Berita

Hadar Nafis Gumay

Wawancara

WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Hak Pemerintah & DPR Ubah UU, Tapi Mohon Diperhatikan Tahapan Pilkada Sudah Berjalan

SELASA, 19 MEI 2015 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pimpinan DPR terus bersemangat ingin merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
 
Setelah mencari dukungan ke pimpinan Mahkamah Agung (MA), pimpinan DPR, kemarin, menemui Presiden Jokowi agar kedua undang-undang tersebut direvisi.

Keinginan mengubah Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengi­kuti pilkada adalah yang ter­daftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi gugatan, KPU mengharuskan putusan pengadilan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Menanggapi semangat­nya pimpinan DPR merevisi UU Parpol dan UU Pilkada, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menghormati rencana DPR merevisi kedua UU tersebut. Tapi diharapkan tidak diubah sekarang karena jadwal tahapan pilkada sudah berjalan.

"Perubahan undang-undang merupakan hak pemerintah dan DPR. Tapi mohon diperhatikan jadwal tahapan pilkada sudah berjalan," kata Hadar Nafis Gumay kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana sikap KPU?
Idealnya semua peraturan telah selesai sebelum tahapan pilkada dimulai. Makanya kami mohon kepada pemerintah dan DPR untuk memperhatikan jad­wal tahapan pilkada yang sudah berjalan.

Kedua undang-undang itu mau direvisi karena KPU menolak rekomendasi Komisi II DPR, bagaimana?
Kami tidak menolak semua rekomendasi DPR. Hanya re­komendasi poin ketiga, yakni mengenai penggunaan putusan pengadilan terakhir yang dapat digunakan sebagai dasar parpol yang dapat mendaftar, itu saja yang tidak diakomodir.

Apa alasan KPU tidak mengakomodir poin ke­tiga?
Karena prinsip pengaturan ini bertentangan dengan undang-undang.

Jika kubu partai bersen­gketa yang tidak bisa ikut pilkada menggugat KPU, apa landasan hukum yang bisa dijadikan pegangan?
Dasarnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan undang-undang (UU Parpol dan UU Pilkada).

Apa ada arahan khusus dari Presiden untuk menyikapi masalah ini?
Tidak ada.

Terkait logistik, anggaran dan lainnya, apa ada kendala?

Kepastian anggaran masih ber­masalah. Anggaran di sejumlah daerah belum disetujui. Banyak juga daerah yang anggaran sudah disetujui, tapi belum ada penan­datanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Banyak juga yang sudah tan­datangan NPHD, namun dana belum turun. Padahal kami sam­paikan tahapan penyelenggaraan sudah berjalan, tentu dana dibu­tuhkan.

Kalau begitu, bagaimana KPU memastikan data pemilih akurat?

Supervisi dan kontrol kerja akan ditingkatkan.

Ada usulan agar pendaftaran diundur karena ada parpol berkonflik, bagaimana sikap KPU?
Jadwal yang ada sudah sangat ketat. Undang-undang yang mengunci jadwal ini.

O ya, ada yang tidak setuju dengan pilkada satu putaran karena rawan konflik, apa pendapat KPU?
Sistem pilkada satu putaran, bukan KPU yang mengatur. Tapi itu diatur dalam undang-undang. Ini berarti pembuat undang-un­dang yang memutuskan sistem ini. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya