Berita

agung laksono/net

Politik

Lagi, Kubu Agung Teriak Punya SK Menkumham yang Berhak Ikut Pilkada

SELASA, 19 MEI 2015 | 16:12 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dengan adanya gugatan Menkumham, Yasonna H. Laoly atas putusan PTUN yang mengabulkan permohonan Golkar kubu Aburizal Bakrie, maka SK yang saat ini berlaku di Golkar adalah SK Menkumham versi Munas Ancol. Ini lantaran belum ada putusan pengadilan yang inkrah.

Artinya, kubu Agung berhak mengikuti jalannya pilkada serentak yang akan digelar pada akhir 2015 ini. Hal tersebut tertuang sebagaimana peraturan KPU yang menyebutkan bahwa jika ada putusan pengadilan yang belum inkracht maka yang dipakai SK terakhir Kemenkumham.

"Yang berhak ikut Pilkada yang punya SK Menkumham terakhir. Itu tertuang dalam UU," ujar legislator Golkar, Bowo Sidiq Pangarso saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasan 19/5).


Dijelaskan Bowo bahwa KPU tidak bisa menjadikan SK Munas Riau sebagai peserta pemilu sebagaimana diamanatkan dalam putusan PTUN. Hal itu selain putusan sudah digugat Menkuham, juga lantaran SK Munas Riau sudah habis seiring adanya SK Munas Ancol.

"Kecuali Kemenkumham tidak banding dan mencabut SK Munas Ancol dan menggantinya dengan SK Munas Riau. Ingat Munas Bali itu nggak punya SK," sambungnya.

Lebih lanjut, Bowo menilai bahwa wacana revisi parpol yang saat ini digulirkan juga tidak lepas dari kepentingan Golkar kubu Ical. Mereka, lanjutnya, menginginkan agar yang dijadikan peserta pemilu adalah kepengurusan yang diputuskan dalam putusan pengadilan terakhir, bukan berdasarkan SK Menkumham.

"Makanya mereka punya keinginan mau merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Mengapa minta direvisi? Karena ingin putusan terakhir pengadilan yang diakui KPU, bukan SK Menkumham terakhir," tandasnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya