Berita

Menkeu Usulkan Kenaikan PTKP Jadi Rp 36 Juta

RABU, 27 MEI 2015 | 18:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan setahun sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 36 juta.

Dengan dinaikkannya batasan PTKP, daya beli masyarakat diharapkan turut meningkat.

"Kami sudah ajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," jelas Bambang dalam acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (27/5).


Bambang menjelaskan, alasan kenaikan batasan PTKP dilakukan menyusul adanya kenaikan upah minimum.

Saat ini batasan upah minimum tertinggi di Indonesia ada yang sudah mendekati Rp 3 juta sebulan atau Rp 36 juta setahun.

"Ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujar dia.

Menurut Menkeu, kenaikan batasan PTKP akan sedikit mempengaruhi penerimaan pajak. Namun, dia merasa dampak tersebut tidak merugikan, karena akan diiringi peningkatan daya beli masyarakat.

Kenaikan PTKP sebelumnya dilakukan pada 1 Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp 15,8 juta pertahun menjadi Rp 24,3 juta, pada zaman Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Ketika itu, berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08%. 

Dengan adanya tambahan pertumbuhan ekonomi tersebut, lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031% dari target 2013.

Pada kuartal I-2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,7%. Konsumsi masyarakat sebagai penyumbang terbesar dari pertumbuhan ekonomi tersebut, mampu bertumbuh sebesar 5% atau stagnan dibandingkan kuartal IV-2014.

Konsumsi masyarakat sempat mencapai 5,5% ketika kenaikan PTKP diberlakukan pada kuartal I-2013.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya