Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) menyesalkan pernyataan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang mengumpamakan penempatan TKI oleh PT Yanboo Al Bahar ke Arab Saudi seperti "minyak babi cap onta".
"Pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan seorang pejabat setingkat menteri terhadap satu persoalan yang belum diperiksa ulang kebenarannya," kata Direktur Eksekutif Himsataki Yunus M Yamani dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (20/5).
Sebelumnya, Nusron dalam pernyataannya dikutip di sebuah televisi berita nasional mengatakan penempatan yang dilakukan PT Yanboo seperti "minyak babi cap onta", artinya penempatan TKI sebagai penjahit tetapi kenyataannya pembantu rumah tangga.
Pernyataan tersebut dimuat juga di https://www.youtube.com/watch?v=on9fXWYjy68&feature=youtu.be
Yunus menjelaskan dirinya mendapat informasi Nusron mendasari pernyataan dari sms seseorang, bukan dari lembaga resmi, misalnya perwakilan RI di luar negeri.
"Apakah pantas menuduh satu pihak hanya berdasarkan SMS (short message center), tanpa memeriksa kebenarannya ke perwakilan RI di Saudi atau informasi resmi dari Kemenlu RI," katanya.
Dia menyatakan sedang mempertimbangkan membawa masalah ini ke ranah hukum, minimal dengan tuduhan pencemaran nama baik agar pejabat pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan yang merugikan dunia usaha.
Diingatkannya, PT Yanboo adalah perusahaan resmi, berbadan hukum, anggota Himsataki yang juga anggota Kadin.
Di sisi lain, dia menilai BNP2TKI tidak mampu mengatasi penempatan TKI ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berbadan hukum resmi yang lalu lalang di depan "hidungnya", sementara menuduh perusahaan resmi hanya berdasarkan sumber yang dipertanyakan akurasinya.
Himsataki sudah mengonfirmasi kondisi TKI yang dimaksud Nusron di Saudi, memiliki foto-foto juga rekaman video para pekerja migran tersebut.
"Kami juga memiliki surat pernyataan dari para TKI yang bekerja sebagai penjahit tersebut yang menyatakan kondisi baik-baik saja dan bekerja sesuai kontrak (penjahit)," kata Yunus.
Dia menambahkan, terdapat satu TKI perempuan yang ingin pulang lalu menyebarkan kabar bohong bahwa dirinya dan teman-teman dipekerjakan sebagai TKW dan disekap. Yunus menyatakan para TKI tersebut bekerja sesuai perjanjian kerja yakni sebagai penjahit, bukan pembantu rumah tangga.
Penempatan TKI informal (TKW) ke Saudi terlarang karena hingga saat ini, setelah tiga tahun lebih, moratorium (penghentian penempatan sementara), masih berlaku
.[wid]