Berita

ilustrasi/net

Hukum

PNS Kemenhub Korupsi Helideck dan HWD Dijebloskan ke Bui

KAMIS, 21 MEI 2015 | 02:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidik Kejaksaan Agung menahan Joko Priono, pegawai negeri sipil (PNS) pada Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Tersangka korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan ijin operasional helideck dan penyewaan alat Heavy Weight Deflectometer  (HWD) itu digelandang ke sel usai menjalani pemeriksaan.

"Tersangka di titipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2015," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya, Rabu (20/5) malam.


Tersangka Joko Priono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00.

Pemeriksaan pada pokoknya terkait kronologi dari mekanisme dan proses pengurusan ijin operasional helideck berikut perpanjangan ijinnya, penyewaan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD) dan ada tidaknya dugaan permintaan uang dalam proses persetujuanna oleh tersangka.

"Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 20 Mei 2015," kata Tony.

Penyidik menjerat Joko Priono dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Joko Priono diduga meminta jatah kepada pihak ketiga saat mengurus ijin prosedur pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (helideck), termasuk ijin perpanjangannya yang melebihi standar biaya umum.

Penyidik juga menduga Joko Priono meminta sejumlah uang atas permohonan penyewaan alat pengujian beban pada landasan pacu bandara (heavy weight deflectometer) milik Kementerian Perhubungan yang melebihi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan standar biaya umum.

Selain itu, dia juga memanfaatkan permohonan penyewaan tersebut untuk mengambil sebagaian pekerjaan milik beberapa pemohon yang berhubungan dalam kegiatan pengujian daya dukung dan kondisi landas pacu bandar udara.

"Uang hasil perbuatan tersangka dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan sebagian ditransfer ke beberapa rekening milik keluarganya," demikian Tony.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya