Berita

ilustrasi

X-Files

Ketua Pengawasan MA Hanya Kena Teguran

Bertemu Advokat & Pengusaha Yang Kemudian jadi Tersangka
JUMAT, 29 MEI 2015 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) hanya menegur hakim agung Timur Manurung yang bertemu advokat dan Kwee Cahyadi Kumala, pengusaha yang kemudian menjadi tersangka penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
 
Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, sanksi untuk Timur Manurung diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang. Rangkaian pemeriksaan terhadap hakim agung senior itu, disimpulkan pada 24 April lalu.

Dalam keputusannya, tim pemeriksa menarik kesimpulan bahwa Timur Manurung terbukti menyalahi prosedur dan etika kehakiman. "Sebagai hakim, dia terbukti melanggar kode etik dan disiplin karena bertemu dengan advokat. Atas pelanggaran itu, dia dikenai sanksi teguran," katanya.


Selain dengan advokat, makan malam itu juga diikuti pengusaha properti Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Seperti diketa­hui, anak buah Cahyadi menjadi tersangka penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait suap tukar guling lahan hutan. Belakangan, Cahyadi pun menjadi tersangka kasus ini. Tapi, saat bertemu hakim agung Timur, Cahyadi belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Tak dijelaskan, apa agenda pembicaraan mereka. Yang jelas, menurut Jubir MA Suhadi, per­temuan antara Timur Manurung, advokat dan Cahyadi terjadi sebanyak empat kali.

Dalam keputusannya, tim non yudisial MA yang memeriksa Timur menerangkan, pertemuan yang bermasalah adalah per­temuan antara Timur dengan advokat. Selebihnya, pertemuan dan jamuan makan malam den­gan Cahyadi dianggap sebagai pertemuan biasa. Sebab, saat pertemuan berlangsung, Cahyadi belum berstatus sebagai ter­sangka maupun terdakwa kasus suap alih fungsi lahan hutan di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Pertemuan itu sekitar 10 bulan sebelum Cahyadi terjerat perkara hukum di KPK," tuturnya.

Lantaran itu, tim pemeriksa menyatakan, pertemuan den­gan Cahyadi sama sekali tidak menyalahi ketentuan profesi hakim. "Yang menjadi persoalan utama adalah pertemuan dengan advokat."

Suhadi tak menyebutkan, apakah kesalahan Timur Manurung masuk kategori berat, sedang, atau ringan. Yang jelas, setelah itu, Timur dimutasi menjadi Ketua Hakim Militer dari jabatan­nya sebelumnya sebagai Ketua Bidang Pengawasan.

Mutasi ini dilakukan atas pertimbangan bahwa posisi Ketua Hakim Militer MA masih kosong. Sebagai purnawirawan TNI, Timur dianggap senior yang perlu mendapatkan tempat atau posisi yang pas.

MA, lanjut Suhadi, segera mengirimkan surat tembusan berisi salinan keputusan ini ke Komisi Yudisial (KY). "Putusan dan sanksi sudah diambil ber­dasarkan pertimbangan yang matang," ucapnya.

Komisioner KY Imam Anshori Shaleh menghargai upaya MA memberikan sanksi terhadap pe­jabatnya. Namun, kata dia, sanksi teguran ini sangat ringan.

"Semestinya, sanksi untuk se­orang ketua bidang pengawasan itu lebih berat dibandingkan sanksi kepada hakim agung biasa," ucapnya.

Dia menekankan, sanksi yang dijatuhkan MA kepada Timur Manurung ini mendahului KY. Sebab, bebernya, KY sedang menginvestigasi perkara terse­but. Dia bilang, sanksi teguran ini memberi kesan adanya up­aya menutupi sanksi yang akan direkomendasikan KY.

Rekomendasi KY bisa beru­jung pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang putusan terberatnya adalah pe­mecatan. "Persoalannya, tidak mungkin sanksi untuk perkara ini diambil dua kali," tandas Imam.

Sedangkan Ketua KY Suparman Marzuki menolak mem­beri keterangan. Dia memilih untuk menunggu keterangan yang akan dsampaikan MA kepada KY.

Kilas Balik
Timur Manurung: Saya Tidak Pernah Bertemu Terdakwa Atau Tersangka


Hakim Agung Timur Manurung membantah informasi mengenai dirinya bertemu dengan pihak berperkara. "Saya tidak pernah bertemu terdakwa, tersangka," kata Timur menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan pertemuannya dengan pihak berperkara.

Bahkan, Timur mengancam akan melaporkan komisoner KY ke kepolisian jika dirinya disebut bertemu pihak berperkara. "Kalau dia sebut saya ketemu terdakwa, saya lapor polisi. Jangan semba­rangan ngomonglah komisioner itu," tandasnya.

Sebelum masalah ini mencuat, Timur pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk pengusaha Kwee Cahyadi Kumala (KCK), tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara suap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Belakangan diketahui, per­temuan Timur dengan Cahyadi, terjadi sebelum Cahyadi ber­status tersangka menghalangi penyidikan, belum pula berstatus tersangka penyuap Bupati Bogor. Apalagi berstatus terdakwa.

KY kemudian menelusuri du­gaan pelanggaran etik terkait pertemuan itu. Komisioner KY Imam Anshori Saleh menjelaskan, temuan berupa keterangan terkait pertemuan itu, diperoleh KY ber­dasarkan laporan masyarakat.

Menurutnya, pertemuan ter­jadi tiga hingga empat kali. Atas terulangnya pertemuan tersebut, KY menduga, pertemuan terjadi karena kesengajaan. "Kalau per­temuan itu kebetulan, sepertinya tidak mungkin kalau sampai beberapa kali."

Dia menduga, pertemuan di­laksanakan untuk membahas perkara yang melilit pengusaha itu. Meski demikian, Imam be­lum berani buru-buru meng­klasifikasi, pertemuan tersebut melanggar ketentuan etik hakim atau tidak.

"Ini baru temuan awal. Kita sedang mempelajari, menganali­sas hal itu," katanya sebelum MA menjatuhkan sanksi.

Dia menambahkan, tim panel KY akan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pertemuan itu. Pihaknya pun memastikan, akan memanggil hakim agung yang bersangkutan untuk meng­klarifikasi pertemuan tersebut.

Diketahui, KCK merupakan terdakwa perkara penyuapan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin Rp 5 miliar. Suap diberikan dalam rangka memuluskan

rekomendasi alih fungsi hutan di Jonggol, Bogor. Selain itu, jaksa mendakwa KCK melaku­kan upaya menghalangi penyidi­kan perkara korupsi.

Pada nota keberatannya atau eksepsi, lewat tim kuasa huku­mnya, terdakwa KCK menepis tuduhan jaksa. Dikatakan, tidak ada tindakan baik langsung mau­pun tidak langsung merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan. Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan doku­men yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 di Jonggol.

Selanjutnya, terdakwa mem­bantah pernah menyuruh se­jumlah saksi untuk memberi keterangan bohong kepada pe­nyidik KPK. Atas hal tersebut, terdakwa meminta hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak sah.

KCK ditahan di Rutan KPK pada 30 September lalu. Saat masih berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK, terdakwa KCK sempat mengaku sakit. Atas sakitnya itu, KCK memo­hon agar penahanannya dipindah ke Rutan Salemba.

Kepala Biro Humas KPK saat itu, Johan Budi membenarkan penahanan Cahyadi. "Ditahan di Rutan KPK," ujar Johan.

Johan mengatakan, KCK di­tahan karena dianggap me­menuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri.

KPK sebelumnya menuduh KCK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KCK juga dituduh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena merintangi proses penyidikan.

Sanksi dari Mahkamah Agung  Terlalu Ringan
Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPRMartin Hutabarat menyatakan kurang puas atas sanksi ringan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, hakim agung Timur Manurung.

Menurutnya, hakim bertemu advokat dan pengusaha yang kemudian menjadi tersangka di KPK, minimal sanksinya adalah skorsing. Bukan hanya teguran. "Sanksi ini terlalu ringan, apalagi dia seorang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan," ujarnya.

Menurut Martin, untuk seorang hakim agung yang bertemu dengan advokat dan seseorang yang berpotensi menjadi tersangka, ialah tidak boleh bersidang dalam ku­run waktu yang ditentukan. "Minimal nonpalu," katanya.

Dia pun menyayangkan, rotasi jabatan yang dilakukan MA terhadap Timur cukup strategis. Timur dimutasi men­jadi Ketua Kamar Militer.

Selebihnya, Martin mengin­gatkan MA agar meningkatkan pengawasan supaya pengusaha yang bertemu hakim agung Timur itu, yaitu Kwee Cahyadi Kumala tidak bisa "bermain mata" jika mengajukan kasasi kasus suap Bupati Bogor yang menjeratnya.

"Ini yang seharusnya jadi bahan pertimbangan, jangan sampai setelah vonis, dia main mata, lalu hukumannya men­jadi lebih ringan," tandasnya.

Selanjutnya, dia berharap jaksa KPK dapat berlaku adil dalam menjatuhkan tuntutan. "Itu seharusnya juga dilaku­kan Mahkamah Agung dalam memproses jajarannya yang diduga melanggar etik," tu­tupnya.

Membuat Hakim Berani Melanggar Kode Etik
Supriyadi W Eddyono, Direktur LSM ICJR
 
Direktur LSM Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W Eddyono juga me­nilai, sanksi yang diberikan MA terhadap hakim agung Timur Manurung terlalu ringan.

Kata dia, seharusnya MA sebagai lembaga pengawas ha­kim, bisa memberikan sanksi yang lebih tegas. Sehingga, bisa menjadi pelajaran bagi ha­kim-hakim lain. Ketidaktegasan MA ini, bisa membuat para hakim jadi berani melanggar kode etik, lantaran sanksi untuk hakim agung sangat ringan. "Apalagi dia Ketua Muda Bidang Pengawasan," katanya.

Supriyadi berharap, rotasi jabatan Timur dari Ketua Bidang Pengawasan menjadi Ketua Kamar Militer, bukanlah sebuah sanksi. Sebab, rotasi tersebut justru sebuah promosi. Apalagi, jabatan baru Timur tetap strategis.

Seharusnya, kata Supriyadi, sanksinya minimal berupa skorsing atau pembatasan perkara yang berhak ditangani Timur Manurung.

Sebab, katanya, hakim agung seharusnya bisa dijadi­kan panutan bagi para hakim. Bukannya malah makan malam dengan advokat dan pengu­saha yang kemudian menjadi tersangka kasus suap Bupati Bogor. "Seharusnya bisa kasih contoh perilaku yang baik bagi hakim-hakim di bawahnya," tegas Supriyadi.

Dia pun mewanti-wanti agar MA mengawasi para hakim agung agar tidak bisa bermain mata dengan Cahyadi Kumala, apabila pengusaha yang ber­temu hakim agung Timur ini, mengajukan kasasi kasus suap Bupati Bogor. Dia pun ber­harap Cahyadi tidak melaku­kan hal seperti itu. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya