Berita

nusron wahid/net

Politik

Pernyataan "Minyak Babi Cap Onta" Kepala BNP2TKI Panen Kecaman

RABU, 20 MEI 2015 | 09:36 WIB | LAPORAN:

Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) menyesalkan pernyataan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang mengumpamakan penempatan TKI oleh PT Yanboo Al Bahar ke Arab Saudi  seperti "minyak babi cap onta".

"Pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan seorang pejabat setingkat menteri terhadap satu persoalan yang belum diperiksa ulang kebenarannya," kata Direktur Eksekutif Himsataki Yunus M Yamani dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (20/5).

Sebelumnya, Nusron dalam pernyataannya dikutip di sebuah televisi berita nasional mengatakan penempatan yang dilakukan PT Yanboo seperti "minyak babi cap onta", artinya penempatan TKI sebagai penjahit tetapi kenyataannya pembantu rumah tangga.


Pernyataan tersebut dimuat juga di https://www.youtube.com/watch?v=on9fXWYjy68&feature=youtu.be
Yunus menjelaskan dirinya mendapat informasi  Nusron mendasari pernyataan dari sms seseorang, bukan dari lembaga resmi, misalnya perwakilan RI di luar negeri.

"Apakah pantas menuduh satu pihak hanya berdasarkan SMS (short message center), tanpa memeriksa kebenarannya ke perwakilan RI di Saudi atau informasi resmi dari Kemenlu RI," katanya.

Dia menyatakan sedang mempertimbangkan membawa masalah ini ke ranah hukum, minimal dengan tuduhan pencemaran nama baik agar pejabat pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan yang merugikan dunia usaha.
Diingatkannya, PT Yanboo adalah perusahaan resmi, berbadan hukum, anggota Himsataki yang juga anggota Kadin.

Di sisi lain, dia menilai BNP2TKI tidak mampu mengatasi penempatan TKI ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berbadan hukum resmi yang lalu lalang di depan "hidungnya", sementara menuduh perusahaan resmi hanya berdasarkan sumber yang dipertanyakan akurasinya.

Himsataki sudah mengonfirmasi kondisi TKI yang dimaksud Nusron di Saudi, memiliki foto-foto juga rekaman video para pekerja migran tersebut.

"Kami juga memiliki surat pernyataan dari para TKI yang bekerja sebagai penjahit tersebut yang menyatakan kondisi baik-baik saja dan bekerja sesuai kontrak (penjahit)," kata Yunus.

Dia menambahkan, terdapat satu TKI perempuan yang ingin pulang lalu menyebarkan kabar bohong bahwa dirinya dan teman-teman dipekerjakan sebagai TKW dan disekap. Yunus menyatakan para TKI tersebut bekerja sesuai perjanjian kerja yakni sebagai penjahit, bukan pembantu rumah tangga.

Penempatan TKI informal (TKW) ke Saudi terlarang karena hingga saat ini, setelah tiga tahun lebih, moratorium (penghentian penempatan sementara), masih berlaku.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya