Berita

Hukum

KPK Terus Usut Suap Kader PDIP

SELASA, 19 MEI 2015 | 11:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya belum menemukan titik terang dalam mengungkap kasus suap yang melibatkan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

Penyidik terus menggali pihak-pihak yang selama ini rutin memberi suap kepada mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan dua periode itu. Antara lain dengan menggali keterangan pihak PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang direkturnya Andrew Hidayat juga menjadi tersangka.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kali ini penyidik memeriksa salah satu karyawan PT MMS bernama Ayu Neni Farhaeni.


"Status sebagai saksi TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah terkait PT. Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel," ujarnya, Selasa (19/5).

Menurut Priharsa, anak buah Andrew Hidayat itu akan dimintai kesaksiannya untuk Adriansyah selaku tersangka penerima suap. Ini untuk kedua kalinya Ayu Neni Farhaeni dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan untuk tersangka Adriansyah," bebernya.

Diketahui, Adriansyah dan Andrew ditangkap bersamaan pada 9 April 2015 lalu di dua tempat berbeda. Adriansyah yang merupakan politisi senior PDI Perjuangan ditangkap di Bali di sela menghadiri kongres partainya. Menyusul Andrew yang diciduk dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Dari penangkapan ini, KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti. Terdiri dari pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 500 juta. Belakangan diketahui, suap ini bukan yang pertama kali diterima Adriansyah.

KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Indoasia Cemerlang Bella Kartika Novita. Mengingat, PT MMS juga merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan Indoasia Cemerlang. Sebagai subkontraktor, PT MMS berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin mereka hampir habis pada 2015 ini. Andrew diduga mengeluarkan fulus buat mendapat perpanjangan izin.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya