Proses hukum terhadap bekas Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron akan memasuki baru.
Setelah nota keberatannya diÂtolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bekas Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu akan mulai mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (28/5).
Kemarin, Ketua Majelis Hakim M Mukhlis menyatakan, menolak keberatan Fuad Amin dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Mukhlis, proses peraÂdilan terhadap Fuad akan tetap berjalan dan tidak bisa batal demi hukum.
"Keberatan atas nama Fuad Amin tidak bisa diterima. Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil, kuat secara hukum," tegas Mukhlis.
Majelis hakim juga menoÂlak eksepsi Fuad Amin terkait pendapatnya yang mengatakan, KPK tidak berwenang meÂnyidik kasus TPPU. Menurut Mukhlis, eksepsi yang diajukan Fuad tidak beralasan, hanya mengada-ada.
"Penyidik dapat melakukan penyidikan, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terÂhadap perkara pencucian uang. Dengan demikian, keberatan terdakwa tidak beralasan menuÂrut hukum dan harus ditolak," urai Mukhlis.
Lantaran itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penunÂtut umum (JPU) KPK untuk melanjutkan kasus korupsi dan TPPU Fuad. "Memerintahkan JPU untuk melanjutkan kasus Fuad Amin sampai selesai," tegasnya.
Menanggapi perintah Majelis Hakim, JPU KPK Pulung Rindandoro dkk menyatakan akan menghadirkan banyak saksi guna membuktikan kejaÂhatan yang dilakukan Fuad sejak menjabat Bupati. "Sekitar 300 saksi," tandas Pulung.
Pulung pun meminta agar sidang selanjutnya dimulai lebih pagi, yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Sebab, banyaknya saksi yang dihadirkan membutuhkan waktu yang cukup panjang pula.
Dia pun menjelaskan, para saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak-pihak yang naÂmanya disebutkan dalam berkas dakwaan dan pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan mauÂpun penyidikan.
Pulung juga menyatakan konÂdisi Fuad akan diperiksa setiap sebelum sidang. Sebab, seringÂkali bekas orang nomor satu di Bangkalan itu mengeluhkan penyakit prostatnya. "Untuk anÂtisipasi, dokter akan melakukan pengecekan."
Usai eksepsinya ditolak haÂkim, Fuad pun mengeluh adanya penyakit tambahan akibat penyaÂkit prostat yang dideritanya.
Dia meminta agar majelis haÂkim tidak serta merta menetapÂkan sidang dua kali seminggu seperti permintaan JPU, dan memohon sidang disesuaikan waktunya dengan kondisi peÂnyakitnya.
"Perut saya di bawah prosÂtatnya membengkak. Kalau seminggu dua kali tidak bisa. Kayaknya ada tambahan penyaÂkit di bawah perut saya. Bisa dicek Yang Mulia. Saya mohon izin disesuaikan dengan kondisi sakit saya. Ini seharusnya sudah dioperasi," keluh Fuad.
Fuad didakwa terlibat kasus suap penjualan gas saat menÂjabati Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Jaksa penuntut umum juga mendakwa Fuad mencuci uang sebesar Rp 229,45 miliar yang diduga hasil korupsi.
Fuad dinilai berbuat jahat denÂgan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya itu.
Menurut jaksa, politikus Gerindra itu, menempatkan duitnya di penyedia jasa keuanÂgan dengan saldo Rp 139,73 miliar dan 326,091 dolar AS atau setara Rp 4,23 miliar. Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar.
Fuad juga dituding mengguÂnakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan banÂgunan sejumlah Rp 94,9 miliar.
KPK menjerat Fuad dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjaranya maksiÂmal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, pada dakwaan pertama, Fuad diduga menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu diÂduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periÂode 2003-2008 dan 2008-2013.
Duit itu diterima dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo.
Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perÂjanjian kerja sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya. Fuad juga memÂberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam dakwaan ini, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalÂnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kilas Balik
Disangka KPK Terima Rp 18 Miliar Fuad Ngaku Cuma Kantongi Rp 5 Miliar Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjadi saksi untuk terdakwa penyuapnya, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Maret lalu.
Tapi, bagi Fuad, Antonius hanya orang suruhan Presiden Direktur PT MKS Sardjono. Dalam kesaksiannya, Fuad meÂnyebut, Sardjono sudah selayaknya menjadi tersangka perkara ini.
Dalam surat dakwaan Antonius Bambang, Sardjono juga ikut memberikan suap kepada Fuad Amin senilai Rp 2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang disangka KPK diterima Fuad. Sardjono memberikan uang itu dengan cara mentransfer ke sebuah rekÂening milik Ali Imron, keluarga Fuad, di Bank Panin
Saat bersaksi, Fuad menyaÂtakan, dirinya lebih mengenal Sardjono ketimbang Antonius Bambang. Sardjono, kata Fuad, berjanji muluk-muluk memÂberikan pemasukan kepada Kabupaten Bangkalan.
Dia pun menyata kan, Sardjono seharusnya yang menÂjadi terdakwa. "Harusnya Pak Sardjono yang duduk di kursi Pak Antonius Bambang," kata Fuad mengenai kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan Gili Timur, Madura, Jawa Timur ini.
Menurut Fuad, kurang pas jika Antonius Bambang yang jadi tersangka atau terdakwa. "Karena Pak Sardjono yang datang ke Pemda, menyampaikan presenÂtasi keuntungan," ujar Fuad.
Keinginan Sardjono ditinÂdak lanjuti Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD). Tindak lanjutnya adalah, membuat perÂjanjian den gan PT MKS unÂtuk dijadikan pertimbangan dalam pembelian gas alam ke Pertamina EP.
Kerja sama itu, kata Fuad, intinya untuk investasi pemasan gan pipa dan penyaluran gas alam. Fuad juga mengakui PD SD yang mengurus perizinan pemasangan pipa penyaluran gas tersebut.
Padahal, lanjut Fuad, PD SD tidak paham soal bisnis gas. "Kita tertarik janji-janji itu, dan akan diberi keuntungan besar supaya menaikkan anggaran pemda," sambungnya
Dalam perjanjian ini, PT MKS diwajibkan membagikan keun tungan yang diperoleh terkait penjualan gas ke PD SD. Dari seluruh total duit yang didakwaÂkan jaksa diterima Fuad, yakni Rp 18,85 miliar, Fuad mengaku hanya mengantongi Rp 5 miliar. Sementara lainnya, mengalir ke PD SD.
Dalam berkas dakwaan, duit rutin diberikan setiap bulan sejak tahun 2009. Mulanya, duit diberikan dalam jumlah Rp 50 juta setiap bulan pada tahun 2007 hingga 2009. Kemudian, nominal tersebut meningkat hingga Rp 200 juta tiap bulan pada tahun 2009 sampai 2013.
Sementara itu, pada 2013 sam pai 2014, Fuad Amin menerima duit Rp 600 juta per bulan. Akan tetapi, Fuad menyangkal penÂerimaan sebelum tahun 2014. "Pokoknya saya hanya menerima uang tahun 2014," ucapnya.
Menanggapi keterangan Fuad, kuasa hukum Antonius Bambang, Fransisca Indrasari, berÂsikukuh bahwa kliennya meÂnyerahkan duit atas permintaan Fuad. "Semua pengiriman dari yang Rp 50 juta sampai Rp 600 juta dikirim atas permintaan Pak Fuad. Pak Fuad tahu semuanya," ujar Fransisca.
Petinggi PT MKS Mesti Dihadirkan di Sidang Fuad Muzakir, Pengamat Hukum Pidana Pengamat hukum piÂdana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir meÂminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan jajaran petinggi PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai saksi sidang Fuad Amin.
Menurutnya, kehadiran merÂeka dalam sidang diperlukan, guna mengkonfirmasi proses penyuapan yang dilakukan Direktur Human Resource Development PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko.
"Kalau disebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka perlu dipanggil guna dimintai ketÂerangan," ujar Muzakir.
Petinggi PT MKS yang dimaksud adalah, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manager PT MKS Pribadi Wardojo.
Nama mereka masuk daÂlam dakwaan KPK terhadap Antonius, dimana disebutkan bahwa Antonius melakukan penyuapan atas persetujuan mereka.
Oleh sebab itu, Muzakir berpendapat bahwa keterliÂbatan mereka dalam proses penyuapan sulit untuk dielakÂkan. "Sehingga, JPU mesti memeriksa mereka," tanÂdasnya.
Dia pun meminta JPU mem bidik dugaan keterlibatan merÂeka. Menurutnya, semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap terkait jual beli gas alam di Bangkalan itu, harus dijerat.
"Jika bukti-bukti yang ditemukan mengarah kepada dugaan keterlibatan yang lain, maka harus dijerat juga, jangan cuma Antonius," katanya.
Terlebih lagi, Antonius yang dijadikan tersangka oleh KPK, hanya seorang HRD. Muzakir pun menduga, ada pihak lain yang lebih tinggi dalam kasus ini. "Duitnya cukup banyak jumlahnya dan tidak mungkin dari kantong Antonius," ucapÂnya.
Jangan Berhenti Pada Tersangka Yang Sudah Ada Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR Politisi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengataÂkan, sakit tidak bisa serta merta dijadikan alasan terdakwa meminta kompensasi dalam persidangan.
Menurutnya, alasan sakit yang dilontarkan Fuad Amin dalam persidangan, belum tentu benar. "Perlu dicari tahu kebenarannya oleh dokter ahli," katanya.
Sebab, bisa saja keluhan yang muncul itu bukan akibat sakit fisik, melainkan sakit psiÂkis. "Maklum saja, terdakwa sudah cukup usia, sehingga beban mental yang harus diÂtanggungnya cukup berat," kata Sudding.
Tapi, lanjut Sudding, jika dokter menyatakan Fuad betul-betul sakit, maka sidang bisa ditunda.
Selanjutnya, Sudding memÂinta KPK menuntaskan kasus suap jual beli gas alam serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Jika Fuad terÂbukti melakukan kesalahan selama menjabat Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, kata Sudding, hukumannya harus maksimal. "Agar menÂjadi contoh bagi yang lain," katanya.
Tapi, soal siapa lagi yang diÂduga terlibat, dia menyatakan, yang berwenang mengutarakan itu adalah KPK. Sehingga, masyarakat perlu mengawasÂinya. "Kita serahkan sepenuhÂnya kepada penyidik, tapi siapa saja yang diduga terlibat, perlu diusut," katanya.
Sudding menambahkan, kasus tersebut jangan berhenti pada tersangka yang sudah ada saat ini. Sebab, katanya, selain Antonius, Fuad Amin dan Abdul Rauf (ajudan Fuad), diduga masih ada pelaku lain yang bebas berkeliaran.
"Jadi, jangan berhenti pada tersangka yang ada saat ini saja. Kalau mengarah adanya tersangka lain, ya harus dikem bangkan," tutupnya. ***