Berita

ilustrasi/net

X-Files

Eks Dirjen Kemenakertrans Belum Ditahan Komisi Rasuah

Diperiksa Siang Sampai Sore Sebagai Tersangka Pemerasan
KAMIS, 21 MEI 2015 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami kasus korupsi pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Pendalaman itu dilakukan penyidik dengan memanggil be­kas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Jamaluddin Malik sebagai tersangka, kemarin.

Jamaluddin memenuhi pang­gilan penyidik pada pukul 11.50 WIB, mengenakan kemeja batik lengan panjang hitam bercorak emas. Namun, dia enggan mengomentari pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Dia langsung masuk ruang steril Gedung KPK.


Setelah lima jam digarap penyidik, Jamaluddin belum ditahan. Pasalnya, saat keluar, dia belum mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Begitu keluar, Jamaluddin mengaku dicecar penyidik seputar praktik pemerasan di lingkungan Kemenakertrans yang disang­kakan kepadanya. Namun, kata dia, pertanyaan itu belum masuk ke dalam pokok perkara. Sebab, pertanyaan yang penyidik masih seputar permukaan kasus ini.

"Saya baru diperiksa awalan saja, baru kulit-kulitnya," katanya seusai diperiksa penyidik pada pukul 16.50 WIB.

Jamaluddin juga enggan berko­mentar lebih jauh. Misalnya, saat ditanya apakah ada dugaan keterlibatan pejabat yang lain di Kemenakertrans, Jamaluddin bungkam.

Komisi Antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat daerah Sumatera Selatan sebagai saksi atas kasus korupsi yang men­jadikan Jamaluddin sebagai tersangka ini.

Ketiga pejabat Sumsel yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Yusman Sriyanto (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin), Afrizal Hasyim (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Ogan Ilir) dan Aris Fanani (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Ilir).

Tapi, Jamaluddin mengaku tidak kenal dengan ketiga pejabat Sumsel yang dipanggil KPK sebagai saksi tersebut. "Tidak kenal," katanya sembari meninggalkan wartawan.

Pemeriksaan terhadap Dirjen di Kemenakertrans yang saat itu dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar tersebut adalah kali pertama, sejak ditetapkan seba­gai tersangka pada 12 Februari 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP men­gatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan Jamaluddin akan ditahan. Sebab, penyidik belum menyodorkan permintaan penahanan terhadap Jamaluddin kepada pimpinan KPK. "Belum ada surat permintaan penahanan yang masuk," kata Johan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, pe­meriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan penyidik guna mempercepat pemberkasan perkara tersebut.

"Para saksi yang dipang­gil tentunya punya informasi yang dibutuhkan penyidik dalam pemberkasan perkara," ucapnya.

Jamaluddin disangka KPK telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pem­bantuan anggaran 2014.

Jamaluddin disangka melaku­kan pemerasan untuk memperka­ya diri sendiri dengan menyalah­gunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu.

Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberi­kan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pemerasan itu terjadi ketika Kemenakertrans menjalankan sebuah proyek pembangunan sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di la­han Transmigrasi di Kalimantan, dimana dalam setiap item proyek itu, Jamaluddin meminta jatah kepada pengembang.

Jamaluddin disangka KPK te­lah melanggar Pasal 12 Huruf e, f dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika dilihat dari Pasal 55 KUHP yang disangka­kan, Jamaluddin bukanlah pelaku tunggal. Pasal itu menunjukkan, KPK menyangka Jamaluddin melakukan pemerasan ini ber­sama orang lain.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur soal delik pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang­nya untuk memeras pihak lain. Dengan demikian, Jamaluddin terancam hukuman penjara mak­simal seumur hidup.

Kilas Balik
Bermula dari Kasus Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah

 
KPK menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddin Malik (JM) sebagai tersangka pada Februari 2015. Saat ini, urusan Transmigrasi digabung dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jamaluddin disangka melakukan pemerasan terkait kegiatan Kemenakertrans pada tahun anggaran 2013-2014.

"Dalam pengembangan pe­nyelidikan, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JM selaku Dirjen P2KT Kemenakertrans, sebagai tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (12/2).

Priharsa mengatakan, Jamaluddin selaku Dirjen P2KT Kemenakertrans diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau men­erima pembayaran dengan po­tongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Selain itu, pada waktu men­jalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pemba­yaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyeleng­gara negara tersebut mempunyai utang kepadanya.

Padahal, sambung Priharsa, hal tersebut bukan merupakan utang terkait dana kegiatan tahun anggaran 2013â€"2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans).

Namun, Priharsa mengaku belum tahu siapa saja pihak yang terkait dalam pemerasan tersebut. "Jumlah kerugian negara juga belum ditaksir," kata Priharsa.

Usai KPK menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat, yakni rumah Jamaludin di Cinere, Jakarta Selatan, rumah bekas Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di Jatibening, Bekasi, serta kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang yang terkait dengan sangkaan korupsi terhadap Jamaludin. "Dari rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan," ujar Priharsa.

Pada 13 September 2011, jauh sebelum dijadikan tersangka, Jamaluddin pernah diperiksa penyidik tentang hubungannya dengan bekas Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sindu Malik Pribadi.

Saat itu, Jamaluddin mengaku kenal dengan Sindu Malik. Keduanya pernah bertemu sekali di Kantor Kementerian Transmigrasi. "Iya kenal. Pernah ber­temu, hanya audiensi," kata Jamaluddin seusai diperiksa KPK pada Selasa, 13 September 2011.

Ketika dikonfirmasi materi audensi ketika Sindu menemuinya, Jamaluddin mengatakan, "Memperkenalkan diri, karena saya Dirjen. Jadi hanya kenalan, ngobrol-ngobrol biasa saja."

Jamaluddin membantah per­temuan itu ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) un­tuk Kawasan Transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Dia terseret ke pusaran kasus koru­psi proyek PPIDsetelah bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong Irbarelawan, dan pegawai PT Alam Jaya Papua Dharnawati membeberkan kasus ini kepada penyidik.

Segera Lakukan Upaya Penahanan
Desmond J mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa men­yarankan KPK segera laku­kan upaya penahanan terh­adap bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jamaluddin Malik.

Menurutnya, penahanan itu perlu segera dilakukan guna meminimalisir peluang peng­hilangan barang bukti. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka penyidik akan kesulitan da­lam melakukan pemberkasan perkara. "Harusnya segera ditahan, supaya barang buktinya aman dan tidak takut dia melari­kan diri," sebut Desmond.

Selebihnya, Desmond me­nilai, pelaku kasus korupsi ter­lalu dimanjakan oleh negara. Salah satunya, penempatan terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Penempatan terpidana korupsi di terlalu dimanjakan, dibandingkan dengan terpi­dana yang ditempatkan di Nusakambangan," katanya.

Dia menjelaskan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dianggap terlalu dekat dengan domisili sebagian besar terpidana korupsi. Dia menyarankan, sebaiknya lembaga pemasyarakatan khusus ter­pidana korupsi ditempatkan di lokasi pedalaman.

"Kalau mau, ditempat­kan di pedalaman Papua. Diasingkan dari keluarga. Kalau di Bandung, keluarga terpidana ini juga dimanja­kan," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan, ala­san harus ada lembaga pe­masyarakatan khusus terpidana korupsi. Para terpidana korupsi sebaiknya digabung dengan pelaku kriminal lainnya.

"Harus ditanyakan, kena­pa ada LP khusus korupsi. Seharusnya, mereka diletakkan di satu LP dengan terpidana lain, seperti pelaku pembunu­han, pemerkosaan, biar ada efek jera," sarannya.

Jangan Berhenti Pada Tersangka Bekas Dirjen

Uchok Sky Khadafi, Direktur LSM CBA

Direktur LSM Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengingatkan, oknum Badan Anggaran DPR sempat diduga ikut menerima aliran dana dari kasus korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menurutnya, dari hasil pe­nyelidikan dan penyidikan KPK dapat ditarik benang merah, penetapan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik sebagai tersangka, diduga ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Dia menyebut, berdasarkan sidang para terdakwa kasus PPID, KPK perlu menelisik, apakah benar ada oknum-ok­num Banggar DPR menerima jatah dari uang yang mengalir ke oknum Kemenakertrans.

"Jadi KPK harus bisa me­nelusuri aliran uang tersebut, jangan hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini," tegasnya.

Uchok pun meminta KPK berani mengungkap dugaan korupsi di level atas, karena kerugian negaranya mungkin lebih besar.

"Kalau hanya Dirjen, saya rasa kurang," tegas Uchok.

Banggar, lanjut Uchok, perlu diselidiki apakah melibatkan satu-dua orang atau lebih. Apakah melibatkan politisi antar partai yang jumlahnya banyak.

Dia mengatakan, Banggar ada peluang terlibat dalam berbagai kasus korupsi yang ada di negeri ini, karena di sana alokasi anggaran setiap kementerian digodok.

Kalau orang Banggar terbukti terlibat korupsi, sebut Uchok, maka akan terbuka tabir perkara yang merugikan negara dalam jumlah besar. "KPK tidak perlu takut. Ungkap semuanya," tutupnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya