Berita

ilustrasi/net

X-Files

Bekas Dirjen Migas jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Diperiksa Penyidik Kepolisian
KAMIS, 28 MEI 2015 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi memeriksa bekas Dirjen Migas guna menelisik dugaan korupsi penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara senilai sekitar Rp 2 triliun.
 
Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menjelaskan, ja­jarannya melanjutkan pemeriksaan saksi perkara korupsi pen­jualan kondensat dari BP Migas (kini SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kali ini, saksi yang dianggap mengetahui teknis penjualan kondensat bagian negara itu adalah bekas Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo.


Menurut Victor, penjualan kondensat yang diputuskan BP Migas, kemungkinan dilaporkan atau diusulkan ke Kementerian ESDM. "Kita ingin mengetahui itu. Bagaimana mekanismenya," katanya.

Atas dasar tersebut, jajarannya meminta bekas Dirjen Migas memberikan keterangan, ke­marin. Terlebih tambahnya, ke­polisian menemukan dokumen berupa surat-surat yang diduga berkaitan dengan jabatan saksi tersebut.

Dia tak menyebutkan secara spesifik, jenis surat maupun isinya. Yang jelas, surat itu tidak mempunyai kaitan langsung dengan teknis penjualan kondensat yang dilakukan BP Migas.

Victor menolak memberi pen­jelasan, apakah dokumen berupa surat itu, merupakan surat prib­adi Dirjen ESDM kepada BP Migas atau sebaliknya.

Reaksinya sama ketika dikon­firmasi apa isi surat berhubungan dengan teknis penunjukan lang­sung serta menyinggung bagian negara dari hasil penjualan kondensat tersebut.

"Suratnya, tidak banyak," elaknya.

Disampaikan, dalam pemeriksaan sekitar enam jam, saksi mengaku bahwa Dirjen Migas tidak mempunyai korelasi atau hubungan kerja dengan BP Migas. Meski demikian, Victor memastikan, pihaknya tetap melanjutkan proses pengecekan semua data dan keterangan secermat-cermatnya.

"Nanti kita lakukan pemerik­saan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti," ucapnya.

Dikemukakan, untuk kepentingan penyidikan, kepolisian memiliki kesempatan untuk kembali memanggil dan memeriksa saksi bekas Dirjen Migas ESDM tersebut.

Saksi Evita yang berpakaian batik coklat garis-garis hijau pun menolak memberi penjelasan. Usai menjalani pemeriksaan, wanita berkacamata tebal itu enggan memberikan penjelasan. "Saya no comment dulu," katanya.

Evita yang hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pu­kul 10.00 WIB itu pun berge­gas meninggalkan Gedung Bareskrim. Sejumlah pewarta pun melontarkan beragam per­tanyaan terkait pemeriksaan. Tapi lagi-lagi, saksi mengelak, "Sudah, sudahlah."

Evita menyatakan, saat pen­jualan kondensat itu dilakukan, dia sudah pensiun dari jabatan­nya. "Enggaklah, saya kan sudah pensiun," katanya singkat.

Keterangan saksi terkait pensi­un ini sempat bikin tanda tanya. Pasalnya, rentetan penjualan kondensat terjadi sejak Oktober 2008, sementara Evita tercatat baru pensiun 30 November 2012. "Sudah, sudah ya."

Evita merupakan saksi ke-29 yang diperiksa Dit IIEksus Bareskrim. Rencananya, tambah Victor, pihaknya akan memeriksa saksi penting lain dari ling­kungan Kementerian ESDM dan Pertamina.

Dia tak bersedia menye­butkan identitas saksi penting lainnya tersebut. Yang pasti, surat panggilan pemeriksaan saksi-saksi itu sudah dilayang­kan kepolisian.

"Sudah dijadwalkan pemerik­saan saksi lanjutan dari ESDM dan Pertamina," tuturnya.

Banyak Sekali yang Masih Perlu Diklarifikasi
 Marwan Batubara, Ketua KPKN

 Ketua LSM Komite Pemantau Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara meminta ke­polisian mempercepat pengusutan kasus penjualan konden­sat bagian negara.

Dia menduga, banyak nama yang perlu segera diklarifikasi keterlibatannya di sini."penjualan kondensat ini sangat kompleks," katanya.

Di kasus tersebut, lanjutnya, masih banyak hal yang perlu dicek secara mendalam. Dia meyakini, penyelidikan dan penyidikan yang matang akan membuahkan hasil yang gemilang.

Disampaikan, kepolisian per­lu mengembangkan bukti-bukti agar mekanisme penunjukan langsung serta dugaan korupsi di sini menjadi lebih terbuka.

"Setidaknya, bagaimana modus, teknis dan mekanisme kejahatan dilakukan sampai siapa saja yang terlibat dapat dilihat secara terang benderang," ucapnya.

Dengan kata lain, kepolisian idealnya tidak cepat berpuas diri. Dia merasakan, penetapan status tersangka pada tiga orang di kasus ini, belum cukup memberikan rasa keadilan buat masyarakat. Sebab, lanjut dia, nominal dugaan korupsi yang begitu besar, hampir tidak mungkin hanya dinikmati ke­tiga tersangka saja.

Bisa jadi, urainya, dana hasil kejahatan itu mengalir ke se­jumlah pihak yang selama ini sama sekali belum tersentuh oleh penyidik.

"Kompleksitas inilah yang perlu dikembangkan penyidik. Supaya perkara benar-benar mendapat penanganan secara proporsional. Tidak memihak atau mengarah pada kelompok tertentu saja."

Lebih jauh, dia meminta, pemeriksaan saksi-saksi yang diagendakan penyidik dilakukan secara transparan. Hal itu ditujukan agar komitmen kepolisian menuntaskan perkara secara obyektif bukan jadi sekadar slogan semata. Melainkan, benar-benar dapat diwujudkan.

Keterangan saksi Perlu Didalami

Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

 
Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, keterangan saksi bekas Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo perlu didalami.

Polisi pun diminta profesional dalam menindaklanjuti kasus ini. "Apakah saksi panik. Makanya dia bilang sudah pensiun," ka­tanya, kemarin.

Menurutnya, apakah keteran­gan Evita itu logis atau tidak. Dalam sebuah proses hukum, kadang terjadi ketidaklogisan.

Pendalaman tersebut se­layaknya dikembangkan melalui proses penyidikan yang profesional. Dengan kata lain, kepolisian hendaknya memberi kesempatan bagi saksi untuk melepaskan diri dari berbagai tekanan yang dirasakan.

Biar bagaimanapun, katanya lagi, dampak psikologis terhadap saksi atau seseorang yang sama sekali tidak pernah berurusan dengan kepolisian akan sangat besar. Ketakmampuan mengatasi efek psikologis itulah yang kerap memicu munculnya keterangan-keterangan tek relevan.

"Rasa cemas, khawatir, atau bahkan takut itu umumnya dira­sakan oleh saksi. Apalagi, saksi sama sekali tidak pernah beruru­san dengan polisi."

Dia memastikan, kepolisian menyadari efek-efek psikologis tersebut. Oleh karena itu, sebagai penyidik yang profesional, kepolisian hendaknya mampu melakukan pendekatan-pendekatan humanis kepada saksi. Kesadaran saksi memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hukum ini tentu akan memudahkan penyidik dalam mengembangkan perkara. ***

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya