Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin dilaporkan ke polisi oleh pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita. Apa reaksi Said?
"Terserah dia lah mau laporkan saya atau tidak, itu hak dia, saya tidak bisa menghalang-halangi," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Kamis (21/5) malam.
Namun demikian Said menyayangkan sikap Romli yang buru-buru mengadukan dirinya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Semestinya, kata Said, Romli menanyakan terlebih dahulu kepada dirinya apakah benar telah menyebut Romli pro koruptor karena menjadi saksi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa.
"Harusnya tanya dulu ke saya. Saya tidak pernah menyampaikan seperti yang ditulis (media massa) itu," kata Said sembari menambahkan bahwa dirinya dan Romli adalah sahabat lama, dulu sering keliling daerah berduaan untuk mensosialisasikan sejumlah undang-undang.
Romli mengadukan Said ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya, Kamis (21/5) siang.
Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan Said di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Media massa mengutip Zainal bahwa Romli tidak ideal dipilih menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK karena dia pro koruptor dengan alasan pernah menjadi saksi ahli di dalam sidang praperadilan BG.
Selain itu, Romli juga melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo atas tuduhan yang sama. Sama seperti terhadap Said, Romli merasa pernyataan Emerson dan Adnan telah mencemarkan namanya.
Di media massa, Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, sementara Adnan menyebut bahwa integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
[dem]