Fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri ESDM Sudirman Said dari Petral bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
Begitu penilaian Jurubicara Prodem, Iwan Sumule. Sudirman diketahui naik private jet yang dibiayai Petral, dicarter dari Singapura-Medan-Singapura di sela pertemuan dengan petinggi Petral
Dikatakan Iwan, pengertian gratifikasi jelas disebut dalam Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/ 2001. Dalam pasal itu disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi, masih dalam pasal yang sama disebutkan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Selain itu, kata Iwan, tindakan Sudirman Said tersebut menjadi petunjuk siapa sebenarnya yang jadi mafia migas.
"Perlu diketahui Petral dan PES adalah anak perusahaan BUMN dan cucu Perusahan BUMN, dan Sudirman Said adalah menteri sebagai pejabat negara. Mari kita jernih melihat masalah siapa yang terlibat dalam lingkaran mafia migas," tegas Iwan Sumule.
Sudirman Said naik private jet yang dibiayai Petral di sela blusukan ke kantor Petral pada 9 Mei 2015. Jet pribadi dicarter dari Singapura-Medan-Singapura.
Pada Jumat sore, 8 Mei 2015, Sudirman tiba di Singapura bersama Faisal Basri selaku Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Pada malam harinya, Sudirman dan Faisal dengan ditemani Direktur SDM Pertamina Dwi Wahyu Daryoto, dan Dirut Integrated Supply Chain (ISC) Daniel Purba bertemu dengan Direktur Utama Petral di HOtel Four Season.
Besok paginya, atau beberapa jam sebelum pertemuan kedua dengan Petral digelar di kantor PES, Sudirman kembali ke Tanah Air untuk mendampingi Presiden Jokowi blusukan ke Lhoksemawe.
Informasi yang dihimpun redaksi, jet pribadi yang digunakan Sudirman Said adalah pesawat khusus Gulfstream G-550. Biaya carter pesawat sebesar 35.750 dolar AS (dengan kurs Rp 13.200 menjadi setara Rp 471.900.000) ditagihkan seluruhnya ke Petral Singapura.
Jet carteran diparkir di Bandara Kualanamu. Setelah acara di Lhoksemawe selesai, Sudirman pun kembali ke Singapura dengan menggunakan jet tersebut, untuk bergabung dengan Faisal Basri cs.
Faisal Basri sudah membenarkan fasilitas yang dinikmati Sudirman tersebut. Namun dia meminta publik tidak menanggapinya berlebihan, tidak dipahami untuk kepentingan Sudirman pribadi tapi harus diletakkan dalam konteks kepentingan negara.
[dem]