Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sohibul Iman menyarankan dua pendekatan yang harus dilakukan Pemerintah dalam menyelesaikan masalah ijazah palsu.
Pertama, pendekatan secara struktural dan kedua secara kultural.
"Secara struktural dengan menegakkan aturan yang ada, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sisdiknas, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 terkait perguruan tinggi," kata Sohibul Iman, usai menjadi narasumber diskusi dengan wartawan yang bertajuk "Polemik Ijazah Palsu", di Pressroom DPR RI, Jakarta, Kamis (28/5).
"Nah ini tolong ditegakkan oleh pemerintah dengan seketat-ketatnya dan setegas-tegasnya tanpa pandang bulu, dengan itu diharapkan ada efek kapok," sambungnya.
Kedua, lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 11 ini, dalam jangka panjang yaitu pendekatan secara kultural.
Menurutnya, masayarakat memiliki suatu budaya yang setidaknya ada 2 kultur negatif yang mempengaruhi munculnya kasus ijazah palsu.
Pertama, kultur yang menganggap gelar ijazah sebagai sesuatu yang berstatus sosial, padahal itu adalah sebuah label administratif atas sebuah pencapaian. Kedua, budaya menerabas atau instan, sehingga muncul upaya-upaya membeli ijazah.
"Dua kultur ini harus kita ubah, sehingga mudah-mudahan pendekatan strukturalnya tegas, kulturalnya juga jalan dalam mengubah persepsi publik. Ke depan saya yakin itu tidak terulang karena di negara-negara maju yang dua hal ini jalan itu tidak banyak terjadi," ujar mantan Wakil Ketua DPR RI ini.
[dem]