Berita

Hukum

DPR: MA Perlu Siapkan Hakim Berkualitas Hadapi Lonjakan Pra Peradilan

JUMAT, 29 MEI 2015 | 03:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil meminta Mahkamah Agung menyiapkan hakim-hakim berkualitas dalam menghadapi lonjakan pra peradilan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Kualitas hakim sangat diperlukan dalam merespon cepat lonjakan gugatan pra peradilan terutama dalam kasus-kasus besar. Ini penting untuk meminimalisir mandegnya proses penegakan hukum kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi dan narkotika," ungkap Nasir dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Nasir khawatir lonjakan tersebut akan menambah daftar panjang problem penumpukan perkara di pengadilan yang selama ini tak pernah tuntas. Selain itu, Nasir mengatakan, kualitas hakim sangat menentukan berhasil tidaknya tujuan pemberantasan korupsi di negeri ini.


"Putusan MK seolah menjadi shock therapy bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terutama KPK," ungkap Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menilai, dikabulkannya suatu gugatan pra peradilan seolah menunjukan potret buruk pemberian akses keadilan prosedur (procedure right) dalam sistem peradilan pidana.

"Proses ini adalah sarana check and balances diantara sesama aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan due process of law terhadap pelaku dan juga korban," katanya.

Untuk itu Nasir mengatakan, peran Mahkamah Agung sangat penting dalam menentukan hakim-hakim berkualitas yang dapat menangani secara khusus gugatan peradilan terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

"Perlu ada suatu pedoman khusus dan standar prosedur bagi hakim dalam menangani gugatan pra peradilan terutama dalam kasus-kasus terorganisir," tegas Nasir.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya