Berita

Menkeu Usulkan Kenaikan PTKP Jadi Rp 36 Juta

RABU, 27 MEI 2015 | 18:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan setahun sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 36 juta.

Dengan dinaikkannya batasan PTKP, daya beli masyarakat diharapkan turut meningkat.

"Kami sudah ajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," jelas Bambang dalam acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (27/5).


Bambang menjelaskan, alasan kenaikan batasan PTKP dilakukan menyusul adanya kenaikan upah minimum.

Saat ini batasan upah minimum tertinggi di Indonesia ada yang sudah mendekati Rp 3 juta sebulan atau Rp 36 juta setahun.

"Ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujar dia.

Menurut Menkeu, kenaikan batasan PTKP akan sedikit mempengaruhi penerimaan pajak. Namun, dia merasa dampak tersebut tidak merugikan, karena akan diiringi peningkatan daya beli masyarakat.

Kenaikan PTKP sebelumnya dilakukan pada 1 Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp 15,8 juta pertahun menjadi Rp 24,3 juta, pada zaman Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Ketika itu, berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08%. 

Dengan adanya tambahan pertumbuhan ekonomi tersebut, lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031% dari target 2013.

Pada kuartal I-2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,7%. Konsumsi masyarakat sebagai penyumbang terbesar dari pertumbuhan ekonomi tersebut, mampu bertumbuh sebesar 5% atau stagnan dibandingkan kuartal IV-2014.

Konsumsi masyarakat sempat mencapai 5,5% ketika kenaikan PTKP diberlakukan pada kuartal I-2013.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya