Tiga calon Dirjen Bea dan Cukai sudah diserahkan MenÂteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Presiden Jokowi. Diharapkan yang dipilih nanti orang bersih dan berani membasmi mafia.
"Ada tiga nama yang sudah disampaikan kepada Presiden," kata Bambang Brodjonegoro, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/5).
Dirjen Bea dan Cukai yang akan dipilih Presiden itu akan menggantikan Dirjen Bea dan Cukai sebelumÂnya Agung Kuswandono yang akan mengisi posisi Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Bagaimana reaksi DPR menÂgenai tiga calon Dirjen Bea dan Cukai itu? Simak wawancara dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berikut ini;Bagaimana seharusnya memilih Dirjen Bea Cukai?Pilihlah Dirjen Bea Cukai yang tak tersandung masalah hukum. Sebab, hal tersebut akan menjadi batu sandungan institusi negara ini untuk ke depan.
Apa hanya itu? Selain itu, pemilihan tak boleh tendensius. Saya meminta jika ada calon Dirjen Bea dan Cukai yang tersandung kasus hukum jangan dipilih.
Artinya Presiden harus hati-hati untuk memilih?Ya, harus hati-hati. Jangan sampai keliru dalam pengamÂbilan keputusan untuk pejabat publik setingkat dan sepenting Dirjen Bea dan Cukai ini.
O ya, bagaimana kelanjutan revisi UU Pilkada?DPR samapi saat ini masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Yang ditunggu sikap resmi pemerintah, bisa melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) dalam kaitan untuk revisi ini.
Bukankah Presiden sudah menolak revisi, kenapa menunggu lagi?Pimpinan Komisi II DPR telah menyerahkan usulan reÂvisi UU Pilkada. Namun, usulan revisi tersebut bukanlah usulan komisi melainkan berasal dari anggota.
Kemarin telah disampaiÂkan pimpinan Komisi II DPR. Karena lewat fraksi ada sedikit dinamika. Usulan ini hak perÂorangan anggota DPR.
Apa sih yang diinginkan Komisi II DPR?Sikap resmi pemerintah, kan belum disampaikan pemerintah sampai saat ini. Ini yang diÂtunggu sebetulnya pernyataan resmi Menkumham yang meÂwakili pemerintah dalam kaitan Undang-Undang Pilkada atau dengan Mendagri. Terkait denÂgan revisi itu. Kalau memang menolak, harus segera disamÂpaikan juga. Prinsipnya diseleÂsaikan dengan mekanisme.
Kalau masalah beras plasÂtik, ini bagaimana?Pemerintah harus segera lakukan jumpa pers ke publik, supaya tidak ada keresahan masyarakat, bukan katanya. Kalau umpama satu kabupaten, satu pasar kan tidak mewakili se Indonesia. Seberapa banyak sih jumlah itu, kan harus jelas.
Selama ini kan pemerintah suÂdah bekerja keras, untukmemenuhi aspek kebutuhan masyarakat, stok berasnya dijamin tidak diimpor. Tapi ternyata hanya masalah isu beras plastik menjadi seperti 14 tahun kering, dikasih hujan sehari, kesannya kan seperti itu. Cepat menteri-menteri terkait itu melakukan komunikasi publik untuk klarifikasi. ***