Berita

Hukum

Kini, KPK Ogah Ambil Pusing Kasus Komjen BG Dihentikan

SELASA, 19 MEI 2015 | 17:23 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi ogah ambil pusing terkait kabar dihentikannya kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan oleh Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji memastikan, kasus tersebut bukan lagi domain KPK pasca dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atas perintah putusan praperadilan yang dimenangkan Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

"Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah korsup(koordinasi supervisi)-kan kasus BG (Budi Gunawan) kepada kejaksaan. Dan sekarang sejak ditangani kejaksaan dan Polri maka KPK tidak mencampuri lagi," jelasnya saat dihubungi wartawan dan wartawati di Jakarta, Selasa (19/5).


Menurut Indriyanto, saat ini KPK menyerahkan penuh penanganan kasus itu ke Bareskrim Polri.

"Menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," tandasnya.

Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus BG sudah dihentikan. Pasalnya, dalam gelar perkara yang dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih memutuskan perkara dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Budi Gunawan yang kini menjabat Wakapolri tidak layak diteruskan

"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya