Berita

Hadar Nafis Gumay

Wawancara

WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Hak Pemerintah & DPR Ubah UU, Tapi Mohon Diperhatikan Tahapan Pilkada Sudah Berjalan

SELASA, 19 MEI 2015 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pimpinan DPR terus bersemangat ingin merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
 
Setelah mencari dukungan ke pimpinan Mahkamah Agung (MA), pimpinan DPR, kemarin, menemui Presiden Jokowi agar kedua undang-undang tersebut direvisi.

Keinginan mengubah Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengi­kuti pilkada adalah yang ter­daftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi gugatan, KPU mengharuskan putusan pengadilan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Menanggapi semangat­nya pimpinan DPR merevisi UU Parpol dan UU Pilkada, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menghormati rencana DPR merevisi kedua UU tersebut. Tapi diharapkan tidak diubah sekarang karena jadwal tahapan pilkada sudah berjalan.

"Perubahan undang-undang merupakan hak pemerintah dan DPR. Tapi mohon diperhatikan jadwal tahapan pilkada sudah berjalan," kata Hadar Nafis Gumay kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana sikap KPU?
Idealnya semua peraturan telah selesai sebelum tahapan pilkada dimulai. Makanya kami mohon kepada pemerintah dan DPR untuk memperhatikan jad­wal tahapan pilkada yang sudah berjalan.

Kedua undang-undang itu mau direvisi karena KPU menolak rekomendasi Komisi II DPR, bagaimana?
Kami tidak menolak semua rekomendasi DPR. Hanya re­komendasi poin ketiga, yakni mengenai penggunaan putusan pengadilan terakhir yang dapat digunakan sebagai dasar parpol yang dapat mendaftar, itu saja yang tidak diakomodir.

Apa alasan KPU tidak mengakomodir poin ke­tiga?
Karena prinsip pengaturan ini bertentangan dengan undang-undang.

Jika kubu partai bersen­gketa yang tidak bisa ikut pilkada menggugat KPU, apa landasan hukum yang bisa dijadikan pegangan?
Dasarnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan undang-undang (UU Parpol dan UU Pilkada).

Apa ada arahan khusus dari Presiden untuk menyikapi masalah ini?
Tidak ada.

Terkait logistik, anggaran dan lainnya, apa ada kendala?

Kepastian anggaran masih ber­masalah. Anggaran di sejumlah daerah belum disetujui. Banyak juga daerah yang anggaran sudah disetujui, tapi belum ada penan­datanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Banyak juga yang sudah tan­datangan NPHD, namun dana belum turun. Padahal kami sam­paikan tahapan penyelenggaraan sudah berjalan, tentu dana dibu­tuhkan.

Kalau begitu, bagaimana KPU memastikan data pemilih akurat?

Supervisi dan kontrol kerja akan ditingkatkan.

Ada usulan agar pendaftaran diundur karena ada parpol berkonflik, bagaimana sikap KPU?
Jadwal yang ada sudah sangat ketat. Undang-undang yang mengunci jadwal ini.

O ya, ada yang tidak setuju dengan pilkada satu putaran karena rawan konflik, apa pendapat KPU?
Sistem pilkada satu putaran, bukan KPU yang mengatur. Tapi itu diatur dalam undang-undang. Ini berarti pembuat undang-un­dang yang memutuskan sistem ini. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya