Berita

misbakhun/net

Golkar Usulkan RUU Penjaminan untuk Lindungi UMKM

KAMIS, 28 MEI 2015 | 06:31 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Indonesia harus segera memiliki UU Penjaminan. UU ini penting untuk memberdayakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tanah air, yang selama ini kesulitan mengakses lembaga keuangan formal.

"Di sisi lain, lembaga keuangan mikro yang mau memberikan pendanaan justru mencekik para pelaku UMKM. Sehingga usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi ada lingkaran setan," kata anggota Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menegaskan sikap Fraksi PG atas RUU RPenjaminan.

Menurut Misbakhun, perlu payung hukum kuat dalam bentuk RUU Penjaminan untuk melindungi pelaku UMKM, yang mengatur beberapa hal. Diantarannya, pertama, agar pemerintah bisa menunjuk lembaga penjamin pelat merah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan bagi  program-program pemerintah. Kedua, pengaturan tentang perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah yang bisa menggunakan jasa agen penjamin, dan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia.


Ketiga, keharusan bagi lembaga penjamin menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Keempat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kelima, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri penjaminan. Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah dengan penerima jaminan dan pihak terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.
 
"Dengan ini, diharapkan RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM. UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan," demikian Misbakhun, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR (Rabu, 27/5). [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya