Berita

misbakhun/net

Golkar Usulkan RUU Penjaminan untuk Lindungi UMKM

KAMIS, 28 MEI 2015 | 06:31 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Indonesia harus segera memiliki UU Penjaminan. UU ini penting untuk memberdayakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tanah air, yang selama ini kesulitan mengakses lembaga keuangan formal.

"Di sisi lain, lembaga keuangan mikro yang mau memberikan pendanaan justru mencekik para pelaku UMKM. Sehingga usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi ada lingkaran setan," kata anggota Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menegaskan sikap Fraksi PG atas RUU RPenjaminan.

Menurut Misbakhun, perlu payung hukum kuat dalam bentuk RUU Penjaminan untuk melindungi pelaku UMKM, yang mengatur beberapa hal. Diantarannya, pertama, agar pemerintah bisa menunjuk lembaga penjamin pelat merah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan bagi  program-program pemerintah. Kedua, pengaturan tentang perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah yang bisa menggunakan jasa agen penjamin, dan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia.


Ketiga, keharusan bagi lembaga penjamin menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Keempat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kelima, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri penjaminan. Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah dengan penerima jaminan dan pihak terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.
 
"Dengan ini, diharapkan RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM. UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan," demikian Misbakhun, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR (Rabu, 27/5). [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya