Berita

Hukum

DPR: MA Perlu Siapkan Hakim Berkualitas Hadapi Lonjakan Pra Peradilan

JUMAT, 29 MEI 2015 | 03:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil meminta Mahkamah Agung menyiapkan hakim-hakim berkualitas dalam menghadapi lonjakan pra peradilan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Kualitas hakim sangat diperlukan dalam merespon cepat lonjakan gugatan pra peradilan terutama dalam kasus-kasus besar. Ini penting untuk meminimalisir mandegnya proses penegakan hukum kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi dan narkotika," ungkap Nasir dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Nasir khawatir lonjakan tersebut akan menambah daftar panjang problem penumpukan perkara di pengadilan yang selama ini tak pernah tuntas. Selain itu, Nasir mengatakan, kualitas hakim sangat menentukan berhasil tidaknya tujuan pemberantasan korupsi di negeri ini.


"Putusan MK seolah menjadi shock therapy bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terutama KPK," ungkap Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menilai, dikabulkannya suatu gugatan pra peradilan seolah menunjukan potret buruk pemberian akses keadilan prosedur (procedure right) dalam sistem peradilan pidana.

"Proses ini adalah sarana check and balances diantara sesama aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan due process of law terhadap pelaku dan juga korban," katanya.

Untuk itu Nasir mengatakan, peran Mahkamah Agung sangat penting dalam menentukan hakim-hakim berkualitas yang dapat menangani secara khusus gugatan peradilan terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

"Perlu ada suatu pedoman khusus dan standar prosedur bagi hakim dalam menangani gugatan pra peradilan terutama dalam kasus-kasus terorganisir," tegas Nasir.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya