Berita

Hukum

Giliran Hadi Purnomo Bikin KPK 'Tepok Jidat'

SELASA, 26 MEI 2015 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dari tersangkanya. Kali ini giliran Hadi Purnomo yang membuat KPK 'tepok jidat'.

Mantan Ketua BPK itu menang praperadilan atas status tersangka yang dikalungkan KPK. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Hadi yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait keringanan pajak Bank BCA.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hadi tidak sah.


"Permohonan pemohon (Hadi Purnomo) dikabulkan sebagian," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Gugatan praperadilan dilayangkan Hadi sendirian, tidak didampingi tim kuasa hukum. Kemenangan Hadi atas KPK bisa dibilang telak. Selain soal status tersangka, hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terkait penyidikan perkara terkait Hadi, tidak sah.

"Diperintahkan kepada termohon (KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor 17/01/04 tahun 2014 tidak sah," demikian Hakim Haswandi.

Sebelumnya, KPK juga keok di praperadilan dari dua orang tersangkanya, yakni Komjen Budi Gunawan, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Permohonan gugatan status tersangka Budi dan Ilham juga dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya