Berita

khofifah/net

Menteri Khofifah Buka Empat Alasan Mengapa Lokalisasi Prostitusi Tak Dilegalkan

SENIN, 01 JUNI 2015 | 06:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada empat masalah fundamental di balik prostitusi, yaitu perbudakan, tindak kejahatan, eksploitasi, serta perdagangan manusia. Karena itulah, hukum Indonesia (KUHP) tidak melegalkan dan membenarkan lokalisasi prostitusi.
 
Demikain disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Karena itu pula, lanjutnya, posisi perempuan mesti diberdayakan dan dibangun kemandirian, terutama di bidang ekonomi. Salah satunya, melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

"Para perempuan mesti diberdayakan dan dibangun kemandirian, terutama di bidang ekonomi dan di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan program UEP dan KUBE," kata Khofifah dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 1/6).


Menurut Khofiah, ada tiga tugas Kemensos terkait penanganan perempuan bekas lokalisasi prostitusi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Yyaitu memberikan bantuan UEP, menyiapkan tiket pulang kampung, serta  memberikan jaminan hidup (Jadup) selama dua bulan.

 "Tiga tugas Kemensos tersebut, terus dilakukan dengan berbagai pemberdayaan bagi bekas para perempuan lokalisasi di seluruh Indonesia," demikian Khofifah. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya