Berita

ilustrasi/net

Hukum

PNS Kemenhub Korupsi Helideck dan HWD Dijebloskan ke Bui

KAMIS, 21 MEI 2015 | 02:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidik Kejaksaan Agung menahan Joko Priono, pegawai negeri sipil (PNS) pada Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Tersangka korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan ijin operasional helideck dan penyewaan alat Heavy Weight Deflectometer  (HWD) itu digelandang ke sel usai menjalani pemeriksaan.

"Tersangka di titipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2015," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya, Rabu (20/5) malam.


Tersangka Joko Priono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00.

Pemeriksaan pada pokoknya terkait kronologi dari mekanisme dan proses pengurusan ijin operasional helideck berikut perpanjangan ijinnya, penyewaan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD) dan ada tidaknya dugaan permintaan uang dalam proses persetujuanna oleh tersangka.

"Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 20 Mei 2015," kata Tony.

Penyidik menjerat Joko Priono dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Joko Priono diduga meminta jatah kepada pihak ketiga saat mengurus ijin prosedur pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (helideck), termasuk ijin perpanjangannya yang melebihi standar biaya umum.

Penyidik juga menduga Joko Priono meminta sejumlah uang atas permohonan penyewaan alat pengujian beban pada landasan pacu bandara (heavy weight deflectometer) milik Kementerian Perhubungan yang melebihi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan standar biaya umum.

Selain itu, dia juga memanfaatkan permohonan penyewaan tersebut untuk mengambil sebagaian pekerjaan milik beberapa pemohon yang berhubungan dalam kegiatan pengujian daya dukung dan kondisi landas pacu bandar udara.

"Uang hasil perbuatan tersangka dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan sebagian ditransfer ke beberapa rekening milik keluarganya," demikian Tony.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya