KPK mendalami kasus korupsi pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Pendalaman itu dilakukan penyidik dengan memanggil beÂkas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Jamaluddin Malik sebagai tersangka, kemarin.
Jamaluddin memenuhi pangÂgilan penyidik pada pukul 11.50 WIB, mengenakan kemeja batik lengan panjang hitam bercorak emas. Namun, dia enggan mengomentari pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Dia langsung masuk ruang steril Gedung KPK.
Setelah lima jam digarap penyidik, Jamaluddin belum ditahan. Pasalnya, saat keluar, dia belum mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Begitu keluar, Jamaluddin mengaku dicecar penyidik seputar praktik pemerasan di lingkungan Kemenakertrans yang disangÂkakan kepadanya. Namun, kata dia, pertanyaan itu belum masuk ke dalam pokok perkara. Sebab, pertanyaan yang penyidik masih seputar permukaan kasus ini.
"Saya baru diperiksa awalan saja, baru kulit-kulitnya," katanya seusai diperiksa penyidik pada pukul 16.50 WIB.
Jamaluddin juga enggan berkoÂmentar lebih jauh. Misalnya, saat ditanya apakah ada dugaan keterlibatan pejabat yang lain di Kemenakertrans, Jamaluddin bungkam.
Komisi Antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat daerah Sumatera Selatan sebagai saksi atas kasus korupsi yang menÂjadikan Jamaluddin sebagai tersangka ini.
Ketiga pejabat Sumsel yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Yusman Sriyanto (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin), Afrizal Hasyim (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Ogan Ilir) dan Aris Fanani (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Ilir).
Tapi, Jamaluddin mengaku tidak kenal dengan ketiga pejabat Sumsel yang dipanggil KPK sebagai saksi tersebut. "Tidak kenal," katanya sembari meninggalkan wartawan.
Pemeriksaan terhadap Dirjen di Kemenakertrans yang saat itu dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar tersebut adalah kali pertama, sejak ditetapkan sebaÂgai tersangka pada 12 Februari 2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menÂgatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan Jamaluddin akan ditahan. Sebab, penyidik belum menyodorkan permintaan penahanan terhadap Jamaluddin kepada pimpinan KPK. "Belum ada surat permintaan penahanan yang masuk," kata Johan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, peÂmeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan penyidik guna mempercepat pemberkasan perkara tersebut.
"Para saksi yang dipangÂgil tentunya punya informasi yang dibutuhkan penyidik dalam pemberkasan perkara," ucapnya.
Jamaluddin disangka KPK telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pemÂbantuan anggaran 2014.
Jamaluddin disangka melakuÂkan pemerasan untuk memperkaÂya diri sendiri dengan menyalahÂgunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu.
Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberiÂkan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pemerasan itu terjadi ketika Kemenakertrans menjalankan sebuah proyek pembangunan sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di laÂhan Transmigrasi di Kalimantan, dimana dalam setiap item proyek itu, Jamaluddin meminta jatah kepada pengembang.
Jamaluddin disangka KPK teÂlah melanggar Pasal 12 Huruf e, f dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika dilihat dari Pasal 55 KUHP yang disangkaÂkan, Jamaluddin bukanlah pelaku tunggal. Pasal itu menunjukkan, KPK menyangka Jamaluddin melakukan pemerasan ini berÂsama orang lain.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur soal delik pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenangÂnya untuk memeras pihak lain. Dengan demikian, Jamaluddin terancam hukuman penjara makÂsimal seumur hidup.
Kilas Balik
Bermula dari Kasus Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah KPK menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddin Malik (JM) sebagai tersangka pada Februari 2015. Saat ini, urusan Transmigrasi digabung dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jamaluddin disangka melakukan pemerasan terkait kegiatan Kemenakertrans pada tahun anggaran 2013-2014.
"Dalam pengembangan peÂnyelidikan, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JM selaku Dirjen P2KT Kemenakertrans, sebagai tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (12/2).
Priharsa mengatakan, Jamaluddin selaku Dirjen P2KT Kemenakertrans diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menÂerima pembayaran dengan poÂtongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Selain itu, pada waktu menÂjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembaÂyaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelengÂgara negara tersebut mempunyai utang kepadanya.
Padahal, sambung Priharsa, hal tersebut bukan merupakan utang terkait dana kegiatan tahun anggaran 2013â€"2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans).
Namun, Priharsa mengaku belum tahu siapa saja pihak yang terkait dalam pemerasan tersebut. "Jumlah kerugian negara juga belum ditaksir," kata Priharsa.
Usai KPK menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat, yakni rumah Jamaludin di Cinere, Jakarta Selatan, rumah bekas Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di Jatibening, Bekasi, serta kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang yang terkait dengan sangkaan korupsi terhadap Jamaludin. "Dari rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan," ujar Priharsa.
Pada 13 September 2011, jauh sebelum dijadikan tersangka, Jamaluddin pernah diperiksa penyidik tentang hubungannya dengan bekas Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sindu Malik Pribadi.
Saat itu, Jamaluddin mengaku kenal dengan Sindu Malik. Keduanya pernah bertemu sekali di Kantor Kementerian Transmigrasi. "Iya kenal. Pernah berÂtemu, hanya audiensi," kata Jamaluddin seusai diperiksa KPK pada Selasa, 13 September 2011.
Ketika dikonfirmasi materi audensi ketika Sindu menemuinya, Jamaluddin mengatakan, "Memperkenalkan diri, karena saya Dirjen. Jadi hanya kenalan, ngobrol-ngobrol biasa saja."
Jamaluddin membantah perÂtemuan itu ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) unÂtuk Kawasan Transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Dia terseret ke pusaran kasus koruÂpsi proyek PPIDsetelah bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong Irbarelawan, dan pegawai PT Alam Jaya Papua Dharnawati membeberkan kasus ini kepada penyidik.
Segera Lakukan Upaya Penahanan Desmond J mahesa, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa menÂyarankan KPK segera lakuÂkan upaya penahanan terhÂadap bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jamaluddin Malik.
Menurutnya, penahanan itu perlu segera dilakukan guna meminimalisir peluang pengÂhilangan barang bukti. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka penyidik akan kesulitan daÂlam melakukan pemberkasan perkara. "Harusnya segera ditahan, supaya barang buktinya aman dan tidak takut dia melariÂkan diri," sebut Desmond.
Selebihnya, Desmond meÂnilai, pelaku kasus korupsi terÂlalu dimanjakan oleh negara. Salah satunya, penempatan terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Penempatan terpidana korupsi di terlalu dimanjakan, dibandingkan dengan terpiÂdana yang ditempatkan di Nusakambangan," katanya.
Dia menjelaskan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dianggap terlalu dekat dengan domisili sebagian besar terpidana korupsi. Dia menyarankan, sebaiknya lembaga pemasyarakatan khusus terÂpidana korupsi ditempatkan di lokasi pedalaman.
"Kalau mau, ditempatÂkan di pedalaman Papua. Diasingkan dari keluarga. Kalau di Bandung, keluarga terpidana ini juga dimanjaÂkan," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan, alaÂsan harus ada lembaga peÂmasyarakatan khusus terpidana korupsi. Para terpidana korupsi sebaiknya digabung dengan pelaku kriminal lainnya.
"Harus ditanyakan, kenaÂpa ada LP khusus korupsi. Seharusnya, mereka diletakkan di satu LP dengan terpidana lain, seperti pelaku pembunuÂhan, pemerkosaan, biar ada efek jera," sarannya.
Jangan Berhenti Pada Tersangka Bekas Dirjen Uchok Sky Khadafi, Direktur LSM CBA Direktur LSM Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengingatkan, oknum Badan Anggaran DPR sempat diduga ikut menerima aliran dana dari kasus korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Menurutnya, dari hasil peÂnyelidikan dan penyidikan KPK dapat ditarik benang merah, penetapan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik sebagai tersangka, diduga ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Dia menyebut, berdasarkan sidang para terdakwa kasus PPID, KPK perlu menelisik, apakah benar ada oknum-okÂnum Banggar DPR menerima jatah dari uang yang mengalir ke oknum Kemenakertrans.
"Jadi KPK harus bisa meÂnelusuri aliran uang tersebut, jangan hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini," tegasnya.
Uchok pun meminta KPK berani mengungkap dugaan korupsi di level atas, karena kerugian negaranya mungkin lebih besar.
"Kalau hanya Dirjen, saya rasa kurang," tegas Uchok.
Banggar, lanjut Uchok, perlu diselidiki apakah melibatkan satu-dua orang atau lebih. Apakah melibatkan politisi antar partai yang jumlahnya banyak.
Dia mengatakan, Banggar ada peluang terlibat dalam berbagai kasus korupsi yang ada di negeri ini, karena di sana alokasi anggaran setiap kementerian digodok.
Kalau orang Banggar terbukti terlibat korupsi, sebut Uchok, maka akan terbuka tabir perkara yang merugikan negara dalam jumlah besar. "KPK tidak perlu takut. Ungkap semuanya," tutupnya. ***