Dewan Perwakilan Rakyat tak mempersoalkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengisi jabatan strategis di lembaga sipil salah satunya posisi direktur jenderal (dirjen) bea cukai.
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, kalau TNI aktif tentu tidak boleh mengisi jabatan strategis di lembaga pemerintahan. Namun, kalau TNI nonaktif tidak masalah asalkan memiliki kriteria tertentu.
"Yakni harus memiliki keberanian yang teruji, jujur, berkompeten, integritas tinggi untuk mengisi posisi strategis, itu sumber bisa dari sipil dan TNI/Polri apalagi seperti bea cukai, pajak dan lainnya," kata Hendrawan di Jakarta, Kamis (28/5).
Politisi PDI Perjuangan ini meminta jangan lagi bangsa ini mendiskreditkan TNI/Polri untuk andil dalam posisi strategis di suatu lembaga pemerintahan, kemudian jangan terbiasa mendikotomi hal-hal seperti itu sehingga tidak mencari titik terbaik untuk pimpinan pada suatu lembaga.
"Bangsa ini tidak boleh terpenjara karena aturan mekanisme yang melemahkan. Memang tentu tidak diatur secara eksplisit, akrena jabatan eselon I dan eselon II itu dilelang," ujarnya.
[dem]