Berita

Politik

Langkah Pimpinan DPR Temui Jokowi Dikecam Langgar Kode Etik

SELASA, 19 MEI 2015 | 13:14 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pimpinan DPR menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berkonsultasi tentang revisi UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan tindakan yang menyalahi aturan yang ada di dewan.

Begitu diutarakan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Bowo Sidik Pangarso saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 19/5).

"Pimpinan DPR mengusulkan revisi UU Pilkada kepada presiden ini menyalahi aturan dan mekanisme dewan. Revisi UU Pilkada itu kan baru dibahas di komisi, belum sampai ke badan legislasi. Tapi kenapa sudah dibicarakan dengan presiden? Mekanismenya tidak benar itu," ujarnya.


Seharusnya, lanjut dia, rencana revisi UU tersebut harus dibawa ke badan legislasi dewan terlebih dahulu. Selain itu, saat ini belum semua fraksi di DPR sepakat dengan ide perombakan isi UU Pilkada yang baru saja disahkan dan belum pernah digunakan itu.

"Kan ada mekanismenya, dari komisi, legislasi, lalu dibacakan di parupurna. Ini melanggar kode etik pimpinan," ujar anggota Komisi VIII DPR ini.

Bowo menyebut, pimpinan DPR telah melanggar kode etik dewan karena mengatasnamakan seluruh anggota parlemen karena belum semua fraksi sepakat dengan revisi UU tersebut.

"Kemarin ketua DPR pidatonya hanya jubir anggota. Jadi tidak boleh bicarakan yang belum diputuskan oleh semua anggota fraksi di DPR. Sekarang kok tiba-tiba akan merevisi UU, apa wewenang dia?" tanya Bowo.

Untuk itu Bowo meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memanggil Pimpinan DPR terkait hal tersebut. Jika nanti terbukti melanggar kode etik, sanksi etik terhadap pimpinan DPR‎ bisa diberikan oleh MKD.

"Jelas MKD bisa memberikan sanksi itu. Kan pimpinan DPR itu anggota DPR. Jadi Setya Novanto dan pimpinan lainnya itu sama-sama anggota dengan kita, hanya diberikan mandat untuk menjadi pimpinan," tandasnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya