Berita

ilustrasi/net

Hukum

PNS Kemenhub Korupsi Helideck dan HWD Dijebloskan ke Bui

KAMIS, 21 MEI 2015 | 02:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidik Kejaksaan Agung menahan Joko Priono, pegawai negeri sipil (PNS) pada Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Tersangka korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan ijin operasional helideck dan penyewaan alat Heavy Weight Deflectometer  (HWD) itu digelandang ke sel usai menjalani pemeriksaan.

"Tersangka di titipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2015," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya, Rabu (20/5) malam.


Tersangka Joko Priono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00.

Pemeriksaan pada pokoknya terkait kronologi dari mekanisme dan proses pengurusan ijin operasional helideck berikut perpanjangan ijinnya, penyewaan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD) dan ada tidaknya dugaan permintaan uang dalam proses persetujuanna oleh tersangka.

"Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 20 Mei 2015," kata Tony.

Penyidik menjerat Joko Priono dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Joko Priono diduga meminta jatah kepada pihak ketiga saat mengurus ijin prosedur pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (helideck), termasuk ijin perpanjangannya yang melebihi standar biaya umum.

Penyidik juga menduga Joko Priono meminta sejumlah uang atas permohonan penyewaan alat pengujian beban pada landasan pacu bandara (heavy weight deflectometer) milik Kementerian Perhubungan yang melebihi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan standar biaya umum.

Selain itu, dia juga memanfaatkan permohonan penyewaan tersebut untuk mengambil sebagaian pekerjaan milik beberapa pemohon yang berhubungan dalam kegiatan pengujian daya dukung dan kondisi landas pacu bandar udara.

"Uang hasil perbuatan tersangka dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan sebagian ditransfer ke beberapa rekening milik keluarganya," demikian Tony.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya