m. misbakhun/net
m. misbakhun/net
Menurutnya, rencana itu semangatnya membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga mendorong mereka untuk lebih banyak berbelanja daripada harus membayar pajak.
"Dengan makin banyak melakukan belanja atau konsumsi diharapkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (28/5).
Ditegaskannya, konsumsi rumah tangga ini juga menimbulkan multiplayer karena pajak atas konsumsi juga akan ikut naik.
"Dan dari sisi produksi juga akan mengalami pertumbuhan," ucapnya.
Menurut pengakuan politisi Golkar ini, surat dari Menkeu Bambang Brodjonegoro mengenai kenaikan PTKP dari 2 juta menjadi 3 juta per bulan sudah masuk ke Pimpinan DPR, dan akan dibicarakan lebih lanjut.
"Surat dari Menkeu sudah diterima pimpinan DPR, nantinya akan dibahas lebih lanjut," ujar Sekretaris Penerimaan Negara Komisi XI DPR.
Dalam konteks ini, katanya, Menkeu sudah mengikuti ketentuan aturan perundang-undangannya yang menyatakan bahwa perubahan atas PTKP harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR.
"Bahwa perubahan atas PTKP harus disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR," pungkas Misbakhun. [dem]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 08:06
Senin, 22 Desember 2025 | 08:00
Senin, 22 Desember 2025 | 07:45
Senin, 22 Desember 2025 | 07:24
Senin, 22 Desember 2025 | 07:15
Senin, 22 Desember 2025 | 07:10
Senin, 22 Desember 2025 | 07:00
Senin, 22 Desember 2025 | 06:56
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30
Senin, 22 Desember 2025 | 05:59