Polisi memeriksa bekas Dirjen Migas guna menelisik dugaan korupsi penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara senilai sekitar Rp 2 triliun.
Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menjelaskan, jaÂjarannya melanjutkan pemeriksaan saksi perkara korupsi penÂjualan kondensat dari BP Migas (kini SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kali ini, saksi yang dianggap mengetahui teknis penjualan kondensat bagian negara itu adalah bekas Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo.
Menurut Victor, penjualan kondensat yang diputuskan BP Migas, kemungkinan dilaporkan atau diusulkan ke Kementerian ESDM. "Kita ingin mengetahui itu. Bagaimana mekanismenya," katanya.
Atas dasar tersebut, jajarannya meminta bekas Dirjen Migas memberikan keterangan, keÂmarin. Terlebih tambahnya, keÂpolisian menemukan dokumen berupa surat-surat yang diduga berkaitan dengan jabatan saksi tersebut.
Dia tak menyebutkan secara spesifik, jenis surat maupun isinya. Yang jelas, surat itu tidak mempunyai kaitan langsung dengan teknis penjualan kondensat yang dilakukan BP Migas.
Victor menolak memberi penÂjelasan, apakah dokumen berupa surat itu, merupakan surat pribÂadi Dirjen ESDM kepada BP Migas atau sebaliknya.
Reaksinya sama ketika dikonÂfirmasi apa isi surat berhubungan dengan teknis penunjukan langÂsung serta menyinggung bagian negara dari hasil penjualan kondensat tersebut.
"Suratnya, tidak banyak," elaknya.
Disampaikan, dalam pemeriksaan sekitar enam jam, saksi mengaku bahwa Dirjen Migas tidak mempunyai korelasi atau hubungan kerja dengan BP Migas. Meski demikian, Victor memastikan, pihaknya tetap melanjutkan proses pengecekan semua data dan keterangan secermat-cermatnya.
"Nanti kita lakukan pemerikÂsaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti," ucapnya.
Dikemukakan, untuk kepentingan penyidikan, kepolisian memiliki kesempatan untuk kembali memanggil dan memeriksa saksi bekas Dirjen Migas ESDM tersebut.
Saksi Evita yang berpakaian batik coklat garis-garis hijau pun menolak memberi penjelasan. Usai menjalani pemeriksaan, wanita berkacamata tebal itu enggan memberikan penjelasan. "Saya no comment dulu," katanya.
Evita yang hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar puÂkul 10.00 WIB itu pun bergeÂgas meninggalkan Gedung Bareskrim. Sejumlah pewarta pun melontarkan beragam perÂtanyaan terkait pemeriksaan. Tapi lagi-lagi, saksi mengelak, "Sudah, sudahlah."
Evita menyatakan, saat penÂjualan kondensat itu dilakukan, dia sudah pensiun dari jabatanÂnya. "Enggaklah, saya kan sudah pensiun," katanya singkat.
Keterangan saksi terkait pensiÂun ini sempat bikin tanda tanya. Pasalnya, rentetan penjualan kondensat terjadi sejak Oktober 2008, sementara Evita tercatat baru pensiun 30 November 2012. "Sudah, sudah ya."
Evita merupakan saksi ke-29 yang diperiksa Dit IIEksus Bareskrim. Rencananya, tambah Victor, pihaknya akan memeriksa saksi penting lain dari lingÂkungan Kementerian ESDM dan Pertamina.
Dia tak bersedia menyeÂbutkan identitas saksi penting lainnya tersebut. Yang pasti, surat panggilan pemeriksaan saksi-saksi itu sudah dilayangÂkan kepolisian.
"Sudah dijadwalkan pemerikÂsaan saksi lanjutan dari ESDM dan Pertamina," tuturnya.
Banyak Sekali yang Masih Perlu Diklarifikasi Marwan Batubara, Ketua KPKN Ketua LSM Komite Pemantau Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara meminta keÂpolisian mempercepat pengusutan kasus penjualan kondenÂsat bagian negara.
Dia menduga, banyak nama yang perlu segera diklarifikasi keterlibatannya di sini."penjualan kondensat ini sangat kompleks," katanya.
Di kasus tersebut, lanjutnya, masih banyak hal yang perlu dicek secara mendalam. Dia meyakini, penyelidikan dan penyidikan yang matang akan membuahkan hasil yang gemilang.
Disampaikan, kepolisian perÂlu mengembangkan bukti-bukti agar mekanisme penunjukan langsung serta dugaan korupsi di sini menjadi lebih terbuka.
"Setidaknya, bagaimana modus, teknis dan mekanisme kejahatan dilakukan sampai siapa saja yang terlibat dapat dilihat secara terang benderang," ucapnya.
Dengan kata lain, kepolisian idealnya tidak cepat berpuas diri. Dia merasakan, penetapan status tersangka pada tiga orang di kasus ini, belum cukup memberikan rasa keadilan buat masyarakat. Sebab, lanjut dia, nominal dugaan korupsi yang begitu besar, hampir tidak mungkin hanya dinikmati keÂtiga tersangka saja.
Bisa jadi, urainya, dana hasil kejahatan itu mengalir ke seÂjumlah pihak yang selama ini sama sekali belum tersentuh oleh penyidik.
"Kompleksitas inilah yang perlu dikembangkan penyidik. Supaya perkara benar-benar mendapat penanganan secara proporsional. Tidak memihak atau mengarah pada kelompok tertentu saja."
Lebih jauh, dia meminta, pemeriksaan saksi-saksi yang diagendakan penyidik dilakukan secara transparan. Hal itu ditujukan agar komitmen kepolisian menuntaskan perkara secara obyektif bukan jadi sekadar slogan semata. Melainkan, benar-benar dapat diwujudkan.
Keterangan saksi Perlu Didalami
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, keterangan saksi bekas Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo perlu didalami.
Polisi pun diminta profesional dalam menindaklanjuti kasus ini. "Apakah saksi panik. Makanya dia bilang sudah pensiun," kaÂtanya, kemarin.
Menurutnya, apakah keteranÂgan Evita itu logis atau tidak. Dalam sebuah proses hukum, kadang terjadi ketidaklogisan.
Pendalaman tersebut seÂlayaknya dikembangkan melalui proses penyidikan yang profesional. Dengan kata lain, kepolisian hendaknya memberi kesempatan bagi saksi untuk melepaskan diri dari berbagai tekanan yang dirasakan.
Biar bagaimanapun, katanya lagi, dampak psikologis terhadap saksi atau seseorang yang sama sekali tidak pernah berurusan dengan kepolisian akan sangat besar. Ketakmampuan mengatasi efek psikologis itulah yang kerap memicu munculnya keterangan-keterangan tek relevan.
"Rasa cemas, khawatir, atau bahkan takut itu umumnya diraÂsakan oleh saksi. Apalagi, saksi sama sekali tidak pernah beruruÂsan dengan polisi."
Dia memastikan, kepolisian menyadari efek-efek psikologis tersebut. Oleh karena itu, sebagai penyidik yang profesional, kepolisian hendaknya mampu melakukan pendekatan-pendekatan humanis kepada saksi. Kesadaran saksi memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hukum ini tentu akan memudahkan penyidik dalam mengembangkan perkara. ***