Berita

agung laksono/net

GEJOLAK GOLKAR

Agung Laksono Cs Masih Bisa Bertahan...

SELASA, 19 MEI 2015 | 08:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia (SK Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah Putusan tingkat pertama dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Menurut Said, putusan PTUN baru menjadi Putusan ikracht manakala Menkumham menerima Putusan tersebut dengan tidak mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam hal yang demikian, maka tamatlah kepengurusan Agung Laksono. Sebaliknya, dalam hal Menkumham mengajukan banding atau kasasi, maka putusan PTUN Jakarta belum menjadi putusan inkracht.

"Disini Agung Laksono masih bisa survival," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 19/5).


Tetapi sekalipun demikian, lanjut Said, Agung tidak bisa mengandalkan pemberlakuan asas praduga rechtmatig atau asas praesumptio iustae causa, yang menentukan Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap sah menurut hukum walaupun sedang digugat. Hal ini disebabkan dalam Amar Putusannya PTUN Jakarta menyatakan tetap mempertahankan Penetapan (sering disebut dengan Putusan Sela) tentang penundaan pelaksanaan SK Menkumham dimaksud.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Said, maka asas praduga rechtmatig tidak dapat lagi diberlakukan terhadap SK Menkumham, sebab pemberlakuan SK tersebut menjadi dibatasi atau dikecualikan berdasarkan Putusan PTUN.

Kedua, pemberlakuan atau daya laku (gelding) SK Menkumham itu menjadi terhenti untuk sementara waktu (tijdelijk) sampai dengan adanya Putusan Inkracht atau ada Penetapan lain yang mencabutnya. Ketiga, keadaan hukum (rechtstoestand) dari kepengurusan Partai Golkar kembali kepada keadaan atau posisi semula (restitutio in integrum) sebelum Menkumham mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

"Artinya, kepengurusan Partai Golkar yang sah saat ini adalah kepengurusan yang terdaftar sebelum kepengurusan Agung Laksono, yaitu kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Munas Riau 2009," demikian Said. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya