bagus ini, perlu diimbangi dengan sikap penyidik yang profesional.

Maksudnya, penyidik jangan sampai memaksakan kehendak dalam menangani perkara. "Berikan hak-hak saksi mau­pun tersangka secara penuh," ucapnya.

Dengan begitu, dia meng­harapkan, saksi dan tersangka mau kooperatif membantu penyidik dalam mengungkap perkara.

Selebihnya, dia berpendapat, peranan pengawas penyidik atau wasdik perlu diintensif­kan. Hal ini bertujuan agar ada kontrol atau kendali yang jelas. Intensitas pengawasan tersebut diharapkannya juga berefek memperkecil peluang penyim­pangan oleh penyidik.

Penetapan Tersangka Tidak Boleh Sembarangan
Bimo Suryono, Ketua FPPP

Ketua Forum Putra-Putri Polri (FPPP) Bimo Suryono mengingatkan, kecermatan penyidik sangat diperlukan un­tuk menghindari ketakpuasan para pihak yang berperkara. "Sekarang praperadilan sudah sangat terbuka," tuturnya.

Dibuka luasnya keran meng­gugat penyidik lewat mekanisme praperadilan tersebut, sudah sepatutnya menjadi pembelaja­ran bagi Kepolisian agar tidak sembarangan menentukan tersangka.

"Penetapan tersangka harus jelas bukti-buktinya. Bukan sekadar menggunakan intuisi," ucap Bimo.

Dia mengibaratkan, kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) seperti makan bubur panas, mesti hati-hati. Kehati-hatian penyidik ini dilakukan agar hasil penyidikan konkret atau lengkap.

"Saya ibaratkan penyidikannya seperti makan bubur, diambil atau disisir dari pinggirannya dulu baru ke tengah," kata Bimo yang juga Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP) ini.

Yang penting, proses penyidikan kasus ini menunjukkan adanya kemajuan, bukan sebaliknya. Dia menilai, pola pengentasan perkara seperti ini, dilaksanakan supaya hasil penyidikan perkara lengkap.

Apalagi, lanjutnya, kasus ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang serta menimbul­kan dugaan kerugian negara dalam proyek beranggaran sekitar Rp 500 miliar.

"Saya rasa Kepolisian perlu hati-hati," ucapnya.

Dia menambahkan, pola pengusutan perkara yang disi­sir dari tepi ini, juga menunjuk­kan keseriusan dan komitmen Kepolisian dalam menuntas­kan persoalan yang begitu kompleks. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya