Berita

Menkeu Usulkan Kenaikan PTKP Jadi Rp 36 Juta

RABU, 27 MEI 2015 | 18:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan setahun sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 36 juta.

Dengan dinaikkannya batasan PTKP, daya beli masyarakat diharapkan turut meningkat.

"Kami sudah ajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," jelas Bambang dalam acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (27/5).


Bambang menjelaskan, alasan kenaikan batasan PTKP dilakukan menyusul adanya kenaikan upah minimum.

Saat ini batasan upah minimum tertinggi di Indonesia ada yang sudah mendekati Rp 3 juta sebulan atau Rp 36 juta setahun.

"Ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujar dia.

Menurut Menkeu, kenaikan batasan PTKP akan sedikit mempengaruhi penerimaan pajak. Namun, dia merasa dampak tersebut tidak merugikan, karena akan diiringi peningkatan daya beli masyarakat.

Kenaikan PTKP sebelumnya dilakukan pada 1 Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp 15,8 juta pertahun menjadi Rp 24,3 juta, pada zaman Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Ketika itu, berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08%. 

Dengan adanya tambahan pertumbuhan ekonomi tersebut, lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031% dari target 2013.

Pada kuartal I-2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,7%. Konsumsi masyarakat sebagai penyumbang terbesar dari pertumbuhan ekonomi tersebut, mampu bertumbuh sebesar 5% atau stagnan dibandingkan kuartal IV-2014.

Konsumsi masyarakat sempat mencapai 5,5% ketika kenaikan PTKP diberlakukan pada kuartal I-2013.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya