Berita

Siti Fadilah Supari/net

X-Files

Dua Bekas Anak Buah Eks Menkes Digarap KPK

Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes
SELASA, 19 MEI 2015 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Apa kabar perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang membuat bekas Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menjadi tersangka di KPK?
 
KPK terus melakukan penyidi­kan kasus korupsi pengadaan alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005.

Upaya tersebut dibangun pe­nyidik dengan memeriksa pe­gawai Kementerian Kesehatan Els Mangundap dan Kasubag Keuangan Bagian Tata Usaha Kemenkes, Lita Renata Sianipa.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi un­tuk Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari yang ditetapkan sebagai ter­sangka pada April 2014.

Dia pun menegaskan, penyidik akan terus mendalami kasus alkes yang dilimpahkan Mabes Polri ke KPK ini. Namun, sam­bung Priharsa, fokus penyidikan tersebut masih pada proses pengadaan alkes. Belum sampai pada titik kemungkinan tersang­ka lain. "Karena itu, saksi-saksi yang diperiksa akan dikonfirmasi terkait pengadaan alkes itu," ujar Priharsa, kemarin.

Menurut Priharsa, saksi Mangundap dan Lita hadir di Gedung KPK, kemarin. Saat ditanya kapan KPK akan me­manggil Siti, dia enggan men­jawab. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan kewenangan penyidik jika memerlukan keterangan Siti.

"Saya belum tahu soal pemanggilan itu. Saat ini, penyidik masih fokus pada pengadaannya, karena kasus alkes ini itemnya banyak," uap Priharsa.

KPK menetapkan Siti seba­gai tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk cadangan kejadian luar biasa tahun 2005.

Bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini pun teran­cam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. "Setelah melakukan gelar perkara atau ekspose, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan SFS selaku Menkes 2004-2009 seba­gai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi (4/4/2014).

Menurut Johan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti diterbitkan KPK pada 3 April 2014. Dalam sprindik tersebut, Siti disangka melakukan korupsi dengan tujuan mendapatkan ke­untungan, atau membantu pihak lain mendapatkan keuntungan.

Siti juga dianggap membantu kejahatan dengan cara sengaja memberi kesempatan, sa­rana, atau keterangan. Bantuan tersebut diberikan Siti ketika bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar meminta arahan mengenai pen­gadaan alkes penanganan wabah flu burung pada 2006.

Namun, Johan mengatakan, kasus korupsi buffer stock ber­beda dengan empat perkara alkes tahun 2006 dan 2007 yang menjerat Ratna Dewi. Kasus alkes 2006 dan 2007 itu, hanya menyeret anak buah Siti, yakni Ratna Dewi. Ratna sudah divo­nis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Dalam perkara ini, Siti hanya diperiksa sebagai saksi," kata Johan.

Namun, dalam pengembangan perkara Ratna, Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus alkes buffer stock. Sebelumnya, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke KPK.

Atas dasar itu, Siti disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Kilas Balik
Majelis Hakim Memutus Rustam Pakaya dan Ratna Dewi Terbukti Korupsi Alkes

 
Dua anak buah bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yak­ni Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Rustam Syarifuddin Pakaya dan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar telah masuk bui.

Mereka masuk bui lantaran diputus hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan koru­psi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis tahun 2007.

Terhadap Ratna Dewi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurun­gan. Dia terbukti korupsi secara bersama-sama dalam empat pen­gadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Keempat proyek yang diko­rupsi itu adalah, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka menghadapi wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.

Kedua, penggunaan sisa da­na Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun angga­ran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar. Lalu, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit ru­jukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan tahun anggaran 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penan­ganan virus flu burung dari DIPA APBNP tahun anggaran 2007.

Dalam surat dakwaan KPK terhadap Ratna Dewi, nama Siti Fadilah Supari disebut memerin­tahkan penunjukan langsung da­lam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk menghadapi wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007.

"Terbukti ada kerjasama sedemikian erat dan secara sadar antara terdakwa Ratna Dewi Umar dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta rea­gen dan consumable flu burung di Kemenkes pada 2006 dan 2007," kata Hakim Anggota Sutiyo, saat membacakan analisa hukum dan perbuatan dalam putusan Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9/2013).

Menurut hakim Sutiyo, pada pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung 2006, terdakwa Ratna terbukti sempat meminta arahan ke­pada Siti Fadilah Supari. Lantas, Siti Fadilah mengarahkan agar pengadaan itu diberikan ke­pada Direktur Utama PT Prasasti Mitra, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

"Bambang kemudian menemui Ratna, menanyakan soal pengadaan itu, dan mengutus bawa­hannya, Soetikno. Terdakwa kemudian mengarahkan panitia lelang menunjuk perusahaan BUMN, PT Rajawali Nusindo, dalam pengadaan alkes," ucap hakim Sutiyo.

Temukan Aktor Intelektual Kasus Pengadaan Alkes 
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengingatkan KPK agar menuntas­kan kasus lama yang belum terselesaikan, seperti perkara korupsi pengadaan alat kes­ehatan (alkes) yang menjerat bekas Menkes Siti Fadilah Supari.

Menurutnya, kasus yang merugikan keuangan negara itu dampaknya akan dirasakan masyarakat. Sebab, pengadaan alat-alat kesehatan itu dituju­kan untuk memenuhi kebutu­han masyarakat.

"Kalaupun sedang menangani kasus besar saat ini, KPK harus memberikan ruang untuk menuntaskan kasus pengadaan alkes. Sebab, yang namanya korupsi itu harus terus diusut meski waktu kejadiannya su­dah lama," katanya.

Sudding menambahkan, pengusutan perkara korupsi yang sudah lama di KPK, kadang tidak transparan. Menurutnya, ketidakterbukaan seperti itulah yang kadang menimbulkan spekulasi. "Lihat saja pen­anganan kasus Century yang terus didemo," ucapnya.

Sudding berharap, KPK bisa lebih profesional pasca penetapan Siti Fadilah Supari se­bagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat keseha­tan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005.

Dia pun mengimbau KPK untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya, bahkan aliran uang dalam kasus terse­but juga harus ditelisik guna mencari aktor intelektual di belakang sang bekas menteri. "Harus bisa menemukan orang besar di balik itu semua," katanya.

Selain itu, menurut Sudding, kasus korupsi biasa terjadi di tubuh kementerian akibat proses tender yang tidak trans­paran. Oleh karena itu, dia meminta agar proses tender itu dilakukan secara trans­paran. Sehingga, segala macam kegiatan tender diketahui masyarakat luas.

"Saat ini tender proyek ser­ing disalahartikan, dan sehar­usnya internal kementerian itu diisi orang-orang pilihan yang tidak mudah terkena sogokan," tandasnya.

Pertanyakan Kenapa Kasus ini Belum Juga ke Pengadilan

Muzakir, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mempertanyakan, apakah KPK tidak serius menangani perkara korupsi alat kesehatan (alkes) dengan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari.

Pasalnya, sudah satu tahun kasus Siti di tangan KPK, tapi belum bergulir ke pengadilan. Hal ini, kata Muzakir, bisa menimbulkan spekulasi bahwa KPK belum menemukan bukti yang cukup perihal dugan keterlibatan Siti Fadillah.

"Sampai sekarang kita tahu, KPK belum melakukan pemer­iksaan Siti sebagai tersangka, apa mungkin karena KPK tidak menemukan apa-apa," ujar Muzakir.

Muzakir menilai, penetapan Siti sebagai tersangka oleh KPK janggal. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersang­ka oleh pihak Kepolisian, Siti juga belum pernah di­periksa. Bahkan, menurut­nya, Kejaksaan Agung pernah mengembalikan kasus Siti kar­ena berkas perkaranya belum lengkap atau masih P19.

Ia menambahkan, seharus­nya kasus ini dihentikan atau SP3. Namun, oleh pihak ke­polisian, kasus tersebut malah dilimpahkan ke KPK pada 4 april 2014. "Kasus itu tidak sampai P21. Hanya Di P19, P19, dan P19. Itu mestinya SP3, tapi ternyata malah dil­impahkan ke KPK," jelasnya.

Muzakir mengatakan, pe­nunjukan langsung rekanan tanpa proses lelang yang di­lakukan Siti Fadilah merupa­kan keputusan mendesak. Jadi, seharusnya perbuatan tersebut tidak bisa dianggap perbuatan yang melawan hukum. "Karena ada urusan nyawa orang dalam proyek tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan jika akhirnya kebijakan tersebut mengak­ibatkan terjadi korupsi alat kes­ehatan di Kemenkes, itu bukan kesalahan Siti. Karena peran Siti adalah pembuat kebijakan, bukan pelaksana kebijakan.

Namun, kata Muzakir, ji­ka nama Siti masuk dalam dakwaan dua anak buahnya, yakni bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Ratna Dewi Umar dan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Rustam Syarifuddin Pakaya, maka wa­jib hukumnya bagi KPK untuk menjerat Siti.

Menurut dia, seharusnya yang jadi tersangka itu pelak­sananya, bukan pembuat ke­bijakan. Lain lagi soalnya kalau pembuat kebijakan ma­kan uang dari kebijakan itu. "Misalnya ibu Siti, pembuat kebijakan tapi dia makan uang dari kebijakan itu, maka KPK harus menyidiknya," tutup Muzakir. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya