Berita

Politik

Langkah Pimpinan DPR Temui Jokowi Dikecam Langgar Kode Etik

SELASA, 19 MEI 2015 | 13:14 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pimpinan DPR menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berkonsultasi tentang revisi UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan tindakan yang menyalahi aturan yang ada di dewan.

Begitu diutarakan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Bowo Sidik Pangarso saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 19/5).

"Pimpinan DPR mengusulkan revisi UU Pilkada kepada presiden ini menyalahi aturan dan mekanisme dewan. Revisi UU Pilkada itu kan baru dibahas di komisi, belum sampai ke badan legislasi. Tapi kenapa sudah dibicarakan dengan presiden? Mekanismenya tidak benar itu," ujarnya.


Seharusnya, lanjut dia, rencana revisi UU tersebut harus dibawa ke badan legislasi dewan terlebih dahulu. Selain itu, saat ini belum semua fraksi di DPR sepakat dengan ide perombakan isi UU Pilkada yang baru saja disahkan dan belum pernah digunakan itu.

"Kan ada mekanismenya, dari komisi, legislasi, lalu dibacakan di parupurna. Ini melanggar kode etik pimpinan," ujar anggota Komisi VIII DPR ini.

Bowo menyebut, pimpinan DPR telah melanggar kode etik dewan karena mengatasnamakan seluruh anggota parlemen karena belum semua fraksi sepakat dengan revisi UU tersebut.

"Kemarin ketua DPR pidatonya hanya jubir anggota. Jadi tidak boleh bicarakan yang belum diputuskan oleh semua anggota fraksi di DPR. Sekarang kok tiba-tiba akan merevisi UU, apa wewenang dia?" tanya Bowo.

Untuk itu Bowo meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memanggil Pimpinan DPR terkait hal tersebut. Jika nanti terbukti melanggar kode etik, sanksi etik terhadap pimpinan DPR‎ bisa diberikan oleh MKD.

"Jelas MKD bisa memberikan sanksi itu. Kan pimpinan DPR itu anggota DPR. Jadi Setya Novanto dan pimpinan lainnya itu sama-sama anggota dengan kita, hanya diberikan mandat untuk menjadi pimpinan," tandasnya.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya