Berita

agung laksono/net

GEJOLAK GOLKAR

Agung Laksono Cs Masih Bisa Bertahan...

SELASA, 19 MEI 2015 | 08:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia (SK Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah Putusan tingkat pertama dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Menurut Said, putusan PTUN baru menjadi Putusan ikracht manakala Menkumham menerima Putusan tersebut dengan tidak mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam hal yang demikian, maka tamatlah kepengurusan Agung Laksono. Sebaliknya, dalam hal Menkumham mengajukan banding atau kasasi, maka putusan PTUN Jakarta belum menjadi putusan inkracht.

"Disini Agung Laksono masih bisa survival," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 19/5).


Tetapi sekalipun demikian, lanjut Said, Agung tidak bisa mengandalkan pemberlakuan asas praduga rechtmatig atau asas praesumptio iustae causa, yang menentukan Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap sah menurut hukum walaupun sedang digugat. Hal ini disebabkan dalam Amar Putusannya PTUN Jakarta menyatakan tetap mempertahankan Penetapan (sering disebut dengan Putusan Sela) tentang penundaan pelaksanaan SK Menkumham dimaksud.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Said, maka asas praduga rechtmatig tidak dapat lagi diberlakukan terhadap SK Menkumham, sebab pemberlakuan SK tersebut menjadi dibatasi atau dikecualikan berdasarkan Putusan PTUN.

Kedua, pemberlakuan atau daya laku (gelding) SK Menkumham itu menjadi terhenti untuk sementara waktu (tijdelijk) sampai dengan adanya Putusan Inkracht atau ada Penetapan lain yang mencabutnya. Ketiga, keadaan hukum (rechtstoestand) dari kepengurusan Partai Golkar kembali kepada keadaan atau posisi semula (restitutio in integrum) sebelum Menkumham mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

"Artinya, kepengurusan Partai Golkar yang sah saat ini adalah kepengurusan yang terdaftar sebelum kepengurusan Agung Laksono, yaitu kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Munas Riau 2009," demikian Said. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya