Berita

Hukum

DPR: MA Perlu Siapkan Hakim Berkualitas Hadapi Lonjakan Pra Peradilan

JUMAT, 29 MEI 2015 | 03:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil meminta Mahkamah Agung menyiapkan hakim-hakim berkualitas dalam menghadapi lonjakan pra peradilan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Kualitas hakim sangat diperlukan dalam merespon cepat lonjakan gugatan pra peradilan terutama dalam kasus-kasus besar. Ini penting untuk meminimalisir mandegnya proses penegakan hukum kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi dan narkotika," ungkap Nasir dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Nasir khawatir lonjakan tersebut akan menambah daftar panjang problem penumpukan perkara di pengadilan yang selama ini tak pernah tuntas. Selain itu, Nasir mengatakan, kualitas hakim sangat menentukan berhasil tidaknya tujuan pemberantasan korupsi di negeri ini.


"Putusan MK seolah menjadi shock therapy bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terutama KPK," ungkap Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menilai, dikabulkannya suatu gugatan pra peradilan seolah menunjukan potret buruk pemberian akses keadilan prosedur (procedure right) dalam sistem peradilan pidana.

"Proses ini adalah sarana check and balances diantara sesama aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan due process of law terhadap pelaku dan juga korban," katanya.

Untuk itu Nasir mengatakan, peran Mahkamah Agung sangat penting dalam menentukan hakim-hakim berkualitas yang dapat menangani secara khusus gugatan peradilan terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

"Perlu ada suatu pedoman khusus dan standar prosedur bagi hakim dalam menangani gugatan pra peradilan terutama dalam kasus-kasus terorganisir," tegas Nasir.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya