Berita

ilustrasi/net

Pakar Migrasi UGM: Sudah Sepantasnya Indonesia Lindungi Pengungsi Rohingya

KAMIS, 21 MEI 2015 | 11:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Indonesia memang tidak turut serta meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Kendati demikian, itu tidak dapat menjadi legitimasi pemerintah untuk menolak arus migrasi pengungsi Rohingya dari Myanmar.

"Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia bahkan Thailand dan Malaysia sudah sepantasnya memberikan perlindungan dan bantuan terhadap pengungsi Rohingya. Tidak harus terpaku pada Konvensi 1951," kata pakar migrasi dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Sukamdi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 21/5).

Pada 1994, lanjut Sukamdi, Indonesia sebenarnya telah memberikan persetujuan atas hasil Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan di Kairo, Mesir. Program Aksi ICPD 1994 khususnya di bab 10 tentang migrasi internasional menyebutkan, dalam kasus kedatangan pengungsi dalam jumlah besar serta tiba-tiba, pemerintah negara-negara penerima harus mempertimbangkan untuk memberi perlindungan sementara hingga solusi jangka panjang bagi para pengungsi ditemukan.


Menurutnya, warga Rohingya sebenarnya sudah masuk dalam kategori pengungsi atau refugees yang harus dilindungi hak-haknya, terutama hak untuk hidup dan bertempat tinggal di wilayah yang menurutnya aman. Sayangnya, pemerintah masih mengkategorikannya sebagai imigran ilegal.

"Warga Rohingya bermigrasi karena tidak punya pilihan lain. Mereka menghadapi konflik yang berlapis, tidak hanya horizontal seperti konflik antaretnis dan antaragama melainkan juga konfilk struktural, yakni dengan Pemerintah Myanmar," kata Sukamdi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya