Berita

ilustrasi/net

X-Files

Penjualan Kondensat ke TPPI Langgar Rekomendasi Wapres

Ditaksir Polisi Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun
RABU, 27 MEI 2015 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi menemukan kejanggalan dalam penjualan hasil olahan minyak mentah (kondensat). Yaitu, penjualan kondensat telah mengabaikan rekomendasi wakil presiden saat itu.

Direktur II Ekonomi Khusus (Dir IIEksus) Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menerangkan, pihaknya menemukan indikasi kejanggalan penjualan minyak olahan yang dilakukan oleh PT TPPI. Temuan itu me­nyangkut penjualan kondensat ke berbagai perusahaan atau pihak ketiga.

Pihak ketiga itu adalah sejumlah perusahaan, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Padahal, lanjutnya, bila merujuk kebijakan wapres kala itu, PT TPPI yang ditunjuk langsung oleh BP Migas pada 2008, direkomendasikan menjual produk olahan kondensat berupa premium, solar, dan minyak tanah ke Pertamina.


Rekomendasi wapres yang saat itu dijabat Jusuf Kalla, beber Victor, sama sekali tidak dilaksanakan PT TPPI. Begitu pula ketika wapres dilanjutkan oleh Boediono, PT TPPI tidak memprioritaskan penjualan min­yak untuk Pertamina.

"TPPI tidak menjual ke Pertamina. Jadi TPPI tidak sesuai dengan kebijakan itu," jelasnya.

Victor menyebutkan, temuan terkait hal tersebut diperoleh jajarannya setelah memeriksa saksi-saksi dari SKKMigas, PT TPPI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan kata lain, penjualan minyak oleh TPPI yang disangka polisi menimbulkan kerugian negara Rp 2,2 triliun ini, diduga melanggar kebijakan wapres.

Menjawab pertanyaan, apakah Kepolisian bakal meminta kes­aksian JKyang sekarang men­jabat wapres lagi, yang pernah mengeluarkan kebijakan agar PT TPPI menjual minyak ke Pertamina, jenderal bintang satu itu tidak mau terburu-buru menjawab. Dia mengatakan, hal tersebut sangat tergantung den­gan kebutuhan penyidikan.

Dia menambahkan, untuk menggali bukti-bukti penyim­pangan penjualan minyak lebih dalam, pihaknya mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dari Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Besok diagendakan pemeriksaan saksi dari ESDM," ucapnya, kemarin.

Dengan pemeriksaan saksi-sak­si tersebut, maka jumlah saksi pun akan membengkak. Diketahui, sampai saat ini sudah 28 saksi yang dimintai keterangan polisi.

Victor membeberkan, berkaitan dengan upaya menyingkap penyelewengan kebijakan mau­pun rekomendasi penjualan minyak ini, pihaknya tengah menghimpun bukti-bukti secara komplit. "Jadi, kebijakan ini harus dijelaskan lagi."

Untuk menelusuri pokok pang­kal penyelewengan tersebut, dia menerangkan, jajarannya menganalisa dan meneliti tugas pokok dan fungsi Kepala BP Migas atau kini SKK Migas.

Menurutnya, sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, Kepala BP Migas bertanggung jawab selaku pengambil kebijakan sekaligus pembuat regulasi atau aturan.

Lewat hal tersebut, maka sepatutnya Kepala BP Migas mengetahui rangkaian peraturan yang menjadi rambu-rambu da­lam melaksanakan tugasnya.

"Otomatis, Kepala BP Migas tidak akan melakukan hal-hal yang di luar peraturan. Terlebih, peraturannya itu dibuat dan diru­muskannya sendiri."

Lantas, lanjutnya, apabila ada pengakuan seorang Kepala BP Migas hanya pelaksana kebijakan, itu tidak betul. "Dia membuat aturan Nomor 20 dan 24 tahun 2003. Jadi kalau dia buat aturan, lalu bilang­nya dia pelaksana kebijakan, tidak mungkin. Logikanya tidak masuk," tuturnya.

Dia menekankan, serangkaian kebijakan yang diambil Kepala BP Migas dalam penjualan kon­densat inilah yang menjadi fokus penyidikannya.

"Kebijakan-kebijakan itu perlu diperjelas lagi," terangnya.

Sebab biar bagaimanapun, du­gaan penyalahgunaan kebijakan penjualan minyak ini, sebutnya, berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran teknis penjualan kon­densat yang dilakukan lewat me­kanisme penunjukan langsung oleh BP Migas kepada PT TPPI pada Oktober 2008.

Kilas Balik
Penjualan Minyak Mentah Jatah Negara Disangka Polisi Tidak Masuk Kas Negara

 
Dugaan terjadinya korupsi ini terendus saat PT TPPI membeli minyak mentah dari BP Migas, lalu menjualnya ke pihak ketiga.

Informasi dari Kepolisian,hasil penjualan minyak mentah terse­but tidak ada yang masuk kas negara. Padahal semestinya, negara mempunyai hak atas hasil penjualan minyak mentah tersebut. Penjualan minyak men­tah ini terjadi pada rentang 2008 sampai 2011.

Polisi kemudian mengem­bangkan kasus ini ke perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak men­jelaskan, jajarannya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan lembaga penelisik aliran dana mencurigakan tersebut, dilaksanakan khusus untuk mengetahui kemana saja dana hasil penjualan kondensat jatah negara itu mengalir.

Artinya, siapa saja pihak yang diduga menerima alias kecipra­tan dana tersebut tengah dikem­bangkan. "Kita sudah koordinasi dengan PPATK," katanya.

Dikemukakan, untuk menge­tahui kucuran dana tersebut, Bareskrim meminta PPATK menyampaikan laporan hasil analisis (LHA). Siapapun yang teridentifikasi mendapat ceperan dana hasil penjualan kondensat, bebernya, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dia mengaku, tidak akan memberi pengecualian terhadap siapapun yang diduga terlibat perkara yang ditaksir merugi­kan keuangan negara Rp 2,2 triliun ini.

Secara garis besar, Victor mengaku sudah mengantongi data konkret seputar mekanisme penunjukan langsung dan teknis penjualan kondensat yang me­nyalahi ketentuan. Pelanggaran atas hal tersebut, menghasilkan penetapan tiga tersangka.

Saat ini, pihaknya mengem­bangkan penyidikan seputar bagaimana skema aliran dana hasil penjualan kondensat, beri­kut kenapa dana hasil penjualan yang jadi hak negara itu tak masuk kas negara.

Padahal, dari hitung-hitungan awal, TPPI mengambil alih penjualan kondensat senilai tiga miliar dolar Amerika.

Oleh TPPI, kondensat itu di­jual empat miliar dolar Amerika. Dari situ terdapat keuntungan penjualan satu miliar dollar Amerika.

"Kemana saja uang itu? Kenapa kewajiban TPPI menyetorkan bagian negara tak dilaku­kan," tandasnya.

Lebih jauh, Victor menambah­kan, tak tertutup kemungkinan pihaknya menetapkan status tersangka baru yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Namun, ketika diminta menguraikan pokok perkara pencucian uang ini, Victor minta waktu untuk merangkai bukti-bukti terlebih dahulu.

Pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang hasil pen­jualan kondensat jatah negara ini, kepolisian menetapkan ter­sangka pada bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).

Begitu melakukan penetapan status tersangka, kepolisian pun memblokir rekening tersangka serta menyampaikan permoho­nan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Jangan Ada Celah Sekecil Apapun Untuk Lolos
M Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Politisi PKS M Nasir Jamil meminta Kepolisian ekstra hati-hati dalam menindaklan­juti kasus ini.

Kehati-hatian itu untuk meminimalisir kemungkinan adanya pihak yang lolos dari penyidikan. "Jangan sampai ada celah sekecil apapun yang bisa digunakan siapapun untuk meloloskan diri," katanya.

Disampaikan, pengusutan kasus ini sudah menguras waktu dan energi kepolisian. Karenanya, amat disayangkan apabila pengusutannya tidak tuntas.

Menurut dia, penelusuran yang perlu dilaksanakan penyidik masih sangat luas. Ada banyak pihak dan kalangan yang idealnya dimintai kesaksian. "Supaya kasus ini tidak anti klimaks, hanya sampai pada pen­etapan tiga tersangka," tuturnya.

Dia menambahkan, penan­ganan kasus besar ini perlu dilakukan secara baik. Oleh sebab itu, selain diperlukan pe­nyidik-penyidik yang handal, pengawasan jalannya proses penuntasan perkara pun perlu diintensifkan.

Hal itu dilakukan guna meminimalisir dampak kesalahan yang dipicu akibat kemung­kinan kelalaian penyidik. Dia mengakui, banyaknya hal yang ditangani serta ketatnya waktu yang ditargetkan untuk menye­lesaikan suatu perkara, kerap memicu terjadinya kekeliruan.

"Kasus ini dilihat dari segi jumlah kerugian negaranya saja sangat besar. Paling besar dibandingkan kasus-kasus lain yang pernah ditangani kepoli­sian," nilai Nasir.

Jadi, menurutnya, kerumi­tan dan keruwetan perkara ini pun cukup tinggi. Oleh karena itu, dia menekankan agar pe­nyidik cermat dalam menganalisa data dan keterangan saksi-saksi.

Minta Pemerintah Awasi Penanganan Perkara Ini

Alfons Leomau, Purnawirawan Polri
 
Kombes (purn) Alfons Leomau meminta pemerin­tah turun tangan mengawasi penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Hal itu terkait agenda ke­polisian berkoordinasi dengan KPK, kejaksaan, dan PPATKdalam menangani kasus du­gaan korupsi penjualan kon­densat ini. "Perkara korupsi minyak mentah ini sangat be­sar. Diduga melibatkan banyak pihak," katanya.

Oleh sebab itu, langkah ke­polisian mengkoordinasikan penuntasan perkara dengan menggandeng lembaga lain seperti KPK, kejaksaan, dan PPATKperlu mendapat dukungan.

Hal tersebut, katanya, merupakan langkah yang cukup efektif dalam menuntaskan perkara korupsi besar. Dia menambahkan, koordinasi dengan lembaga penegak hu­kum lainnya itu menunjukkan kepolisian memiliki komitmen menuntaskan perkara ini.

Lalu, sambungnya, sinyal dari lembaga penegak hukum lain untuk membantu kepoli­sian mempercepat pengusutan perkara ini, hendaknya perlu disikapi secara jernih.

"Jika lembaga-lembaga penegak hukum itu berpadu me­nangani kasus ini, siapa yang mengawasi kiprah mereka," tanyanya.

Untuk itu, dia meminta agar Kemenkopolhukam mengam­bil inisiatif untuk memonitor koordinasi tersebut. Jangan sampai, koordinasi tersebut justru memicu munculnya persoalan baru.

"Amat disayangkan apabila kesepakatan untuk menuntas­kan kasus ini secara terintegra­si diabaikan. Atau justru dibi­arkan tanpa ada inisiatif dari pihak yang kompeten untuk mengawasi proses penegakan hukum tersebut." ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya