Berita

Hukum

Giliran Hadi Purnomo Bikin KPK 'Tepok Jidat'

SELASA, 26 MEI 2015 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dari tersangkanya. Kali ini giliran Hadi Purnomo yang membuat KPK 'tepok jidat'.

Mantan Ketua BPK itu menang praperadilan atas status tersangka yang dikalungkan KPK. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Hadi yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait keringanan pajak Bank BCA.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hadi tidak sah.


"Permohonan pemohon (Hadi Purnomo) dikabulkan sebagian," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Gugatan praperadilan dilayangkan Hadi sendirian, tidak didampingi tim kuasa hukum. Kemenangan Hadi atas KPK bisa dibilang telak. Selain soal status tersangka, hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terkait penyidikan perkara terkait Hadi, tidak sah.

"Diperintahkan kepada termohon (KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor 17/01/04 tahun 2014 tidak sah," demikian Hakim Haswandi.

Sebelumnya, KPK juga keok di praperadilan dari dua orang tersangkanya, yakni Komjen Budi Gunawan, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Permohonan gugatan status tersangka Budi dan Ilham juga dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya