Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan setahun sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 36 juta.
Dengan dinaikkannya batasan PTKP, daya beli masyarakat diharapkan turut meningkat.
"Kami sudah ajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," jelas Bambang dalam acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (27/5).
Bambang menjelaskan, alasan kenaikan batasan PTKP dilakukan menyusul adanya kenaikan upah minimum.
Saat ini batasan upah minimum tertinggi di Indonesia ada yang sudah mendekati Rp 3 juta sebulan atau Rp 36 juta setahun.
"Ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujar dia.
Menurut Menkeu, kenaikan batasan PTKP akan sedikit mempengaruhi penerimaan pajak. Namun, dia merasa dampak tersebut tidak merugikan, karena akan diiringi peningkatan daya beli masyarakat.
Kenaikan PTKP sebelumnya dilakukan pada 1 Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp 15,8 juta pertahun menjadi Rp 24,3 juta, pada zaman Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Ketika itu, berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08%.
Dengan adanya tambahan pertumbuhan ekonomi tersebut, lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031% dari target 2013.
Pada kuartal I-2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,7%. Konsumsi masyarakat sebagai penyumbang terbesar dari pertumbuhan ekonomi tersebut, mampu bertumbuh sebesar 5% atau stagnan dibandingkan kuartal IV-2014.
Konsumsi masyarakat sempat mencapai 5,5% ketika kenaikan PTKP diberlakukan pada kuartal I-2013.
[dem]