. Tekad pemerintah memajukan perekonomian nasional yang kuat akan segera terwujud apabila memperbanyak munculnya pengusaha baru. Karena itu, harus ada satu perundang-undangan khusus yang bisa mendorong munculnya pengusaha-pengusaha muda nasional.
Demikian disampaikan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, dalam rapat dengar pendapat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Real Estate Indonesia (REI) dengan Komisi XI, di gedung DPR, Jakarta (Senin, 25/5).
"Indonesia membutuhkan pengusaha muda. Suatu bangsa akan maju bila memiliki banyak pengusaha. Orang muda tak boleh berpikir lagi sekedar hanya menjadi pegawai. Negara maju itu pasti banyak enterpreneur-nya, pengusaha mudanya. Yang bisa membuat produk bagus, mengolah bahan baku dengan kreativitas yang memberi nilai tambah," kata Maruarar.
Menurut Maruarar, kebutuhan hadirnya pengusaha muda ini semakin mendesak sebab Indonesia sedang menghadapi diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang menghadirkan berbagai tantangan besar di sektor perekonomian. Momentum itu harus disikapi sebaik-baiknya, dengan menciptakan banyak pengusaha muda baru yang akan bekerja mengurangi pengangguran yang ada.
Maruarar menilai, membuat aturan yang mendukung munculnya pengusaha baru itu harus menjadi agenda bersama di antara Pemerintah dan DPR. Secara khusus, dia mengajak anggota DPR lainnya untuk berani menginisiasi RUU itu. Tentunya aturan itu haruis mampu membangun pengusahanya melalui aturan yang ideologis serta sistematis.
"Harus bisa dibuat sesuatu aturan yang mengikat pemerintah mendorong munculnya pengusaha muda, yang ideologis, berkualitas," ungkapnya.
Di dalam aturan itu, lanjut dia, bisa dibuat aturan semisal, 2 persen omset aset perbankan dari Penanaman Modal Nasional (PMN) bisa menjadi modal dari pengusaha muda. Selain itu, aturan itu juga menegaskan kemudahan perijinan bagi para pengusaha muda.
"Saya resmi, sebagai anggota DPR mendukung pengusaha muda," tegas Ara, sambil mendesak agar usulan itu disampaikan dalam rapat Komisi XI berikutnya dengan Pemerintah.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya mendukung DPR RI agar berinisiatif melahirkan UU Usaha Pemula. Sebab hal itu merupakan instrumen terpenting yang mengikat bagian-bagian alat negara lain untuk mendukung para pengusaha muda.
"Karena jumlah pengusaha kita masih sangat sedikit. Baru 1,3 sampai 1,5 persen dari populasi. Padahal idealnya 2,5 persen. Sementara Malaysia 7 persen. Makanya kita percepat untuk membangun pengusaha baru," kata Bahlil.
Kedua, lanjutnya, semakin banyak pengusaha akan meningkatkan sumber pendapatan negara. Karena kalau satu perushaan berdiri, sebenarnya 37 persen sahamnya dimiliki negara.
"Jadi menggerakan pengusaha sama dengan menggerakan usaha negara, meningkatkan kesejahteraan dan itu tanggung jawab negara dan pengusaha," demikian Bahlil.
[ysa]