Berita

ilustrasi/net

Hukum

PNS Kemenhub Korupsi Helideck dan HWD Dijebloskan ke Bui

KAMIS, 21 MEI 2015 | 02:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidik Kejaksaan Agung menahan Joko Priono, pegawai negeri sipil (PNS) pada Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Tersangka korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan ijin operasional helideck dan penyewaan alat Heavy Weight Deflectometer  (HWD) itu digelandang ke sel usai menjalani pemeriksaan.

"Tersangka di titipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2015," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya, Rabu (20/5) malam.


Tersangka Joko Priono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00.

Pemeriksaan pada pokoknya terkait kronologi dari mekanisme dan proses pengurusan ijin operasional helideck berikut perpanjangan ijinnya, penyewaan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD) dan ada tidaknya dugaan permintaan uang dalam proses persetujuanna oleh tersangka.

"Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 20 Mei 2015," kata Tony.

Penyidik menjerat Joko Priono dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Joko Priono diduga meminta jatah kepada pihak ketiga saat mengurus ijin prosedur pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (helideck), termasuk ijin perpanjangannya yang melebihi standar biaya umum.

Penyidik juga menduga Joko Priono meminta sejumlah uang atas permohonan penyewaan alat pengujian beban pada landasan pacu bandara (heavy weight deflectometer) milik Kementerian Perhubungan yang melebihi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan standar biaya umum.

Selain itu, dia juga memanfaatkan permohonan penyewaan tersebut untuk mengambil sebagaian pekerjaan milik beberapa pemohon yang berhubungan dalam kegiatan pengujian daya dukung dan kondisi landas pacu bandar udara.

"Uang hasil perbuatan tersangka dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan sebagian ditransfer ke beberapa rekening milik keluarganya," demikian Tony.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya