Berita

Tak Terbantahkan, Apa yang Dialami Muslim Rohingya Genosida

JUMAT, 29 MEI 2015 | 04:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Muslim Rohingya mengalami serangkaian pembantaian, pembakaran, penjarahan, pembatasan kelahiran, dan penangkapan yang berangsung secara massif menyebabkan eksodus besar-besaran setiap tahunnya.

Tindakan terhadap Muslim Rohingya Myanmar tersebut diduga sangat kuat merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yaitu genosida.

"Karena memenuhi unsur-unsur tindakan genosida dan perbuatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, Muslim Rohingya seperti dalam Pasal 7 Statuta Roma maupun dalam UU Nomor 26 tahun 2000," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (Jumat, 29/5).


Maneger menjelaskan, kejahatan genosida (crime of genocide) merupakan kejahatan kemanusiaan atau penggaran HAM berat, seperti tertuang dalam Konvensi Internasional dan Statuta Roma maupun dalam UU Nomor 26 tahun 2000.

Secara yuridis, genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama seperti yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) tahun 1948 dan menurut hukum dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kejahatan genosida ini mencakup lima hal penting. Pertama, membunuh anggota suatu kelompok. Kedua, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota suatu kelompok.

Ketiga, menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan untuk memusnahkan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian anggota dari suatu kelompok.

Keempat, memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut. "Kelima, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," tandasnya. [zul]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya